Masjid dan Masyarakat
https://brillyelrasheed.blogspot.com/2016/02/masjid-dan-masyarakat.html
Oleh Brilly El-Rasheed, S.Pd.
Penggagas Quantum Fiqih
Penggagas Quantum Fiqih
Ahmad Sarwat,
Lc., MA. dalam Fiqih Kehidupan 12/17 mengemukakan, “Di dalam Muktamar Risalatul
Masjid di Makkah pada 1975 M, telah didiskusikan dan disepakati bahwa suatu
masjid baru dapat dikatakan berperan secara baik apabila memiliki ruangan, dan
peralatan yang memadai untuk:
·
Ruang shalat yang memenuhi
syarat-syarat kesehatan.
·
Ruang-ruang khusus wanita
yang memungkinkan mereka keluar masuk tanpa bercampur dengan pria baik
digunakan untuk shalat, maupun untuk Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
·
Ruang pertemuan dan
perpustakaan.
·
Ruang poliklinik, dan ruang
untuk memandikan dan mengkafankan mayat.
·
Ruang bermain, berolahraga,
dan berlatih bagi remaja.
Semua hal di atas harus diwarnai oleh kesederhanaan fisik
bangunan, namun harus tetap menunjang peranan masjid ideal.”
Elaborasi
elemen wajib masjid tersebut bukan rekayasa ahistoris. Ternyata pada zaman
Rasulullah, Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in, masjid berperan sangat
strategis. Diungkapkan oleh Fuhaim Mushthafa dalam bukunya Minhaj Ath-Thifl
Muslim (cet. Dar At-Tauzi’ wa An-Nasyr Al-Islamiyyah, 2000 M), “Masjid di zaman
Rasulullah r,
di samping sebagai tempat ibadah, ia juga berfungsi sebagai tempat pengajaran,
pembinaan, dan pengarahan. Masjid juga menjadi tempat musyawarah bagi kaum
muslimin dan tempat untuk saling memberi nasehat diantara mereka. Di dalam
masjid dilangsungkan proses peradilan. Ia menjadi tempat komando dan
dikibarkannya bendera para mujahid di jalan Allah I.
Masjid juga menjadi tempat pengobatan bagi mujahid-mujahid yang terluka. Di
sisi lain ia juga menjadi pusat kajian ilmu-ilmu keislaman. Sebagaimana akad
nikah juga diselenggarakan di dalam masjid. Masjid juga digunakan untuk
menyambut para utusan dan delegasi. Ia juga menjadi tempat informasi bagi kaum
muslimin. Sebagaimana juga menjadi posko bantuan dan kepedulian sosial.”
Bisa
dikatakan, masjid adalah rumah besar bagi umat Islam, dulu, kini dan nanti.
Karenanya, Rasulullah menegaskan bahwa
masjid adalah rumah bagi setiap orang yang bertaqwa. Artinya masjid adalah
tempat bagi pelaksanaan nilai-nilai taqwa secara praktis.
Editor: Leni Nur Wahyuni, S.Pd.
Admin: Ibnu Muhammad Yulianto
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bergabunglah di https://www.facebook.com/groups/grupislamia/
Tags: Ormas Islam Induk di Indonesia, Jami’ah Khairiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Masyumi, Syarikat Islam Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam PERSIS, Nahdlatul Wathan, Pelajar Islam Indonesia PII, Lembaga Dakwah Islam Indonesia LDII, Jam’iyah Al-Washliyah, Rabithah ‘Alawiyah, Front Pembela Islam FPI, Hizbut Tahrir Indonesia HTI, Mathla’ul Anwar MA, Jam’iyah Al-Ittihadiyah, Hidayatullah, Al-Wahdah Al-Islamiyah, Majelis Tafsir Al-Quran MTA, Harakah Sunniyah Untuk Masyarakat Islami HASMI, Persatuan Tarbiyah Islamiyah PERTI, Persatuan Ummat Islam PUI, Shiddiqiyah, Wahidiyah.
Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id