Konsultasi Syariah Suami Orang Tua Dan Mertua
https://brillyelrasheed.blogspot.com/2017/10/konsultasi-syariah.html
_PERTANYAAN_
(Pertanyaannya 1 halaman A4 full. )
(Pertanyaannya 1 halaman A4 full. )
_JAWABAN_
Saya turut prihati atas problem yang Ibu Lina hadapi. Saya doakan semoga Allah segera memberikan solusi terbaik. Baiklah, dilema yang Ibu hadapi cukup pelik. Saya mengapresiasi keingintahuan Ibu terhadap hukum perbuatan Ibu. Ini menunjukkan Ibu ingin agar tidak dibenci Allah. Kalau memang demikian, maka berikut jawabannya. Mohon maaf jika dirasa berat. Saya sampaikan jawaban apa adanya. Keputusan mengamalkan ada di tangan Ibu.
Saya turut prihati atas problem yang Ibu Lina hadapi. Saya doakan semoga Allah segera memberikan solusi terbaik. Baiklah, dilema yang Ibu hadapi cukup pelik. Saya mengapresiasi keingintahuan Ibu terhadap hukum perbuatan Ibu. Ini menunjukkan Ibu ingin agar tidak dibenci Allah. Kalau memang demikian, maka berikut jawabannya. Mohon maaf jika dirasa berat. Saya sampaikan jawaban apa adanya. Keputusan mengamalkan ada di tangan Ibu.
*DURHAKAKAH ISTRI TIDAK TAAT SUAMI YANG NAFKAHNYA TIDAK MENENTU?*
Menurut penuturan Ibu Lina, suami memberi nafkah tapi tidak menentu karena kerjanya hanya membantu orang tua mengelola perkebunan. Maka berarti suami wajib tetap ditaati, termasuk pula Ibu Lina pada asalnya wajib tinggal bersama suami di rumah orang tuanya. Pada asalnya begitu. Namun oleh karena nafqah yang diberikan suami tidak mencukupi biaya hidup ibu bersama putra ibu, maka Ibu Lina boleh bekerja dan suami tidak berhak melarang pergi kemanapun termasuk kehendak Ibu Lina tinggal bersama anak Ibu dan orang tua Ibu Lina.
Menurut penuturan Ibu Lina, suami memberi nafkah tapi tidak menentu karena kerjanya hanya membantu orang tua mengelola perkebunan. Maka berarti suami wajib tetap ditaati, termasuk pula Ibu Lina pada asalnya wajib tinggal bersama suami di rumah orang tuanya. Pada asalnya begitu. Namun oleh karena nafqah yang diberikan suami tidak mencukupi biaya hidup ibu bersama putra ibu, maka Ibu Lina boleh bekerja dan suami tidak berhak melarang pergi kemanapun termasuk kehendak Ibu Lina tinggal bersama anak Ibu dan orang tua Ibu Lina.
“[Masalah ke dua] Pada masa imhal itu, istri boleh keluar rumah untuk mencari nafqah dan suami TIDAK punya hak untuk melarang. Karena tidak mampu memberi nafqah (yang cukup), suami juga tidak bisa melarang istri keluar rumah secara muthlaq walau bukan untuk mencari nafqah. Karena hak pelarangan tergantung pada kemampuan nafkah, sehingga ketika tidak mampu memberi nafqah (yang cukup) maka hilanglah hak melarangnya. Demikian menurut nash shahih Al-Imam Asy-Syafi’i. Dan ketika suami berkehendak meng-istimta’ istri dalam kondisi seperti itu, menurut Al-Imam Ar-Rauyani, istri tidak berhak menolak. Menurut Al-Imam Al-Baghawi, istri boleh menolak, dengan konsekuensi hak nafqahnya hilang.”
Ingat, nafqah yang cukup bukan berarti harus menyediakan segala keinginan. Nafqah yang cukup adalah memadai sesuai kebutuhan. Ibu Lina dan putra Ibu pasti butuh biaya makan, biaya pakaian, biaya listrik, biaya pulsa, biaya kesehatan, biaya administrasi tempat tinggal, biaya sekolah, dan lain sebagainya. Suami wajib menyediakan itu semua, yang termasuk kebutuhan pokok, bukan kebutuhan tersier lho ya! Misalnya minta mobil, minta uang nonton bioskop, minta smartphone Apple, minta ongkos liburan ke Luar Negeri dan lain sebagainya itu tidak patut ketika suami bukan orang yang kaya. Ketika suami tidak memenuhi kebutuhan tersier, istri tidak boleh tidak menaati.
Al-Imam An-Nawawi menjelaskan, “Secara keseluruhan dari apa yang kami sebutkan dari furu’ Madzhab adalah bahwa telah berlaku faskh akibat sedikitnya nafqah. Ketika kami menyatakan belum berlaku faskh, maka istri boleh keluar dari tempat tinggalnya untuk mencari nafqah sendiri (termasuk nafqah untuk anak) apabila membutuhkan nafqah (untuk kebutuhan sehari-hari).”
Ketika suami tidak mampu menunaikan kewajiban nafqahnya, maka menurut nash Al-Imam Asy-Syafi’i dalam kitab-kitab beliau yang termasuk qaul qadim maupun jadid, bahwa istri bisa memilih, bila istri mampu sabar ya bersabarlah (dan itu lebih baik), bahkan boleh juga istri menafqahi suami... Bila tidak, maka istri boleh memfasakh... Menurut ulama ash-hab (Syafi’iyyah), ada dua cara dan yang arjah (lebih kuat) adalah memfasakh... *[Raudhah Ath-Thalibin]*
Namun apakah Ibu Lina akan terus-terusan tidak mau menaati suami sementara suami sudah memberi nafqah semampu dia dan dia juga sudah berusaha mencari-cari jalur income lainnya tapi belum berhasil? Sampai kapan? Sampai tahun berapa harus pisah rumah? Maka ada solusinya seperti yang sudah disebutkan tadi yaitu faskh atau pembatalan aqad nikah. Jalan faskh lebih baik daripada terus-terusan tidak menaati suami.
Tim fatwa majelis ulama Qatar pimpinan Dr. ‘Abdullah Al-Faqih menyatakan lebih baik istri langsung saja melaporkan ke Pengadilan Agama jika suami tidak menafkahi, tidak perlu istri mendiamkan suami dengan cara menolak disetubuhi, “Adapun keluarnya kamu dari rumahnya dan pulang ke rumah orang tuamu dan kamu tidak mau kembali ke rumahnya dan juga kamu tidak mau melayaninya di ranjang dengan alasan bahwa suamimu telah menyi-nyiakan hakmu, maka ini haram hukumnya, tidak boleh, bahkan pelakunya berhak mendapatkan la’nat. Keadaan suami, menyia-nyiakan sebagian hak, tidak membolehkanmu membalas hal tersebut dengan menyia-nyiakan haknya juga, karena setiap orang akan ditanyai tentang perbuatannya di hadapan Allah, tetapi hendaknya kamu berlindung kepada pengadilan, sebagaimana yang telah kami sebutkan; sehingga mengharuskan untuk memberikan nafkah yang diminta atau kamu meminta cerai darinya, jika kamu mau.” *[Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah]*
*HARUSKAH SUAMI MENYEDIAKAN RUMAH SENDIRI?*
Haruskah suami menyediakan rumah tersendiri untuk membangun rumah tangga? Apakah istri baru wajib taat jika suami sudah mengadakan tempat tinggal berdua atau bersama anak? Memang ada perintah dari Rasulullah, bahwa suami harus menyiapkan tempat tinggal untuk keluarganya, tapi bukan bermakna harus rumah baru atau rumah yang terpisah dari rumah orang tua suami. Artinya boleh-boleh saja suami atas izin orang tuanya menempatkan istrinya di rumah orang tuanya. Namun tetap saja, suami sebenarnya wajib menyediakan rumah tersendiri apabila seandainya tinggal bersama orang tua membuat kericuhan dalam rumah tangga.
Haruskah suami menyediakan rumah tersendiri untuk membangun rumah tangga? Apakah istri baru wajib taat jika suami sudah mengadakan tempat tinggal berdua atau bersama anak? Memang ada perintah dari Rasulullah, bahwa suami harus menyiapkan tempat tinggal untuk keluarganya, tapi bukan bermakna harus rumah baru atau rumah yang terpisah dari rumah orang tua suami. Artinya boleh-boleh saja suami atas izin orang tuanya menempatkan istrinya di rumah orang tuanya. Namun tetap saja, suami sebenarnya wajib menyediakan rumah tersendiri apabila seandainya tinggal bersama orang tua membuat kericuhan dalam rumah tangga.
Menurut hukum Indonesia, suami istri diharuskan untuk mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan oleh suami istri bersama (lihat Pasal 32 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 78 Kompilasi Hukum Islam). Terutama bagi masyarakat yang beragama Islam, berlaku Kompilasi Hukum Islam yang menentukan bahwa suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri di mana tempat kediaman ini adalah tempat tinggal yang layak untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tentram. Diwajibkan pula bagi suami untuk melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya (lihat Pasal 81 KHI).
*ORANG TUA MENYEBUT DURHAKA JIKA ANAK TIDAK BEKERJA SESUAI PERINTAH ORANG TUA*
Durhaka atau tidak itu batasannya adalah pembangkangan dan kezhaliman. Jika seorang anak membangkang perintah orang tuanya, itu namanya durhaka. Jika seorang anak berbuat zhalim kepada orang tuanya, itu namanya durhaka. Bahasa ‘Arabnya ‘uquq.
*ORANG TUA MENYEBUT DURHAKA JIKA ANAK TIDAK BEKERJA SESUAI PERINTAH ORANG TUA*
Durhaka atau tidak itu batasannya adalah pembangkangan dan kezhaliman. Jika seorang anak membangkang perintah orang tuanya, itu namanya durhaka. Jika seorang anak berbuat zhalim kepada orang tuanya, itu namanya durhaka. Bahasa ‘Arabnya ‘uquq.
曆 Ketika seorang anak wanita sudah diperistri oleh seseorang pria, maka kewajiban taat kepada suami lebih utama dan lebih besar daripada kepada kedua orang tuanya. Sementara kadar perbuatan baik kepada orang tua tetaplah lebih besar daripada perbuatan baik kepada suami.
Ini berdasarkan sabda Nabi. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _“Andai boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada yang lain tentu kuperintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.”_ *[Jami’ At-Tirmidzi no. 1159]*
Hadits ini merupakan dalil bahwa ketaatan seorang wanita terhadap suaminya lebih diprioritaskan daripada ketaatannya kepada orang tuanya sendiri maupun kepada orang tua suami. Sebab dalam hadits ini sampai-sampai Rasulullah mengandaikan jika sesama manusia boleh bersujud kepada manusia lain sementara perbuatan tersebut tidak boleh. Andai boleh, maka Rasul akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya, artinya taatnya seperti taat kepada Rabbul ‘Alamin. Namun yang wajib bagi istri hanya taat kepada suami. Sementara perintah ketaatan kepada orang tua, di dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah, tidak ditemukan sampai sedahsyat itu.
Walhasil Ibu Lina dalam bekerja jangan karena orang tua menyuruh bekerja, _tapi bekerjalah karena hendak mencari nafqah untuk diri sendiri dan putra Ibu_. Andai orang tua Ibu Lina menyuruh bekerja, sementara suami Ibu sudah memenuhi nafqah secara memuaskan, lalu ketika itu suami Ibu Lina melarang Ibu bekerja, maka Ibu Lina wajib taat kepada suami, bukan lagi taat kepada orang tua Ibu Lina. Dalam kondisi tersebut, Ibu Lina tidak lagi termasuk durhaka kepada orang tua. Namun Ibu Lina tidak kemudian harus arogan dalam menolak perintah orang tua untuk bekerja.
Ingat, berbuat taat dengan berbuat baik itu berbeda. Artinya ketika Ibu Lina menaati suami, bukan berarti Ibu harus mengurangi intensitas maupun kualitas berbuat baik kepada orang tua Ibu Lina maupun orang tua suami.
*SAMPAI KAPAN MANTAN SUAMI MENAFQAHI?*
Ibu Lina menuturkan bahwa suami baru Ibu menyuruh Ibu untuk meminta nafqah bagi ananda kepada mantan suami Ibu. Ini salah, sebab ananda sudah punya bapak yang baru, yaitu suami ibu. Suami Ibu yang baru adalah ayah baru bagi ananda. Maka ananda adalah tanggung jawab suami baru Ibu Lina. Meskipun ananda mendapatkan nafqah dari Bapak Biologisnya, Bapak Tirinya tetap berkewajiban menafqahi ananda. Berdosalah Bapak Tiri yang tidak menafqahi anak tirinya.
Ibu Lina menuturkan bahwa suami baru Ibu menyuruh Ibu untuk meminta nafqah bagi ananda kepada mantan suami Ibu. Ini salah, sebab ananda sudah punya bapak yang baru, yaitu suami ibu. Suami Ibu yang baru adalah ayah baru bagi ananda. Maka ananda adalah tanggung jawab suami baru Ibu Lina. Meskipun ananda mendapatkan nafqah dari Bapak Biologisnya, Bapak Tirinya tetap berkewajiban menafqahi ananda. Berdosalah Bapak Tiri yang tidak menafqahi anak tirinya.
Al-Imam Ibnul Mundzir mengatakan, “Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta. Karena anak seseorang adalah darah dagingnya, dia bagian dari orang tuanya. Sebagaimana dia berkewajiban memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, dia juga berkewajiban memberi nafkah untuk darah dagingnya.” *[Al-Mughni, 8/171]*
⛵ Demikian jawaban saya. Terpaksa saya sampaikan apa adanya. Memang kebenaran sangat berat untuk dilaksanakan, namun janji Allah Al-Wahhab sangatlah indah bagi orang-orang yang benar. Ingin jawaban lengkap plus teks Arabnya? Baca di *BERGURU KEPADA JIBRIL JILID 2*
Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*
Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan laut, bakso ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*
Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*
Ikuti channel Telegram *@manajemenqalbu*
Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id