Konsultasi Syariah Pelaku Penculikan Mati Karena Diamuk Massa, Bagaimana Nasibnya dan Nasib Massa Yang Mengamuk?






‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌ 
‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌ 
‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌ 
‌‌‌‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌‌‌ 
‌‌‌ ‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌ 
‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌‌‌



#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/2/IX/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihhudud_

​​​​​​

Konsultasi Syariah *237 - Pelaku Penculikan Mati Karena Diamuk Massa, Bagaimana Nasibnya dan Nasib Massa Yang Mengamuk?*

_Pertanyaan_
 Saya barusan melihat berita orang yang telah melakukan penculikan dan di hakimi oleh masa. Dan pertanyaannya apakah hukumnya dalam Islam? Adilkah untuk si penculik? *Sucikah orang yang menghakimi?* Terimakasih.. Apakah ada hadis nya? Saya ingin tau.. Sejujurnya walaupun dia seorang penculik. Tapi hati saya sangat sakit saat melihatnya. Dimana kita adalah orang yang tak luput dengan dosa. Dan Apakah benar *pelaku pidana yang terbunuh oleh masa akan di hapuskan dosanya* karena telah merasakan hukuman dari masa? Tapi saya yakin Islam sangat adil. Jika pelaku menjadi korban amuk masa pasti ada kemudahan di akhirat nanti dalam mempertanggung jawabkannya. Yang sebenarnya ada dalam fikiran saya "masak iya di dunia sudah di hukum terus di akhirat masih di hukum dalam 1 kasus. Jika saya menemui langsung pelaku kriminal lebih baik saya serahkan kepada pihak berwajib dan saya yakin hukuman atau azab Allah SWT lebih pedih daripada di amuk massa

 Ditanyakan oleh Bapak *Yankila* (+62 878-1284-0069) pada _7 September 2018_

_Jawaban_
 Sependek pengetahuan saya, Islam mengatur bahwa *pelaku jarimah (tindak pidana) harus dihukum oleh Imam dengan pertimbangan hukum oleh Hakim*. Dan massa yang menghakimi itu tidak diizinkan oleh Islam.

 Beruntung, Negara Indonesia menetapkan hukum ta’zir atas tindak pidana penculikan yang diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun. Selengkapnya bunyi Pasal 328 KUHP, “Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengaja, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

 Allah Al-Kabir berfirman,
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ
_“Tidaklah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka Tahanlah tanganmu dari berperang!”_ *[QS.An-Nisa (4): 77]*

 Diterangkan dalam kitab Kifayah Al-Akhyar (1/457),
(وَتقتل الْجَمَاعَة بِالْوَاحِدِ) إِذا اشْترك جمَاعَة فِي قتل وَاحِد قتلوا بِهِ بِشَرْط أَن يكون فعل كل وَاحِد لَو انْفَرد لقتل لعُمُوم قَوْله تَعَالَى {وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً} يَعْنِي الْقصاص وَقتل عمر رَضِي الله عَنهُ سَبْعَة أَو خَمْسَة من أهل صنعاء الْيمن بِوَاحِد وَقَالَ لَو توالى عَلَيْهِ أهل صنعاء لقتلتهم بِهِ وَقتل عَليّ رَضِي الله عَنهُ ثَلَاثَة بِوَاحِد وَقتل الْمُغيرَة سَبْعَة بِوَاحِد وَقَالَ ابْن عَبَّاس رَضِي الله عَنْهُمَا إِذا قتل جمَاعَة وَاحِدًا قتلوا بِهِ وَلَو كَانُوا مائَة وَلم يُنكر عَلَيْهِم أحد فَكَانَ ذَلِك اجماعاً
“Ketika sekelompok orang bersekutu/bersama dalam pembunuhan 1 orang maka kesemuanya di bunuh (diqishash). Sayyiduna Umar bin Al-Khaththab rodliyallohu anhu menghukum qishash 7 atau 5 orang penduduk shon'a' (sana'a), yaman. sebab melakukan pembunuhan pada satu orang. Dan beliau berkata, “Jika penduduk sana'a berturut-turut melakukan pembunuhan pada satu orang, maka aku akan membunuh mereka semua sebab hal itu.” Dan Sayyiduna ‘Ali rodliyallohu anhu menghukum qishash 3 orang sebab pembunuhan satu orang. Al-Mughirah menghukum qishash 7 orang sebab pembunuhan pada 1 orang. ‘Abdullah bin ‘Abbas rodliyallohu ‘anhuma berkata, “Jika ada sekelompok orang membunuh 1 orang maka mereka dibunuh (diqishash sebab hal itu) meskipun mereka berjumlah 100 orang.” Dan tidak ada satupun yang mengingkari pada (keputusan) para sahabat itu. dan hal ini menjadi ijma'.”

 Insyaallah dosa-dosa korban amuk masa akan dihapus oleh Allah kalau dia tidak melakukan penculikan tapi dituduh menculik. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ ِلأَخِيْهِ ؛ فَلْيَتَحَلَّلْ مِنْهَا ؛ فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُأْخَذَ ِلأَخِيْهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ ، فَإِنْ لَـمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيْهِ ، فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ»
_”Barangsiapa pada dirinya terdapat mazhlamah (kezhaliman) kepada saudaranya, hendaklah ia memintanya menghalalkannya sekarang ini, karena di sana (hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham, sebelum amal shalihnya diambil darinya lalu diberikan kepada saudaranya itu. Jika ia tidak memiliki amal shalih, maka kesalahan-kesalahan saudaranya itu diambil kemudian dibebankan kepadanya."_

 *Tapi kalau mati dalam keadaan belum bertaubat dari dosa menculik, maka masuk Neraka.* Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
_“Apabila dua orang Islam yang bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka.” Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya.”_ *[Muttafaqun ‘alaih: Shahih Al-Bukhari no. 31 dan Shahih Muslim no. 2888]*

⛺ Jadi penculik berdosa, massa yang menghukum juga berdosa. Kalau pelaku benar melakukan penculikan lalu di hakimi sampai mati. Apakah dosa penculikannya akan tetap diperhitungkan di akhirat nanti? Ya, akan tetap diperhitungkan... Dihisab…

 Hanya saja, BISA JADI Allah mengampuni dosa2nya karena menjadi korban amuk massa, jika sebelum mati sudah bertaubat. Masuk neraka belum tentu  kekal di dalamnya. Dosa besar tidak sampai membuat seseorang kafir dan kekal di Neraka, kecuali jika menganggap dosa besar tersebut halal. Saya pribadi belum pernah menemukan jawaban tentang HUKUM KORBAN AMUK MASSA, dalam kitab2 fiqih klasik.

 Pelaku jarimah BARU akan TERHAPUS dosanya sama sekali, dan tidak akan dihukum di Akhirat, jika pelaku mendapat hukuman dari Imamah (Pemerintah) berdasarkan hukum Islam…

 Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ubâdah bin Shâmit Radhiyallahu anhu, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ تَسْرِقُوا وَلاَ تَزْنُوا وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ وَلاَ تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلاَ تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِك
_“Ketika di sekeliling beliau ada sekelompok sahabatnya, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berjanji setialah kamu kepadaku, untuk tidak akan mempersekutukan Allah Azza wa Jalla dengan sesuatu apa pun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak membunuh anak-anak kamu dan tidak berbuat dusta sama sekali serta tidak bermaksiat dalam hal yang ma’rûf. Siapa di antara kamu yang menepati janjinya, niscaya Allah Azza wa Jallaakan memberikannya pahala. *Tetapi siapa saja yang melanggar sesuatu darinya, lalu diberi hukuman di dunia, maka hukuman itu adalah kafarah (penghapus dosanya)*. Dan barangsiapa yang melanggar sesuatu darinya lalu ditutupi oleh Allah Azza wa Jallakesalahannya (tidak dihukum), maka terserah kepada Allah Azza wa Jalla; kalau Dia menghendak,i diampuni-Nya kesalahan orang itu dan kalau Dia menghendaki, disiksa-Nya.”_ *[Muttafaqun ’alaih: Fat-hul Bâri I/ 64 no. 18, Shahih Muslim 3/1333 no: 1709 dan Sunan An-Nasâ’i 7/148]*

 Ini jawaban dari sudut pandang perlindungan Islam untuk pelaku penculikan yang menjadi korban amuk massa. Kita perlu juga mendudukkan persoalan bagaimana perlindungan Islam untuk keluarga korban penculikan.

屢 Bahwa, *andai kita mengalami penculikan atau keluarga kita ada yang diculik, maka kita wajib mempertahankan diri dan keluarga kita agar jangan sampai diculik, dan kita HARUS berjuang MELAWAN PENCULIK.*

壘 *Jika penculik sampai melukai kita, kita wajib MEMBALAS melukainya.* Bahkan jika penculik duel satu lawan satu dengan kita, kita harus meladeninya. Kalau sampai keluarga kita yang diculik dibunuhnya, maka kita juga harus membunuh penculik tersebut, saat itu juga. Kalau sampai kita justru mati saat itu, maka kita syahid.

 Hal ini diterangkan oleh Allah Al-’Aziz dalam QS. Al-Baqarah: 194,
فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ
_“Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.”_

 Dari Sa’id bin Zaid, Rasulullah bersabda,
مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ
_“Siapa yang meninggal karena mempertahankan hartanya (dari pencuri, perampok, pembegal, dsb.)maka ia syahid, siapa yang meninggal karena membela keluarganya (dari penjahat, penculik, dsb.) maka ia syahid, siapa yang meninggal karena membela agamanya (dari dajjal, kafir harbi, dsb.) maka ia syahid, dan siapa yang meninggal karena mempertahankan darahnya (dari pembunuh zhalim, dsb.) maka ia syahid.”_ *[Sunan Abu Dawud; Sunan An-Nasa`i; dan Jami’ At-Tirmidzi]*

 Membela diri dan kehormatan (harga diri) adalah wajib, sebab meninggalkan pembelaan terhadap kehormatan berarti membolehkan tindakan pengrusakan harga diri. Dan meninggalkan pembelaan terhadap diri berarti menyerah dan tunduk kepada orang yang zhalim, hal ini jelas tidak di perbolehkan. *[At-Tadzhib]*

 Demikian pula melawan kejahatan dalam rangka membela diri orang lain hukumnya adalah sama seperti membela diri sendiri. Rasululah pernah bersabda,
من أُذلّ عنده مؤمن فلم يَنْصُرْه وهو قادرٌ على أن ينصُرَه أذله الله عزّ وجلّ على رؤوس الخلائق يوم القيامة
_”Barang siapa yang di depannya ada seorang mukmin dihinakan (oleh penjahat, orang zhalim, kafir, munafiq, dsb.) kemudian dia tidak menolongnya, padahal ia mampu menolongnya, maka Allah akan menghinakannya di depan pemuka para makhluk kelak di hari kiamat.”_

 Jika dalam proses pembelaan diri itu seorang penjahat terbunuh maupun terpotong tangannya, ataupun tercierai, maka tidak ada dosa dan tidak ada hukuman untuknya. Demikian keterangan dalam kitab At-Taqrib,
ومن قصد باذى فى نفسه او ماله اوحريمه فقاتل عن ذلك فلا ضمان عليه
“Barang siapa yang disakiti badannya atau hartanya atau keluarganya, lalu karenanya dia berkelahi (dan membunuh) maka tidak ada resiko baginya.”

 Pembelaan diri dan perlawanan terhadap penjahat harus dilakukan oleh korban atau keluarga dekat korban. Masyarakat dan orang lain hanya bertugas menyelamatkan korban dari kejahatan dan membawa penjahat kepada Pemerintah yang berwenang dalam menangani kasus kriminal. *Masyarakat DILARANG melakukan penghakiman massa secara mandiri apalagi brutal.*

 Disusun oleh
*H. BRILLY EL-RASHEED, S.PD.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

 Follow Instagram *@PejuangShalatSunnah*

 Follow Channel Telegram *@manajemenqalbu*

 Total donasi tahap 1 dan 2 *Rp 8.710.000,-* sudah disalurkan pada _22 Juli 2018_ untuk pembangunan *Mushalla Al-Istiqamah* dan operasional ​​​​​​. Jazakumullah khairan. Allah Asy-Syakur akan berikan ganti yang berlipat-lipat berupa harta, kesehatan, kebahagiaan, keamanan, kedudukan dan lain sebagainya.

 Dibuka kembali kesempatan berdonasi untuk Mushalla Al-Istiqamah edisi #3. *Dibutuhkan dana hingga Rp 25.000.000,- untuk melunasi hutang biaya pengecoran dan akan segera dilakukan pengeramikan lantai.* Hingga 6 September 2018 baru terkumpul Rp 2.514.000,-.
1⃣ Hj. Iis Lamongan Rp 90.000,-
2⃣ Sri Suharti Jakarta Rp 100.000,-
3⃣ Amalia Sidoarjo Rp 100.000,-
4⃣ H. Yulianto Lamongan upah tukang dan peralatan dan bahan2 sesuai kebutuhan
5⃣ Herliantini Surabaya Rp 1.100.000.-
6⃣ Ibunda dari Ibu Herliantini Rp 500.000,-
7⃣ Ummu Ja'far Brebes Rp 200.000,-
8⃣ Endah Mustikaningrum Gresik Rp 100.000,-
9⃣ Siti Muslikah Pati Rp 324.000,-
1⃣0⃣ Hj. Iis Lamongan Bahan bangunan sesuai kebutuhan dan camilan tukang
1⃣1⃣ *Anda berikutnya...*

⚠ Alhamdulillah sejak 5 Mei 2018, setiap broadcast ​​​​​​ diterima lebih dari 1⃣5⃣0⃣0⃣0⃣ orang.  Alhamdulillah hingga 24 Juli 2018, sudah dipublish hampir 2⃣3⃣0⃣ broadcast, 5⃣ e-paper, dan 4⃣ e-flyer serta 2⃣ e-book.

 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH ​​​​​​ di *+62 857-3590-8108* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *BROADCAST QUANTUM FIQIH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Related

Akhlaq 8454450271992834691

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item