Konsultasi Syariah Saya Habis Zina Dan Saya Merasa Enak Haruskah Saya Dirajam?



 *Saya Habis Zina Dan Saya Merasa Enak Haruskah Saya Dirajam?* 
_Pertanyaan_
Assalamualikim ustadz
 Masp menggangu Sy mau tany Aib ini Jd saya tany lewat wapri Apa dosa zina itu bs di ampuni Jk tdk bs Hukumanny apa spy bs di ampuni Apakah harus di hukum rajam sesuai ajaran.islam supaya.dosanya di ampuni Trimakasih Semoga Allah mmbalas dg kebaikan
 Ditanyakan oleh seorang muslimah (08123480YYYY) di Surabaya Jawa Timur pada _8 Juli 2017_
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam
 Kita semua dan anak-cucu kita berlindung kepada Allah dari perbuatan zina selamanya. Saya ikut bersedih atas kelalaian (ghaflah) yang menimpa ibu. Semoga ini yang terakhir kalinya.
 Zina itu memang nikmat, sebagaimana jima’ (suami-istri) juga nikmat. Tapi kalau ibu mau mengingat, berapa lama sih enaknya zina? Paling-paling hanya 5 menit ketika puncaknya. Habis itu? Kalaupun berzina berkali-kali, silakan ditotal berapa lama kenikmatannya? Seberapa lamapun kenikmatan zina, akibatnya justru jauh lebih lama dan penuh derita. Saya ucapkan selamat kepada ibu karena masih ada rasa penyesalan setelah berzina. Bahaya dan sangat bahaya jika habis berzina malah mengenang kepuasannya atau justru menceritakannya dengan penuh bangga.
 Pertanyaan ibu mengindikasikan ibu sangat menyesal. Penyesalan itu sangat menentukan. Sebab jika berzina lalu ada keyakinan bahwa zina yang akan atau sudah ibu lakukan itu halal maka ibu sudah termasuk kafir terhadap Islam dan otomatis keluar dari Islam.
 Berbeda jauh dengan jima’, nikmatnya memang paling-paling juga cuman 5 menit. Pembaca yang sudah nikah pasti senyam-senyum. Tapi, walau nikmat puncak hanya 5 menit, bahagianya sepanjang hidup, barakahnya juga sepanjang Akhirat. Nah, makanya biar terlindung dari zina segera menikah!
 Dan bagi yang sudah menikah, bangunlah pemahaman bersama pasangan Anda bahwa suami-istri harus sering berjima’ agar tidak ada keinginan berzina. Ini perlu, sebab banyak istri tega menolak suaminya tanpa berpikir bahwa suaminya sangat butuh jima’ padahal suaminya sudah memberikan nafkah secara cukup. Kasihan kan suami. Hehehe. Serius.
 Dosa zina itu besar sekali adzabnya di dunia maupun di Akhirat. Besar sekali. *Di dunia, rizqi menyempit, mengalami banyak problem, dan lainnya. Di Akhirat dibakar di dalam tungku api raksasa.*
 Diriwayatkan bahwa Nabi bersabda, _“Wahai sekalian orang-orang Islam, takutlah kalian dari (melakukan) zina. Sungguh padanya ada enam ancaman; tiga di dunia dan tiga yang lain di akhirat. Yang di dunia adalah hilangnya kharisma wajah, pendeknya umur, dan kefakiran yang berkepanjangan. Adapun yang di akhirat adalah kemurkaan Allah tabaraka wa ta’ala, buruknya hisab, dan adzab neraka.”_ *[Dha’if: Shahih Ibnu Hibban. Al-Kabair li Adz-Dzahabi]*
 Al-lmam Al-Bukhari meriwayatkan hadits tidur Nabi yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub dalam hadits yang panjang. Dalam hadits itu disebutkan bahwa Nabi didatangi oleh Malaikat Jibril dan Mikail. Beliau berkisah, _“Kemudian kami tiba bangunan menyerupai tungku api. Tiba-tiba terdengar suara gaduh dan teriakan di dalamnya. Lalu kami melongok ke dalamnya. Ternyata di dalamnya terdapat beberapa laki-laki dan perempuan telanjang. Kobaran api dari bawah mereka menyalak ke mereka. Saat kobaran api itu mengenai mereka, maka mereka menjerit kesakitan."_ Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bertanya kepada kedua Malaikat yang pergi bersamanya tadi, “Siapa mereka itu?” Kemudian dijawab di ujung hadits, _“Adapun laki-laki dan perempuan telanjang yang berada di bangunan seperti tungku api adalah para laki-laki dan perempuan pezina.”_
 Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam berkata, _“… Kemudian keduanya membawaku, ternyata ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, bau tubuhnya sangat busuk, paling jelek dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Aku tanyakan, ‘Siapakah mereka?’ Keduanya menjawab, ‘Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan’.”_ *[Shahih Ibnu Khuzaimah dan Shahih Ibnu Hibban. Lihat Ash-Shahihah no. 3951]*
 Agar tidak mengalami adzab maka kita yang pernah berzina harus bertaubat. Wajib pula menyembunyikan dari siapapun. Tidak perlu menceritakan kecuali kepada ulama dalam rangka minta bimbingan untuk taubat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merajam Al-Aslami (seseorang dari bani Aslam), beliau bersabda, _"Jauhilah perbuatan menjijikkan yang Allah larang ini. Siapa yang pernah melakukannya, hendaknya dia merahasiakannya dengan tabir yang Allah berikan kepadanya, dan bertaubat kepada Allah. Karena siapa yang kesalahannya dilaporkan kepada kami, maka kami akan tegakkan hukuman seperti dalam kitab Allah."_ *[Al-Mustadrak li Al-Hakim 3/272; As-Sunan Ash-Shughra li Al-Baihaqi no. 2719 dan dishahihkan Adz-Dzahabi]*
 Jika ibu sudah bertaubat, maka ibu tidak perlu dirajam sepanjang kasus perzinaan ibu tidak sampai ke telinga khalifah alias dilaporkan atau ibu menyerahkan diri dan minta dirajam. Firman Allah Al-Wadud, _"Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."_ *[QS. An-Nisa’: 16]*
 Allah selalu mengampuni dosa apapun sampaipun dosa syirik apalagi zina asal tidak sampai mati tapi belum taubat.
Untuk bisa diampuni Allah, kita harus bertaubat dengan penuh tangis penyesalan dan takut kalau dibenci Allah. Kalau taubat hanya asal-asalan pasti Allah tidak akan mengampuni.
⛵ Untuk dosa besar seperti zina, jangan pernah bosan memperbanyak istighfar. Lalu perbanyak shalat dan ketika sujud kapanpun setelah baca doa sujud dilanjut doa minta ampun. Diantara istighfar yang sering dibaca Nabi sebagaimana diriwayatkan oleh Bilal bin Yasar bin Zaid, _“Saya memohon ampun kepada Allah yang tiada tuhan selain Dia Yang Maha Hidup dan Maha Mandiri dan saya bertaubat kepada-Nya.”_ *[Shahih Abu Dawud no. 1517; Shahih Jami’ At-Tirmidzi no. 3577]* Yang mana kata Nabi, istighfar ini mengampuni dosa sebesar apapun sampaipun dosa melarikan diri dari medan jihad menghadapi kuffar harbi, apalagi zina.
*Haruskah ibu dan pasangan zina ibu dirajam?*
 Jika ibu dan pasangan zina ibu termasuk muhshan (pernah berjima’ dengan nikah yang sah), mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka ibu dan pasangan zina ibu dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan keumuman ayat 2 surat An-Nur, dan perbuatan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Atau cukup dirajam, tanpa didera, dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu dan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu.
 Jika ibu belum menikah, maka ibu dan pasangan zina ibu didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun. Dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Caranya, ibu dan pasangan zina ibu ditanam berdiri di dalam tanah sampai dada, lalu dilempari batu sampai mati.
 Allah Al-Halim Subhanahu wa Ta’ala berfirman, _"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman."_ *[QS. An-Nur: 2]*
 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _"Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam."_ *[Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ Tirmidzi, dan Sunan Ibnu Majah, dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit]*
 Pelaksana hukuman atas pelaku zina hanyalah khilafah yang sah. Yang berwenang menyelenggarakan penegakan hukuman had adalah pemimpin kaum muslimin atau orang yang mewakilinya, dengan disaksikan sekelompok kaum muslimin. Seseorang tidak boleh menerapkan hukuman had sendiri, kecuali seorang tuan, dia boleh menerapkan hukuman cambuk untuk budaknya. *[Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami, 5/108]*
 Baiklah, ibu, setelah ini, semoga ibu bersemangat untuk bertaubat secara serius. Lupakan masa lalu yang kelam itu. Rahasiakan. Jangan sekali-kali menceritakan. Tak harus minta rajam. Allah At-Tawwab akan mengampuni ibu.
 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd. bin H. Yulianto*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*
 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan  laut, bakso  ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*
 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*


Related

Lifestyle 7878660970566652169

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item