Konsultasi Syariah Suami Muallaf Enggan Shalat Gemar Makan Babi Dan Mabuk-Mabukan, Bersalahkah Istri?

Brilly El-Rasheed Founder Quantum Fiqih



 Suami Muallaf Enggan Shalat Gemar Makan Babi Dan Mabuk-Mabukan, Bersalahkah Istri? 

_Pertanyaan_
assalamualaikum wr,wb. mhn maaf ustad Brilly..mau tanya, saya mempunyai teman cewek ...muslim dan nikah dgn org  muaalaf..tapi suaminya tidak pernah sholat sering mabuk2 kan,makan babi..dll..tapi teman saya cinta sama suaminya,di karuniai 1 anak umur 1th, dapat < 2 th pernikahanya kandas (bubar) pertanyaanya apakah selama < 2 tahun mereka nikah,apa termasuk berzina..dan apakah teman saya berdosa semasa nikah tdk pernah mengajari hukum2 islam...mhn maaf tmksh

Ditanyakan oleh Bapak *Khoiruddin* (0818582612) di Surabaya Jawa Timur pada _17 Juli 2017_

_Jawaban_
Wa'alaikumussalam. Pak Khoiruddin, saya turut sedih dengan musibah yang menimpa teman ceweknya Bapak. Semoga suaminya segera diberi hidayah oleh Allah Al-Hadi. Sesungguhnya diharamkan bagi wanita muslimah untuk menikah dengan laki-laki nonmuslim. Allah berfirman,
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَهُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلاَهُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
_“Jika kalian telah mengetahui bahwa wanita (yang datang berhijrah itu) adalah mukminat maka jangan kamu kembalikan kepada orang kafir. Mereka (mukminat) tidak halal untuk mereka(orng kafir).”_ *[QS. Al-Mumtahanah: 10]*

Jika memang suami sudah menyatakan diri masuk Islam maka pernikahannya sah dan hubungan pasutri selama 2 tahun bukan zina... Namun jika suami tidak shalat karena menganggap shalat itu tidak wajib, shalat itu sekedar main-main, shalat itu cuma olahraga, shalat itu hanya omong kosong alias bullshit, dan lain sebagainya yang bernada penghinaan maka otomatis keluar dari Islam dan hubungan pasutrinya termasuk zina... Tapi kalau tidak mau shalat karena malas, kurang suka, dan semacamnya tapi masih meyakini shalat itu wajib maka tetap beragama Islam...

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
_“Sesungguhnya batas antara seorang muslim dengan kesyirikan atau kekafiran adalah meninggalkan shalat.”_ *[Shahih Muslim]*
Dari Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
_“Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkan shalat maka dia kafir.”_ [Musnad Ahmad, Sunan Abu Dawud, Jami’ At-Turmudzi, Sunan An-Nasai, dan Sunan Ibnu Majah]*
Keterangan Abdullah bin Syaqiq, seorang tabiin,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ
Para sahabat Nabi ﷺ tidak beranggapan ada satu amal yang jika ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selain shalat. [Jami’ At-Turmudzi]*               

Abu Syuja’ menashkan, “Orang yang meninggalkan shalat itu terbagi dua: Pertama. Yang meninggalkan shalat karena tidak meyakini kewajibannya, orang seperti ini hukumnya sebagaimana hukum orang yang murtad.”  Prof. Dr. Mushthafa Dib Al-Bugha menjelaskan bahwa ia dihukumi kafir, mayatnya tidak dimandikan, dishalatkan, dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. “Kedua. Yang meninggalkan shalat karena malas, sedangkan ia masih meyakini kewajiban shalat tersebut. Orang seperti ini diminta bertaubat. Jika ia mau bertaubat dan melaksanakan shalat, ia dibebaskan. Dan jika ia tidak mau bertaubat, ia dihukum bunuh (oleh khalifah-pnrj) sebagai had atasnya. Dan ia masih dihukumi sebagaimana kaum muslimin yang lain.” Prof. Dr. Mushthafa Dib Al-Bugha menjelaskan maksudnya adalah mayatnya tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, karena ia adalah bagian dari mereka. *[At-Tadzhib fi Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib hal. 224-225]*

Teman cewek Pak Khoiruddin berdosa kalau tidak mengajarkan hukum-hukum Islam kepada suami, tidak melarang suaminya mabuk-mabukan dan makan babi, tidak mengajaknya shalat. Tapi kalau selalu berusaha mengajarkan Islam sementara si pria masih saja bengal maka si wanita tidak berdosa.

Al-Mardawi mengatakan,
إِذَا تَرَكَ الزَّوْجُ حَقَّ اللهِ فَالْمَرْأَةُ فِيْ ذَلِكَ كَالزَّوْجِ فَتَتَخَلَّصَ مِنْهُ بِالْخُلُعِ وَنَحْوِهِ
“Apabila suami meninggalkan hak Allah, maka istri dalam hal ini sebagaimana suami, dia disyariatkan memisahkan diri darinya dengan gugat cerai atau semacamnya.” *[Al-Inshaf, 13/321]* Tapi kalau memang masih cinta dan tidak ingin bercerai serta yakin sang suami akan bertaubat dan menjadi muslim taat, maka solusinya sang istri jangan mau berhubungan seks dengannya hingga suami mau bertaubat, menjalankan syari’at Islam dengan sebenarnya. Hal ini, agar istri tidak dicatat oleh Allah Al-Karim sebagai istri yang merelakan sang suami melakukan pelanggaran syariat. Sebagaimana yang dinasihatkan Ibnu Allan,
وَذَلِكَ لِأَنَّ الرِّضَا بِالْكُفْرِ الَّذِيْ هُوَ مِنْ جُمْلَةِ الْمَعَاصِيْ كُفْرٌ، وَبِالْعِصْيَانِ النَّاشِيءِ عَنْ غَلَبَةِ الشَّهْوَةِ نُقْصَانٌ مِنَ الْإِيْمَانِ أَيَّ نُقْصَانٍ
“Karena ridha terhadap kekafiran yang merupakan salah satu bentuk maksiat, termasuk perbuatan kekafiran, demikian pula, ridha terhadap maksiat karena dorongan syahwat, termasuk kurangnya iman.” *[Dalil Al-Falihin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2/470]*

Mengajak shalat tidak harus dengan bentak-bentak. Sang istri bisa memberikan sentuhan kasih-sayang dan ajakan yang mesra semesra untuk shalat ketika hendak pergi ke ranjang. Sang istri juga bisa menyuguhkan challenge yang menantang buat suami kalau suami mau meninggalkan mabuk-mabukkan dan babi. Sekreatif mungkinlah!

Begitulah Pak. Tolong forward jawaban saya ini ke teman cewek Bapak. Tapi Pak Khoiruddin jangan tergoda untuk mengajak si wanita itu jadi istri Bapak selagi si suami masih mantap mengaku beragama Islam. Dari Abî Hurairah –radhiyallâhu ‘anhu- ia berkata, “Rasulullâh – shallallâhu ‘alaihi wa sallam – bersabda,
مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
_“Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami.”_ *[Musnad Ahmad; Musnad Al-Bazzâr, Shahih Ibni Hibbân, As-Sunan Al-Kubrâ li An-Nasâ-î, dan Sunan Al-Baihaqî]* Sebab khawatirnya, gara-gara tahu suaminya malas shalat dan suka mabuk dan makan babi, lalu Bapak mengajak nikah si istri. Kecuali kalau sang suami memang bejat, menolak kewajiban shalat, meyakini mabuk-mabukan dan babi itu halal, nah, dalam kondisi itu, bolehlah Pak Khoiruddin mengajak nikah, tapi ya jangan bikin gaduh atau ribut, niatnya adalah menolong si wanita. Tapi kalau si wanita tetap cinta sama suaminya dan mau berjuang mentaubatkan suaminya, jangan coba-coba menggoda!

Eh tapi Pak Khoiruddin bilang mereka sudah bercerai ya? Berarti boleh dijadikan istri tuh Pak. Insyaallah pahalanya besar. Saya diundang ya kalo jadi nikahan!

 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd. bin H. Yulianto*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan  laut, bakso  ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item