Konsultasi Syariah Istri Baper Ingin Rujuk Ke Suami Yang Sudah Digugat Cerai Olehnya Sendiri



 *Istri Baper Ingin Rujuk Ke Suami Yang Sudah Digugat Cerai Olehnya Sendiri* 
_Pertanyaan_
Assalamualaikum ustad  Taqoballalohu minna waminkum  maaf sy mo merepotkan lagi atau bertnya . pertanyaan sy "Apakah istri yg kluluk dapat kembali kpd suaminya dng alasan sakit
terima kasih sebelumnya Ustad
oh maaf ustat yg sakit istri dan meminta suami u mengantarkan tdk mau di antar yg lain
sakit nya gak parah hanya droup krn gak mau makan
 Ditanyakan oleh Ibu *Djumiati* (08135786YYYY) di Surabaya pada _30 Juni 2017_
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam.
 Taqabbalallahu minna wa minkum jami'a a'malina ash-shalihat. Ngomong-ngomong liburan lebaran kemana nih Bu Djumiati? Saya salut, walau liburan Bu Djumiati masih memikirkan hukum-hukum agama, semasa liburan ini ada lima konsultasi syariah yang masuk ke saya. Top❗
 Istri maupun suami yang sudah sepakat memutuskan khulu' adalah bukan suami-istri lagi. Jadi *mantan suami tidak boleh berduaan apalagi berhubungan badan dengan mantan istri* yang sudah khulu'. Apapun alasan untuk kembali, keduanya hanya bisa merajut kembali kain cinta jika keduanya melakukan aqad nikah yang baru.
 Kalau mantan istri mogok makan karena merasa terlalu sedih lalu tidak mau ke rumah sakit kalau tidak diantar mantan suaminya itu berarti si mantan istri termasuk golongan kaum wanita yang CLBK dan baper. Hehehe. Tahu kan baper? Itu makanan khas hari raya yang diwadahi kaleng. _Eh wafer ya?_ 
 Khulu’ adalah fasakh bukan talak. Maka dari itu, khulu’ mempunyai akibat hukum yang berbeda dengan talak. Jika dalam talak masa iddahnya tiga kali haid (menurut madzhab Hanafi) atau tiga kali suci (menurut madzhab Syafi’i), dalam kasus khulu’ iddahnya hanya satu kali haid. Jika dalam talak suami dapat merujuk istrinya, dalam kasus khulu’ suami tak dapat merujuk istrinya, karena pernikahannya sudah di-fasakh (dibatalkan). Suami hanya dapat kembali kepada istrinya dengan akad nikah baru dan mahar baru setelah istri selesai masa iddahnya dengan haid satu kali. *[Dr. ‘Amir Az-Zaibari, Ahkam Al-Khulu’ fi Asy-Syari`ah Al-Islamiyyah, hlm. 240]*
 Saya ingin berpesan kepada semua istri yang bergampang-gampangan meledakkan amarahnya lalu minta cerai, ingat kemarin-kemarin pas Anda mengejar kepuasan bersama suami  di atas ranjang dan merangkai  rumah tangga mulai dari dompet kosong dan rekening melompong. Kiranya  kenangan indah tersebut tak layak untuk Anda abaikan.
 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*
 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan  laut, bakso  ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*
 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*


Related

Lifestyle 5778466046056830878

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item