Pertegas Status Uang Suami, Uang Istri, Uang Anak, Uang Bersama, Uang Orang Tua, Uang Mertua | Taujih Nasehat Bahtsul Masail Tarjih Fatwa Khutbah Mauizhoh Hasanah Amar Ma'ruf Nahi Munkar | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF)


Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) No. 
*374 - Pertegas Status Uang Suami, Uang Istri, Uang Anak, Uang Bersama, Uang Orang Tua*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalamu'alaikum wr.wb  ustadz. ☎️ Saya mau konsultasi keluarga. Saat ini saya punya hutang thd saudara kandung _ meskipun dia tdk pernah menagihnya tp saya selalu berusaha menyicil utk membayar utang saya tsb.tapi di sisi lain,istri dan anak² selalu mintanya rekreasi biar tdk jenuh di rumah. Pdhl jelas dana rekreasi itu tdk sedikit,sehingga kemampuan saya bayar hutang akan berkurang. *Mnrt usztadz bagaimana sikap saya sebaiknya?* Atas tanggapannya saya sampaikan terima kasih. Perlu di ketahui,bahwa penghasilan utama saya hampir 95% saya serahkan ke istri. Sdgkan saya mncari penghasilan tambahan utk membayar utang tsb. Wassalamu'alaikum wr.wb๐Ÿ™

๐Ÿ“ Ditanyakan oleh *seseorang* (+62 822-5721-0411) dari Tuban via Whatsapp pada _3 Desember 2020_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam. 
๐Ÿ“ฆ Kalau saya pribadi Pak Nur, keperluan dana untuk keluarga apapun, saya beri keleluasaan istri mengatur, gaji saya kasih semua ke istri, tapi pemasukan saya tidak saya kasih semua, sebab pemasukan selain gaji saya putar untuk bisnis, sehingga ketika ada keperluan rekreasi misalnya, istri yang keluar uang, dan istri PAHAM harus keluar berapa banyak, ketika ada kekurangan, saya yang nambali, dan istri sy TIDAK PERNAH menyoal kok punya uang pribadi banyak, karena saya dan istri sudah sepakat berdasarkan FIQIH, *uang saya ya uang saya, uang nafkah ya uang istri, uang istri ya uang istri, kalau ada keperluan keluarga maka statusnya istri berinfaq dan pahalanya untuk dia sendiri, pahala saya hanya pahala memberi nafkah*.

๐Ÿ“ป Syekh Prof. Dr. Muhammad Abu Zahrah memaparkan,
ูˆุฃุนุทู‰ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุญู‚ูˆู‚ู‡ุง ูƒุงู…ู„ุฉ ูˆุฌุนู„ ู…ุงู„ูŠุชู‡ุง ููŠ ุงู„ุฃุณุฑุฉ ู…ูุตูˆู„ุฉ ุนู† ู…ุงู„ูŠุฉ ุงู„ุฒูˆุฌ 
“Islam memberikan hak-hak perempuan secara sempurna. Islam menjadikan harta perempuan otonom secara kepemilikan dari harta suami dalam struktur keluarga,” *[Ushul Al-Fiqh, [Beirut, Darul Fikr Arabi: 2012 M/1433 H], halaman 85]*

๐Ÿงบ Kita tahu Sayyidah Khadijah terbilang menginfaqkan hartanya kepada Rasulullah untuk mendukung perjuangan dakwah Islamiyah. Kita juga tahu istri dari Abdullah bin Mas'ud terbilang menginfaqkan hartanya kepada anak-anak yatim asuhannya. Kita juga tahu momen para wanita menginfaqkan perhiasan emas yang sedang dikenakannya pada saat Rasulullah berkhuthbah Idul Fithri.

๐Ÿ›️ Kenapa disebut menginfaqkan? Karena memang harta yang diinfaqkan adalah hak milik mereka kendati mereka berposisi sebagai istri, bukan hak milik suami. Andai tidak hak milik mereka maka mereka tidak terbilang berinfaq tapi menginfaqkan harta milik suaminya. 

๐Ÿงฐ *Jadi harta suami milik suami, harta istri milik istri, harta anak milik anak, harta orang tua atau mertua adalah harta mereka, harta bersama milik bersama.*

๐Ÿ›Ž️ Bukti paling kental tentang adanya pembagian *harta suami, harta istri, harta bersama, harta anak* adalah mahar. Semenjak pertama kali membangun rumah tangga, pasti suami menyerahkan sejumlah harta kepada istrinya untuk dimiliki istrinya, yang disebut dengan mahar. Mahar adalah istilah untuk nafkah awal di mana pada hari-hari selanjutnya suami akan memberikan nafkah juga. Harta yang disebut mahar itulah harta milik istri karena sudah diserah terimakan hak kepemilikannya oleh suami kepada istri. 

๐Ÿ“ป Syekh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menerangkan, 
ู„ู„ุฒูˆุฌุฉ ุญู‚ูˆู‚ ู…ุงู„ูŠุฉ ูˆู‡ูŠ ุงู„ู…ู‡ุฑ ูˆุงู„ู†ูู‚ุฉ، ูˆุญู‚ูˆู‚ ุบูŠุฑ ู…ุงู„ูŠุฉ: ูˆู‡ูŠ ุฅุญุณุงู† ุงู„ุนุดุฑุฉ ูˆุงู„ู…ุนุงู…ู„ุฉ ุงู„ุทูŠุจุฉ، ูˆุงู„ุนุฏู„ 
 “Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah; dan hak nonmateri berupa perlakuan yang baik, interaksi yang menyenangkan, dan keadilan.” *[Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 327]*

๐Ÿชฃ Suami tidak ada hak mengambil kembali harta mahar tanpa izin istri. Kenapa harus ada izin istri? Karena itu harta milik istri, bukan milik suami maupun milik bersama, kecuali istri mengikrarkan, "Ya sudah, suamiku, mahar ini ayo kita gunakan untuk keperluan hidup kita bersama."

ูˆَุขุชُูˆุง ุงู„ู†ِّุณَุงุกَ ุตَุฏُู‚َุงุชِู‡ِู†َّ ู†ِุญْู„َุฉً ۚ ูَุฅِู†ْ ุทِุจْู†َ ู„َูƒُู…ْ ุนَู†ْ ุดَูŠْุกٍ ู…ِู†ْู‡ُ ู†َูْุณًุง ูَูƒُู„ُูˆู‡ُ ู‡َู†ِูŠุฆًุง ู…َุฑِูŠุฆًุง 
_“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”_ *[QS. An-Nisa’: 4]*

๐Ÿช™ Diantara manfaat penegasan status harta suami, harta istri, harta bersama, harta anak adalah untuk mempermudah proses gono-gini andaikata terjadi perceraian. Meski kita tidak mengharap terjadi perceraian, namun bila terpaksa terjadi, maka status kepemilikan harta dalam keluarga menjadi mudah dituntaskan. 

๐Ÿš’ Catatan besar, janganlah karena penegasan status kepemilikan harta suami, istri, anak dan harta bersama membuat masing-masing anggota keluarga menjadi bakhil. Bila suami butuh harta istri, istri mesti dermawan. Bila istri butuh harta suami, suami wajib dermawan. Bila ayah-ibu butuh harta anak, anak harus dermawan. Bila anak butuh harta ayah-ibu, ayah-ibu tidak boleh tidak dermawan. Kendati harta bersama sudah ada. 

๐Ÿˆ Harta bersama itu berasal dari mana? Berasal dari nafkah laki-laki yang menjadi penanggungjawab nafkah karena wanita tidak wajib bekerja apalagi bekerja di luar rumah yang melanggar hukum agama atas pribadi wanita. Status harta bersama adalah berdasarkan serah terima dari pemberi nafkah. 

๐Ÿ‰ Pemberi nafkah sendiri berhak memiliki harta sendiri. Artinya posisinya sebagai pemberi nafkah bukan berarti harus menyetorkan semua pendapatan/pemasukannya tanpa boleh mengantongi sendiri sebagiannya, sepanjang hak nafkah para anggota keluarga tercukupi. Bila hak nafkah para anggota keluarga belum tercukupi, jangan sekali-kali pemberi nafkah bakhil sehingga tidak memberikan harta pendapatan/pemasukan miliknya sebagai harta bersama. 

๐Ÿฑ Mungkin para istri memonyongkan bibirnya dan menyambungkan alisnya sembari bertanya, "Lho, ustadz, kok enak suami cuman wajib memberikan harta nafkah, padahal istri juga butuh harta untuk jajan, untuk dandan, untuk perawatan, untuk kesehatan, untuk jalan-jalan, untuk liburan, masak istri sudah harus mengatur harta nafkah untuk keperluan makan sehari-hari dan keperluan anak, tapi istri tidak dapat fasilitas itu semua? Enak suami dong, cuman kerja, kita di rumah, bisa-bisa suami punya banyak uang tabungan lalu dipakai nikah lagi!"

๐Ÿ„ Eits jangan salah, harta nafkah dalam definisi agama kita itu bukan hanya untuk keperluan konsumsi saja. Suami itu wajib bekerja keras untuk memberi nafkah, nafkah yang cukup untuk kebutuhan istri, anak dan kebutuhan bersama, yaitu makan, pakaian, hunian, kendaraan, hiburan, kesehatan, kecantikan, jajan, dan lain sebagainya. Itulah nafkah. *Tentu istri pasti punya iba melihat suami pontang-panting. Suami pun mesti sadar diri.*

๐ŸŒธ Memang kesan pembagian ini seperti tidak cantik menurut sebagian orang namun pasti akan disadari faidahnya suatu saat, karena pembagian inilah yang ada dasar hukum fiqihnya. Jadi harta suami milik suami, harta istri milik istri, harta anak milik anak, harta orang tua atau mertua adalah harta mereka, harta bersama milik bersama. Namun masing-masing harus saling dermawan, jangan bakhil, jangan curang, jangan mencuri dan merampas. 

๐Ÿ“ Dijawab oleh Abu Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
๐Ÿ“บ Insyaallah segera dibuka awal 2021 untuk umum Galeri Tanah Suci di kantor Quantum Fiqih di Jl. Hayam Wuruk No. 1 RT. 03 RW. 05, Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur yang berisi hampir 35 frame foto dokumenter, 3 buah relief 3D, kiswah Babul Ka'bah tiruan, replika sandal dan cincin Rasulullah, miniatur Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. 

๐Ÿ“บ Alhamdulillah telah tersalur hampir 300 mushaf Al-Quran ke berbagai masjid, mushalla, ma'had, majelis, TPQ, dll. atas infaq beberapa donatur. Ayo bergabung! Raih tsawab (pahala) 320.000 sekian huruf dalam Al-Quran dikalikan 10 dikalikan jumlah orang yang membaca dikalikan berapa banyak dibaca. Bisa waqaf atas nama sendiri, atau atas nama orang yang sudah wafat. Hubungi shadaqahjariyah@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638

๐Ÿ“บ BCQUFI (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan nama dan kota domisili. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan.

Related

Keluarga 4164975557333303266

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item