Waktu Shalat Zhuhur Bagi Kaum Wanita Pada Hari Jumat | KASYAF (Konsultasi Syari'ah dan Fiqih) | Khutbah Fatwa Tarjih Bahtsul Masail Taujih




KASYAF (Konsultasi Syari'ah dan Fiqih) No. 
 *377 - Waktu Shalat Zhuhur Kaum Wanita Hari Jumat* 
 ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 
Pertanyaan_ 🍩 pd hari jumat solah zuhur untuk wanita stelah sholat jumat atau bgaimana? atau azan pertama? 
 📝 Ditanyakan seorang muslimah (+62 823-4283-1048) pada _18 Januari 2021_ via WhatsApp
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 
_Jawaban_ Wa'alaikumussalam, 
 🚧 Wanita boleh ikutan shalat Jumat dan kewajiban shalat zhuhurnya langsung gugur, dan tidak ada ketentuan dalam nash dalil bahwa shalat zhuhur wanita harus sekeluarnya jamaah Jumat dari masjid. 
 🎪 Setelah adzan berkumandang, wanita disarankan langsung shalat zhuhur agar mendapat pahala shalat di awal waktu, sebagaimana pada hari-hari lainnya. Mungkin sejarah kenapa ada pemahaman sebagian wanita bahwa shalat Zhuhur hari Jum'at harus seselesainya Jum'atan berawal dari tradisi di sebagian pesantren zaman dahulu di mana ada mushalla khusus bagi kaum wanita yang imamnya juga wanita. 
 🏉 Tradisi tersebut tentunya membangkitkan pemahaman, kalau shalat jamaah di mushalla wanita berbarengan dengan pelaksanaan Jum'atan di Masjid kaum pria dikhawatirkan ada dugaan bahwa mushalla wanita sedang menyelenggarakan Jum'atan juga. Nah kekhawatiran atas dugaan ini kemudian mengundang solusi, sebaiknya shalat jamaah wanita di mushalla wanita adalah seselesainya Jum'atan agar tidak ada kesan Jum'atan tandingan. Sayangnya kemudian, karena mushalla khusus wanita saat ini hampir tidak ada, akhirnya pemahaman tadi masih melekat dan akhirnya ada kaum wanita yang beranggapan fiqih mengatur shalat Zhuhurnya wanita pada hari Jum'at harus seselesainya Jum'atan. Padahal, sependek ngaji kami, kami belum pernah menemukan teks fiqih seperti itu. 
 📻 Sayyid 'Abdur Rahman Ba'alwi memaparkan,
 يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمْعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ اَوْ اِمْرَاَةٍ يُصَلِّى الْجُمْعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَيُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ اَفْضَلٌ ِلاَنَّهَا فَرْضٌ ِلاَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ اِعَادَتُهَا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا (بغية المسترشدين فى باب الصلاة الجمعة, ص 78-79 . و فى المهذب وموهبة ذى الفضل) 
"Diperkenankan bagi wanita yang tidak berkewajiban shalat jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat jum’at sebagai pengganti shalat dhuhur, bahkan melaksanakan shalat jum’at adalah lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat dhuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna." *[Bughyah al-Mustarsyidin bab shalat jum’at hal. 78-79]* 
 📜 Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وقت الظهر إِذا زالت الشمس، وكان ظلّ الرجل كطوله، ما لم يحضُر العصر _“Waktu zhuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu ashar.”_ *[Shahih Muslim no. 612]* 
 🫑 Dari keterangan di atas, para wanita dan orang yang tidak wajib jumatan, seperti orang sakit atau musafir, mereka bisa memulai shalat zhuhur setelah masuk waktu zhuhur, meskipun bisa jadi jumatan belum selesai. 
 🥑 Yang harus menunggu sholat jum'at selesai itu bagi mereka yang terkena wajib jum'at. Bagi wanita tidak jadi masalah sholat zhuhur mendahului sholat jum'at yang mungkin pelaksanaannya terlambat, jadi boleh dan sah. Wallohu a'lam. 
 📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* 
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 
🛍️ Belanja Al-Quran, Buku Islami, Kurma Ajwah, dan lain-lain di shopee.co.id/brillyelrasheed

Related

Fiqih 9098019698788961164

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item