Konsultasi Syariah Kong Kali Kong
No.: KS/4/V/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihmuamalah_
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
ustadz ada yang ingin saya tanyakan, saya bekerja di toko handphone sebagai admin desain dan diluar tempat kerja saya memiliki usaha sampingan dan menjadi agen jasa percetakan tapi bos saya tidak mengetahuinya, yg ingin saya tanyakan apakah boleh *menggambil keuntungan dri bos saya( sementara bos saya suka menyuruh saya untuk mencetak banner spanduk dan saat mencetak banner/spanduk *saya arahkan ke tempat jasa yg saya menjadi agen* ditempat tersebut.. saya memberikan harga normal kepada bos saya tanpa dilebihkan tapi *saya mendapat untung dari perbedaan harga agen dan konsumen* berbeda..apa diperbolehkan ustadz, jazakallahu khoir
Wa’alaikumussalam.
Aqad yang Anda lakukan antara Anda dengan bos toko ponsel adalah ijarah, sedangkan aqad antara Anda dengan bos digital printing adalah ju’alah. Memang bisa mirip aqad wakalah bi al ujrah. _Tapi mirip juga dengan kong kali kong._
تَصِحُّ الْوَكَالَةُ بِأَجْرٍ وَبِغَيْرِ أَجْرٍ، لأنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَألِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْعَثُ عُمَّالَهُ لِقَبْضِِ الصَّدَقَاتِ وَيَجْعَلُ لَهُمْ عُمُوْلَةً... وَإِذَا كَانَتِ الْوَكَالَةُ بِأَجْرٍ أَيْ (بِجُعْلٍ) فَحُكْمُهَا حُكْمُ اْلإِجَارَاتِ. (تكملة فتح القدير، ج. 6، ص. 2؛ الفقه الإسلامى وأدلته للدكتور وهبة الزحيلى ج.5 ص. 4058)
"Wakalah sah dilakukan baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan, hal itu karena Nabi shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam pernah mengutus para pegawainya untuk memungut shadaqah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka… Apabila wakalah dilakukan dengan memberikan imbalan maka hukumnya sama dengan hukum ijarah." *[Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, [Dimasyq: Dar Al-Fikr, 2002], juz 5, h. 4058]*
Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Syabib bin Gharqadah menceritakan kepada kami, ia berkata: saya mendengar penduduk bercerita tentang 'Urwah, bahwa Nabi memberikan uang satu dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau; lalu dengan uang tersebut ia membeli dua ekor kambing, kemudian ia jual satu ekor dengan harga satu dinar. Ia pulang membawa satu dinar dan satu ekor kambing. Nabi mendoakannya dengan keberkatan dalam jual belinya. Seandainya 'Urwah membeli tanah pun, ia pasti beruntung." *[Shahih Al-Bukhari no. 3642]*
وَيَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ بِجُعْلٍ وَغَيْرِ جُعْلٍ، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَألِهِ وَسَلَّمَ وَكَّلَ أُنَيِسًا فِيْ إِقَامَةِ الْحَدِّ، وَعُرْوَةَ فِيْ شِرَاءِ شَاةٍ، وَأبَا رَافِعٍ فِيْ قَبُوْلِ النِّكَاحِ بِغَيْرِ جُعْلٍ؛ وَكَانَ يَبْعَثُ عُمَّالَهُ لِقَبْضِ الصَّدَقَاتِ وَيَجْعَلُ لَهُمْ عُمَالَةً (المغنى لإبن قدامة، [القاهرة: دار الحديث، 2004]، ج. 6، ص. 468)
"Akad taukil (wakalah) boleh dilakukan, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan. Hal itu karena Nabi shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam pernah mewakilkan kepada Unais untuk melaksanakan hukuman, kepada Urwah untuk membeli kambing, dan kepada Abu Rafi' untuk melakukan qabul nikah, (semuanya) tanpa memberi-kan imbalan. Nabi pernah juga mengutus para pegawainya untuk memungut shadaqah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka." *[Al-Mughni, [Kairo: Dar Al-Hadits, 2004], juz 6, h. 468]*
أَذِنَ (الْمُوَكِّلُ) لَهُ (الْوَكِيْلِ) فِي التَّوْكِيْلِ فَيَجُوْزُ لَهُ ذَلِكَ، لأَنَّهُ عَقْدٌ أَذِنَ لَهُ بِهِ، فَكَانَ لَهُ فِعْلُهُ. (المغنى لإبن قدامة، [القاهرة: دار الحديث، 2004]، ج. 6، ص. 470)
"(Jika) muwakkil mengizinkan wakil untuk mewakilkan (kepada orang lain), maka hal itu boleh; karena hal tersebut merupakan akad yang telah diizinkan kepada wakil; oleh karena itu, ia boleh melakukannya (mewakilkan kepada orang lain).” *[Al-Mughni, [Kairo: Dar Al-Hadits, 2004], juz 6, h. 470]*
Diriwayatkan dari Busr bin Sa'id bahwa Ibnu Sa'di Al-Maliki berkata, Umar mempekerjakan saya untuk mengambil shadaqah (zakat). Setelah selesai dan sesudah saya menyerahkan zakat kepadanya, Umar memerintahkan agar saya diberi imbalan (fee). Saya berkata: saya bekerja hanya karena Allah. Umar menjawab, Ambillah apa yang kamu beri; saya pernah bekerja (seperti kamu) pada masa Rasul, lalu beliau memberiku imbalan; saya pun berkata seperti apa yang kamu katakan. Kemudian Rasul bersabda kepada saya: Apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu minta, makanlah (terimalah) dan bershadaqahlah."
وَفِيْهِ أَيْضًا دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّ مَنْ نَوَى التَّبَرُّعَ يَجُوْزُ لَهُ أَخْذُ اْلأُجْرَةِ بَعْدَ ذَلِكَ (نيل الأوطار للشوكاني، [القاهرة: دار الحديث، 2000] ، ج.: 4؛ ص.: 527)
"Hadis Busr bin Sa'id tersebut menunjukkan pula bahwa orang yang melakukan sesuatu dengan niat tabarru' (semata-mata mencari pahala, dalam hal ini menjadi wakil) boleh menerima imbalan." *[Nail Al-Authar, [Kairo: Dar Al-Hadits, 2000], j. 4, h. 527]*
*H. BRILLY EL-RASHEED, S.PD.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id