#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/2/V/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihkeluarga_
Konsultasi Syariah *175 - Kyai Bersenggama Pada Dubur*
_Pertanyaan_
Mohon maaf ustadz bersenggama pada dubur itu hukumnya gimana? Teman saya melakukan itu padahal, *suaminya kyai*… orang sekarang aneh2 ya Pak ustadz…
Ditanyakan oleh seorang muslimah di Surabaya pada _13 April 2018_
_Jawaban_
Terlampau banyak larangan keras bersetubuh pada dubur istri.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama yang jadi rujukan dalam Islam bersepakat haramnya menyetubuhi istri pada duburnya baik saat wanita tersebut haid atau suci”. Ulama Syafi’iyah pun berpendapat, “Tidak halal menyetubuhi seseorang di duburnya begitu pula menyetubuhi hewan seperti itu dalam keadaan apa pun itu. Wallahu a’lam.” *[Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 10/6]*
Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda-sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا
_“Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.”_ *[Musnad Ahmad 2/479]*
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
_“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”_ *[Jami’ At-Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639]*
إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي حُشُوشِهِنَّ
_“Sungguh Allah tidaklah malu dari kebenaran. Janganlah kalian menyetubuhi wanita di duburnya”_ *[Sunan Al-Baihaqi]*
Kata “الْحُشُّ” yang dimaksud adalah dubur, yaitu tempat yang kotor. Allah mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughallazhah (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi).
Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Al-Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Al-Imam Malik dan pengikutnya.
كَانَتْ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا أَتَى الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ مِنْ دُبُرِهَا فِي قُبُلِهَا كَانَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ فَنَزَلَتْ : نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
_"Orang-orang yahudi mengatakan; Jika seorang lelaki menyetubuhi isterinya pada kemaluannya dari arah belakang, maka anak tersebut akan terlahir dalam keadaan cacat matanya (juling). Lalu turunlah ayat: “Isteri-isteri kalian adalah tempat bercocok tanam bagi kalian, maka datangilah tempat bercocok tanam kalian dari mana saja kalian kehendaki."_ *[Shahih Al-Bukhari, no. 4164 dan Shahih Muslim, no. 2592]*
Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Az-Zawajir menyatakan bahwa menyetubuhi wanita lewat dubur termasuk dosa besar, berdasarkan beberapa hadits, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا
_"Allah azza wa jalla tidak akan melihat seorang lelaki yang menyetubuhi lelaki lain (homoseksual) atau (menyetubuhi) wanita dari duburnya."_ *[Sunan At-Turmudzi no.1086; Sunan Ibnu Majah, no.1913]*
Persoalan yang menarik, dari pertanyaan Ibu adalah, kok ya bisa istri seorang kyai menceritakan ‘begituan’. Rasanya tidak pantes blas. Ngeri-ngeri sedap kedengarannya mendengarkan curhatan seperti itu. Wong urusan ranjang itu kan rahasia suami-istri.
⚱Lebih dari itu, kok suaminya melakukan ‘begituan’ dengan cara ‘begitu’. Na’udzubillah. Mungkin beliau belum tahu ada larangan bersenggama pada dubur. Atau mungkin juga kyai tersebut bukan kyai, hanya sebatas orang yang di-kyai-kan. Tapi saya tidak menuduh.
Sekarang banyak toh kyai karbitan dengan segala prestasi dan keunikannya. Bukan berlatarbelakang pesantren, belajar hanya dari Google dan broadcast Whatsapp, bermodal pintar berpidato plus berkelakar bahkan plus berdendang aneka genre musik. Byuh, byuh, byuh. Mendadak digelari Kyai, Abuya, Ajengan, Syekh.
Nyuwun tolong Bu, jawaban saya ini diforward ke teman Njenengan tersebut. Semoga menjadi pengingat. Dan sampaikan permohonan maaf saya kalau-kalau jawaban saya ini menyakiti perasaan, sekali lagi mohon maaf. Tidak ada maksud menggurui. _Saya pun sama sekali bukan kyai, bukan pula ustadz._
Dijawab oleh
*H. BRILLY EL-RASHEED, S.PD.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH di *+62 857-3590-8108* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
Ikuti channel Telegram *@manajemenqalbu*
Ngaji online lebih lanjut di *quantumfiqih.blogspot.com*
membuka peluang donasi program *WAQAF ILMU* yaitu memproduksi dan mendistribusikan buku saku _'SUDAH SHALAT SUNNAH APA SAJA HARI INI?'_ ke masjid-masjid di Lamongan, Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo. 1⃣0⃣ (sepuluh) buku untuk setiap masjid dan masing-masing donatur.
Insyaallah, buku akan mulai dicetak pada 10 Mei 2018 dan akan mulai didistribusikan 10 Mei 2018. Program ini dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah kita pada Ramadhan 1439 yang insyaallah mulai 17 Mei 2018.
Dibutuhkan dana sekurang-kurangnya *Rp 7.388.000,- untuk biaya produksi dan distribusi serta operasional 3⃣0⃣0⃣0⃣ eksemplar* buku dakwah ini. Rencananya buku dibuat setebal 56 halaman ukuran A6 (buku saku). *Softfile buku bisa Anda minta via Whatsapp +6282140888638.* Hingga saat ini baru terkumpul dana Rp 300.000,-.
Yuk gabung di grup Whatsapp Komunitas Pejuang Shalat Sunnah Sehari Semalam (KOPASSUSS) di http://bit.ly/2Dok2MI
⚠ Alhamdulillah sejak 5 Mei 2018, setiap broadcast BCQUFI diterima lebih dari 1⃣2⃣0⃣0⃣0⃣ orang.
Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id