Antara Zakat Mal Bulanan Secara Cicil dan Secara Tahunan Sesuai Haul | Konsultasi Syari'ah dan Fiqih (KASYAF) | Taujih Khutbah Bahtsul Masail Fatwa Tarjih




KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) No. 
*379 - Antara Zakat Bulanan dan Tahunan*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalammualaikum w.w..
🎯 Pak brilli...sy mau bertanya  Gmn cara kita menghitung zakat penghasilan setiap tahun .. sedangkan diktr setiap penghasilan SDH dipotong zakatnya setiap kali kita Nerima penghasilan...trimksh pak.. sebelumnya ..🙏🏻🙏🏻

📝 Ditanyakan oleh Ibu *Atin* (+62 821-6047-8899) pada _24 Januari 2021_ via WhatsApp tanpa editing

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam. 
🎨 Mayoritas ulama mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nishab (yaitu 85 gram emas) dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Dr. Muhammad Abu Zahrah, Syekh Dr. Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Dr. Yusuf Al Qardhawi, Syekh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian Majma' Fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib. Hal ini mengacu pada pendapat sebagian shahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu'awiyah), Tabiin (Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Mak-hul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama fiqh lainnya. [Al-Fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh, 2/866]

🎪 Jadi sebetulnya zakat itu dihitung setiap 1 tahun kepemilikan harta yang sudah mencapai nishab, zakat penghasilan dianalogikan/disamakan dengan zakat emas, tanpa mengincludekan harta modal. Mengenai syarat haul di sini ditetapkan dalam hadits,
وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” [Sunan Abu Dawud no. 1573;At-Tirmidzi no. 631; Ibnu Majah no. 1792]

🏓 Dijelaskan Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayah Az-Zain halaman 168,
وَزَكَاة مَال وَهِي وَاجِبَة فِي ثَمَانِيَة أَصْنَاف من أَجنَاس المَال وَهِي الذَّهَب وَالْفِضَّة والزروع وَالنَّخْل وَالْعِنَب وَالْإِبِل وَالْبَقر وَالْغنم –إلى أن قال– وَأما عرُوض التِّجَارَة فَهِيَ ترجع لِلذَّهَبِ وَالْفِضَّة لِأَن زَكَاتهَا تتَعَلَّق بِقِيمَتِهَا وَهِي إِنَّمَا تكون مِنْهُمَا
“Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta yaitu emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing. Sedangkan aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak, karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya.’’

🌼 Dijelaskan dalam kitab Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 
اتفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة  الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة
"Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nishab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak." Syarat haul dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian tentang besaran zakat. Ini karena jumlah harta dapat berubah selama masa haul."

🌺 Dalam kitab tersebut, Majelis Ulama Kuwait juga menyatakan,
لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز التكفير قبل اليمين ؛ لأنه تقديم الحكم قبل سببه ، كتقديم الزكاة قبل ملك النصاب ، وكتقديم الصلاة قبل دخول وقتها .
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tidak bolehnya membayar kaffarah sumpah sebelum ada sumpah, karena berarti mendahulukan hukum sebelum ada sebabnya. Seperti mendahulukan zakat sebelum memiliki satu nishab, atau mendahulukan shalat sebelum masuk waktunya. [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 35/48]

💐 Adapun kalau sudah zakat setiap kali dapat penghasilan, maka tidak perlu zakat tahunan. Sebab zakat bulanan itu sebenarnya niatnya adalah TITIP kepada lembaga pengelola zakat dan niat minta tolong diakumulasikan di akhir tahun kepemilikan harta. Kenapa aqadnya titip? Supaya tidak terhitung menambah-nambahi Syari'at karena menambah, mengurangi, mengubah Syari'at itu haram. 

🥥 Kalau zakat penghasilannya dari pertanian, maka memang zakatnya dikeluarkan setiap kali panen. Dan tidak ada zakat tahunan untuk pertanian. Dan waktu panen, bisa berbeda-beda antara satu petani dengan yang lainnya. Allah berfirman,
كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
"Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah zakatnya di hari panen." [QS. Al-An’am: 141]

🍑 Jadi, zakat bulanan itu sebetulnya cara untuk berhati-hati agar jangan sampai rakus kita muncul menjelang jatuh tempo zakat lalu karena rakus kita menjadi pelit lalu kita habiskan harta untuk kesenangan agar tidak mencapai nishab akhirnya tidak jadi zakat. Itu namanya hilah atau bahasa Indonesianya taktik agar terbebas beban hukum Syari'at. 

🍍 Anjuran mengeluarkan zakat secara cicil setiap bulan itu mencegah potensi buruk tadi. Sehingga di masa jatuh tempo zakat tetap mengeluarkan zakat karena harta yang untuk dizakatkan sudah terkumpul dan tidak bisa melakukan hilah. Memang lebih amannya, apa yang kita keluarkan setiap bulan itu bukan kita niati zakat, bukan pula kita niati shadaqah, tapi TITIP/NABUNG, agar setelah satu tahun, terkumpul harta untuk diniati sebagai zakat. Itupun kita tidak langsung salurkan kepada mustahil zakat setiap bulan. Andaipun ingin berderma/berbagi, carilah harta lain dari harta kita yang bukan kita persiapkan untuk bayar zakat, dan barulah itu yang kita niati sebagai shadaqah, waqaf, hadiah, atau niat-niat lainnya. 

📺 Ketentuan ini apabila kita menganalogikan zakat penghasilan dengan zakat emas, sedangkan apabila kita analogikan dengan zakat zuru' (pertanian), maka penunaian zakatnya bukan setiap bulan tapi setiap mendapatkan penghasilan. 

🍓 Jadi, ibaratnya menabung harta agar bisa zakat. Persis seperti orang-orang yang menabung agar bisa haji, padahal pendapatannya sangat sedikit, didorong oleh keinginan menunaikan rukun Islam. Padahal bisa jadi sebenarnya tidak terkena beban hukum haji karena miskin, tapi berkat menabung jadilah punya harta untuk bekal naik haji. Andai dia rakus, tentu tidak akan menabung, berkilah masih miskin dan tidak wajib haji. Persis juga seperti orang-orang yang menabung agar bisa qurban. 

🍋 Memang lebih baiknya mengikuti pendapat mayoritas ulama yang berpendapat bahwa mengeluarkan zakat profesi atau zakat maal mustafad itu setelah berlalu satu tahun hijriyah secara sempurna sejak hari memperoleh  harta (gaji) tersebut dan mencapai nishab (senilai 85 gram mas). Tapi, menabung untuk bisa berzakat itu tidak berdosa sebagaimana tidak berdosanya orang miskin yang menabung karena ingin bisa berhaji. Tidak termasuk pula ke dalam takalluf (membeban-bebani diri) apalagi ghuluww. 


📝 Dijawab oleh Abu Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📺 BCQUFI (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan nama dan kota domisili. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan. 

📺 Belanja Al Quran, Buku Islami, Kurma, Zaitun, Camilan dan lain-lain di www.shopee.co.id/brillyelrasheed

Related

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon
:noprob:
:smile:
:shy:
:trope:
:sneered:
:happy:
:escort:
:rapt:
:love:
:heart:
:angry:
:hate:
:sad:
:sigh:
:disappointed:
:cry:
:fear:
:surprise:
:unbelieve:
:shit:
:like:
:dislike:
:clap:
:cuff:
:fist:
:ok:
:file:
:link:
:place:
:contact:

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

LanggananTranslate

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item