Masjid dan Masyarakat




Oleh Brilly El-Rasheed, S.Pd.
Penggagas Quantum Fiqih



Ahmad Sarwat, Lc., MA. dalam Fiqih Kehidupan 12/17 mengemukakan, “Di dalam Muktamar Risalatul Masjid di Makkah pada 1975 M, telah didiskusikan dan disepakati bahwa suatu masjid baru dapat dikatakan berperan secara baik apabila memiliki ruangan, dan peralatan yang memadai untuk:
·      Ruang shalat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.
·      Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar masuk tanpa bercampur dengan pria baik digunakan untuk shalat, maupun untuk Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
·      Ruang pertemuan dan perpustakaan.
·      Ruang poliklinik, dan ruang untuk memandikan dan mengkafankan mayat.
·      Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.
Semua hal di atas harus diwarnai oleh kesederhanaan fisik bangunan, namun harus tetap menunjang peranan masjid ideal.”
Elaborasi elemen wajib masjid tersebut bukan rekayasa ahistoris. Ternyata pada zaman Rasulullah, Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in, masjid berperan sangat strategis. Diungkapkan oleh Fuhaim Mushthafa dalam bukunya Minhaj Ath-Thifl Muslim (cet. Dar At-Tauzi’ wa An-Nasyr Al-Islamiyyah, 2000 M), “Masjid di zaman Rasulullah r, di samping sebagai tempat ibadah, ia juga berfungsi sebagai tempat pengajaran, pembinaan, dan pengarahan. Masjid juga menjadi tempat musyawarah bagi kaum muslimin dan tempat untuk saling memberi nasehat diantara mereka. Di dalam masjid dilangsungkan proses peradilan. Ia menjadi tempat komando dan dikibarkannya bendera para mujahid di jalan Allah I. Masjid juga menjadi tempat pengobatan bagi mujahid-mujahid yang terluka. Di sisi lain ia juga menjadi pusat kajian ilmu-ilmu keislaman. Sebagaimana akad nikah juga diselenggarakan di dalam masjid. Masjid juga digunakan untuk menyambut para utusan dan delegasi. Ia juga menjadi tempat informasi bagi kaum muslimin. Sebagaimana juga menjadi posko bantuan dan kepedulian sosial.”

Bisa dikatakan, masjid adalah rumah besar bagi umat Islam, dulu, kini dan nanti. Karenanya, Rasulullah menegaskan bahwa masjid adalah rumah bagi setiap orang yang bertaqwa. Artinya masjid adalah tempat bagi pelaksanaan nilai-nilai taqwa secara praktis.



Editor: Leni Nur Wahyuni, S.Pd.
Admin: Ibnu Muhammad Yulianto


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Ngaji juga ya di www.quantumfiqih.com dan brillyelrasheed.blogspot.co.id




Tags: Ormas Islam Induk di Indonesia, Jami’ah Khairiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Masyumi, Syarikat Islam Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam PERSIS, Nahdlatul Wathan, Pelajar Islam Indonesia PII, Lembaga Dakwah Islam Indonesia LDII, Jam’iyah Al-Washliyah, Rabithah ‘Alawiyah, Front Pembela Islam FPI, Hizbut Tahrir Indonesia HTI, Mathla’ul Anwar MA, Jam’iyah Al-Ittihadiyah, Hidayatullah, Al-Wahdah Al-Islamiyah, Majelis Tafsir Al-Quran MTA, Harakah Sunniyah Untuk Masyarakat Islami HASMI, Persatuan Tarbiyah Islamiyah PERTI, Persatuan Ummat Islam PUI,  Shiddiqiyah, Wahidiyah. 

Related

Ibadah 6237388746113392286

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item