Hukum Fiqih Tentang Selamatan Walimah Tasyakkur Kehamilan Anugerah Anak dari Allah | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed) | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | Bahtsul Masail Fatwa Tarjih


Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) No. 342 - Selamatan & Tasyakkur Kehamilan

#broadcastquantumfiqih
No.: KS/10/I/20/QUFI
Topik: [1] Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF)
Rubrik: quantumfiqihibadah

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
assalamuallikum ustaz mau tanya syukuran istri mengandung di dalam islam ada tidak? jika ada, syukuran seperti apa yang harus di lakukan?

Ditanyakan oleh Bapak *Bayu* (+62 858-1550-8925) dari Bandung pada _22 Januari 2020_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam
Saat istri hamil, sangat bagus bila diadakan tasyakkur atau selamatan. Apakah dalam Islam ada? Secara istilah kata selamatan jelas tidak ada dalam Islam meski kata selamat berasal dari Islam yaitu As-Salamah yang artinya selamat. Begitu ada akhiran -an maka menjadi sebuah aktifitas. 

Sejauh ini, kami belum pernah menemukan hadits tentang tasyakkur istri hamil, namun bukan berarti terlarang, bukan bid'ah dhalalah, dihukumi bid'ah dhalalah apabila diyakini bahwa tasyakkur kehamilan itu diajarkan oleh Rasulullah secara langsung. 

Jadi, tasyakkuran maupun selamatan itu ada dalilnya, meski tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabat, sependek pengetahuan kami. Sekali lagi, pernah kami sampaikan, apa yang tidak dilakukan Rasulullah itu tidak selalu haram bagi kita melakukannya. 

قرة العين بفتاوى الشيخ اسماعيل الزين، ص ١٨٢
سؤال ما قولكم في حكم وليمة الحمل؟ الجواب : والله الموفق للصواب ان وليمة الحمل المذكورة في السؤال ليست من الولائم المشروعية فهي بدعة وقد تكون بدعة قبيحة لما يصحبها العادات الذميمة
PERTANYAAN : Bagaimana pendapat tuan tentang Walimah al-Haml ?
JAWABAN : Semoga Allah selalu memberikan taufiq pada kebenaran, sesungguhnya walimah al-haml yang ditanyakan dalam soal diatas tidak tergolong walimah-walimah yang diperlakukan oleh syariat Islam, walimah tersebut termasuk bidah dan bahkan bisa menjadi bid’ah yang jelek bila disertai dengan adat-adat yang tercela. [Qurrah Al-‘Ain Bi Fatawa Asy-Syaikh Ismail Az-Zain Hal. 182]

Quantum Fiqih menetapkan tidak terlarang tasyakkur maupun selamatan kehamilan. Apalagi tasyakkur atas nikmat apa saja yang diberikan Allah, itu masyru' alias disyari'atkan. Soal bentuk tasyakkur silakan berkreasi sesuai selera asal tidak bertentangan dengan dalil-dalil Syari’ah dan Fiqih. Mungkin ada pengajian, baca Al-Quran bersama, makan-makan, dan doa. Tasyakkuran/selamatan juga bisa menjadi ajang shilatur-rahim dan shilatul-ukhuwwah.

Tasyakkuran artinya aktifitas bersyukur. Selamatan artinya aktifitas memohon keselamatan kepada Allâh. Bukankah bersyukur dan memohon keselamatan merupakan ibadah yang mulia? 

Ada firman Allah,
 هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ  
“Dia lah dzat yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu dan darinya Dia ciptakan istrinya agar ia merasa senang kepadanya. Maka ketika ia telah mencampurinya, sang istri mengandung dengan kandungan yang ringan dan teruslah ia dengan kandungan ringan itu. Lalu ketika ia merasa berat kandungannya keduanya berdoa kepada Allah Tuhannya, “Apabila Engkau beri kami anak yang shalih maka pastilah kami termasuk orang-orang yang bersyukur.” [QS. Al-A’raf: 189]

Imam Al-Mufassir Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi memaparkan, "Ayat di atas bercerita tentang Nabi Adam dan ibu Hawa sebagai pasangan suami istri. Imam Al-Baghawi dalam kitab tafsirnya menuturkan bahwa ketika masa-masa awal kandungan ibu Hawa merasakan kandungannya sebagai sesuatu yang ringan, tidak merasa berat. Ia berdiri dan duduk sebagaimana biasanya. Namun ketika anak di dalam rahimnya kian membesar ibu Hawa merasakan kandungannya makin berat dan makin dekat masa melahirkan. Maka kemudian Nabi Adam dan istrinya berdoa memohon kepada Allah agar diberi seorang anak yang saleh sempurna sebagaimana dirinya." [Ma’âlimut Tanzîl, Kairo: Darul Alamiyah, 2016, jil. II, hal. 191]

Imam An-Nawawi menyebutkan,
يُسْتَحَبُّ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِشَيْءٍ أَمَامَ الْحَاجَاتِ مُطْلَقًا. (المجموع شرح المهذب ٤/٢٦٩). 
“Disunnahkan bershadaqah sekedarnya ketika mempunyai hajat apapun. [Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 4, hal. 269]
وَقَالَ أَصْحَابُنَا: يُسْتَحَبُّ اْلإِكْثَارُ مِنَ الصَّدَقَةِ عِنْدَ اْلأُمُوْرِ الْمُهِمَّةِ. (المجموع شرح المهذب ٦/٢٣٣).
Para ulama kami berkata, “Disunnahkan memperbanyak shadaqah ketika menghadapi urusan-urusan yang penting.” [Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 6, hal. 233]

Diriwayatkan dari Nabi,
الصَّدَقَةُ تَسُدُّ سَبْعِينَ بَابًا مِنَ السُّوءِ
"Bershadaqah itu bisa menutup tujuh puluh macam pintu keburukan". [Al-Mu'jam Al-Kabir Li Ath-Thabrani, no.4402]

Bershadaqah pada masa-masa kehamilan, juga dilakukan oleh keluarga Al-Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali, yang diikuti oleh Syaikh Ibnu Taimiyah dan menjadi madzhab resmi Saudi Arabia. Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Al-Jauzi Al-Hanbali menyampaikan, “Imam Al-Khallal berkata, “Kami menerima kabar dari Muhammad bin Ali bin Bahar, berkata, “Aku mendengar Husnu, Ibu yang melahirkan anak-anak Al-Imam Ahmad bin Hanbal, berkata, “Aku berkata kepada tuanku (Ahmad bin Hanbal), “Tuanku, bagaimana kalau gelang kaki satu-satunya milikku ini aku shadaqahkan?” Ahmad menjawab, “Kamu rela melepasnya?” Aku menjawab, “Ya.” Ahmad berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memberimu pertolongan untuk melakukannya.” Husnu berkata, “Lalu gelang kaki itu aku serahkan kepada Abu Al-Hasan bin Shalih dan dijualnya seharga 8 dinar setengah. Lalu uang itu ia bagi-bagikan kepada orang-orang pada saat kehamilanku. Setelah aku melahirkan Al-Hasan, tuanku (Ahmad bin Hanbal) memberi hadiah uang 1 Dirham kepada Karramah, wanita tua yang menjadi pelayan kami.” [Manaqib Al-Imam Ahmad bin Hanbal, hal. 406-407]

Apa yang dilakukan Imam Ahmad ini jelas bukan asal-asalan sebab beliau ulama besar, ulama pendiri madzhab. Beliau jauh lebih paham agama daripada kita yang baru belajar.

Diantara dalil doa saat hamil adalah perbuatan Rasulullah mendoakan janin Ummu Sulaim dan Abu Thalhah,
بَابُ مَا جَاءَ فِي دُعَائِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَرَكَةِ لِحَمْلِ أُمِّ سُلَيْمٍ مِنْ أَبِي طَلْحَةَ … وَقَدْ كَانَ أَصَابَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « بَارَكَ اللهُ لَكُمَا فِي لَيْلَتِكُمَا » ، قَالَ : فَوَلَدَتْ لَهُ غُلاَمًا كَانَ اسْمُهُ عَبْدُ اللهِ ، قَالَ : فَذَكَرُوْا أَنَّهُ كَانَ مِنْ خَيْرِ أَهْلِ زَمَانِهِ
“Bab tentang riwayat doa Nabi Muhammad dengan keberkahan untuk kehamilan Ummu Sulaim dari Abu Thalhah… Abu Thalhah bersetubuh dengannya, Kemudian Nabi mendoakan, “Semoga Allah memberkati kalian berdua di malam kalian”. Ummu Sulaim melahirkan anak untuk Abu Thalhah, bernama Abdullah. Mereka menyebutkan bahwa Abdullah adalah termasuk orang terbaik di masanya.”

Jadi bershadaqah saat hamil dengan disertai doa keselamatan bagi bumil (ibu hamil) maupun janin/jabang bayi itu bukan bid'ah dhalalah. Begitu pula mungkin saat momen tasyakkuran/selamatkan ada aktifitas doa bersama, ada dalilnya. Bentuk Shadaqahnya bisa berupa bagi-bagi ke rumah-rumah saudara dan tetangga, bisa berupa jamuan makan bersama. 

عَنْ حَبِيْبِ بْنِ مَسْلَمَةَ الْفِهْرِيِّ وَكَانَ مُجَابَ الدَّعْوَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ: لاَ يَجْتَمِعُ قَوْمٌ مُسْلِمُوْنَ فَيَدْعُوْ بَعْضُهُمْ وَيُؤَمِّنُ بَعْضُهُمْ إِلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَهُمْ. رواه الطبراني 
“Dari Habib bin Maslamah Al-Fihri –ia adalah seorang budak yang mustajab-, berkata, Saya mendengar Rasulullah bersabda, Tidaklah berkumpul suatu kaum muslim yang sebagian mereka berdoa, dan sebagian lainnya mengamininya, kecuali Allah mengabulkan doa mereka.” [Al-Mu’jam Al-Kabir li Ath-Thabarani 4/25]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: اَلدَّاعِيْ وَالْمُؤَمِّنُ فِي اْلأَجْرِ شَرِيْكَانِ. رواه الديلمي في مسند الفردوس بسند ضعيف.
“Dari Ibnu Abbas, berkata, “Rasulullah bersabda, “Orang yang berdoa dan orang yang membaca amin sama-sama memperoleh pahala.” [Musnad Al-Firdaus li Ad-Dailami no. 3039]

Al-uanawi dalam kitabnya Faidh Al-Qadir Syarh Al-Jami' Ash-Shaghir jilid I halaman 443 berdasarkan Hadits di atas, Beliau mengatakan, 

وكما يندب أن يؤمن عقب دعائه يندب أن يؤمن على دعاء غيره إن كان الداعي مسلما 

Sebagaimana disunnatkan membaca Aamiin seusai membaca doa untuk diri sendiri, maka disunnatkan juga membaca Aamiin ketika mendengar orang lain berdoa jika yang berdoa adalah orang Islam.

Dalil doa bersama juga sebagai berikut,
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ: إِنَّا لَعِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ إِذْ قَالَ: ارْفَعُوْا أَيْدِيَكُمْ وَقُوْلُوْا لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ فَفَعَلْنَا فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ: اللّهُمَّ إِنَّكَ بَعَثْتَنِيْ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ وَأَمَرْتَنِيْ بِهَا وَوَعَدْتَنِيْ عَلَيْهَا الْجَنَّةَ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ ثُمَّ قَالَ: اَبْشِرُوْا فَإِنَّ اللهَ قَدْ غَفَرَ لَكُمْ (أخرجه الحاكم، 1844، وأحمد، 4/124، والطبراني في الكبير، 7163، والبزار،10، قال الحافظ الهيثمي في مجمع الزوائد، 1/163، ورجاله موثقون)
“Dari Syaddad bin Aus, ia berkata, “Pada saat kami bersama Rasulullah, tiba-tiba beliau bersabda, “Angkatlah tangan kalian dan katakanlah, tiada tuhan selain Allah”. Kami pun melakukannya. Lalu Rasulullah bersabda, “Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengutusku dengan membawa kalimat ini, Engkau memerintahkan aku dengan kalimat tersebut, dan Engkau menjanjikan aku surga dengan kalimat tersebut, sesungguhnya Engkau tidak akan mengingkari janji.” Kemudian beliau bersabda, “Bergembiralah kalian, karena Allah telah mengampuni kalian.” [Al-Hakim [1844], Ahmad [4/124], Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir [7163] dan Al-Bazzar [10]. Al-Hafizh al-Haitsami berkata dalam Majma’ Az-Zawaid [1/163], “Para perawi hadits ini dapat dipercaya”]

Mungkin pula, saat selamatan/tasyakkuran ada aktifitas Dzikir bersama, sah-sah saja. Umar bin Ali Al-Bazzar, salah satu murid Syaikh Ibnu Taimiyyah, yang menjadi saksi mata mengisahkan sebagai berikut,
فَإِذَا فَرَغَ أَيْ اِبْنُ تَيْمِيَةَ مِنَ الصَّلاَةِ أَثْنَى عَلىَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ وَمَنْ حَضَرَ بِمَا وَرَدَ مِنْ قَوْلِهِ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ … ثُمَّ يُقْبِلُ عَلَى الْجَمَاعَةِ ثُمَّ يَأْتِيْ بِالتَّهْلِيْلاَتِ الْوَارِدَاتِ حِيْنَئِذٍ ثُمَّ يُسَبِّحُ اللهَ وَيَحْمَدُهُ وَيُكَبِّرُهُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِيْنَ وَيَخْتِمُ الْمِائَةَ بِالتَّهْلِيْلِ كَمَا وَرَدَ وَكَذَا الْجَمَاعَةُ ثُمَّ يَدْعُو اللهَ تَعَالَى لَهُ وَلَهُمْ وَلِلْمُسْلِمِيْنَ… فَرَأَيْتُهُ يَقْرَأُ الْفَاتِحَةَ وَيُكَرِّرُهَا وَيَقْطَعُ ذَلِكَ الْوَقْتَ كُلَّهُ – أَعْنِي مِنَ الْفَجْرِ إِلَى ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ – فِيْ تَكْرِيْرِ تِلاَوَتِهَا… وَهَذَا مِنْ قُوَّةِ فِطْنَتِهِ وَثَاقِبِ بَصِيْرَتِهِ. (عمر بن علي البزار، الأعلام العلية في مناقب ابن تيمية، ص/37-39).
“Apabila Ibnu Taimiyah selesai shalat shubuh, maka ia berdzikir kepada Allah bersama-sama jama’ah yang hadir dengan doa yang warid (datang dari Nabi), Allahumma Anta As-Salam … Kemudian dia menghadap kepada jama’ah, lalu bersama mereka membaca tahlil yang warid, lalu membaca subhanallah, alhamdulillah dan Allahu akbar, masing-masing 33 kali, dan melengkapi yang keseratus dengan membaca tahlil yang warid, kemudian dia berdoa untuk dirinya, jama’ah dan seluruh kaum Muslimin. Selanjutnya dia membaca surat Al-Fatihah, mengulang-ulanginya –yakni sejak terbitnya fajar hingga matahari naik ke atas. Hal tersebut sebagai bukti kekuatan kecerdasannya dan pandangan qalbunya yang jitu.” [Al-A’lam Al-‘Aliyyah fi Manaqib Ibn Taimiyyah, hal. 37-39]

Saat tasyakkur/selamatan kehamilan ada kajian keislamannya disertai baca Al-Quran, bagus. Sudah tradisi sejak zaman shahabat Nabi, bila kumpul-kumpul, baca Al-Quran atau bahas Fiqih (pemahaman terhadap Syariah). 

الحاكم في مستدركه قال: ثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ثنا هارون بن سليمان الأصفهاني ثنا عبد الرحمن بن مهدي عن شعبة عن علي بن الحكم عن أبي نضرة عن أبي سعيد قال:" أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا جلسوا كان حديثهم يعني الفقه إلا أن يقرأ رجل سورة أو يأمر رجلا بقراءة سورة"’ قال:هذا حديث صحيح على شرط مسلم ولم يخرجاه وله شاهد موقوف عن أبي سعيد", ووافقه الذهبي.
Al-Hakim dalam Al-Mustadrak juga menyatakan, Abu Al-’Abbas Muhammad bin Ya’qub menyebutkan, Harun bin Sulaiman Al-Ashfahani menyebutkan, ‘Abdurrahman bin Mahdi menyebutkan dari Syu’bah dari ‘Ali bin Al-Hakam dari Abu Nadhrah dari Abu Sa’id yang menyatakan, “Para shahabat Rasulullah bila bermajelis, perbincangan mereka pasti fiqih atau salah satu dari mereka akan disuruh untuk membacakan sebuah surah Al-Qur`an.”

Andai tasyakkur/selamatan orang hamil itu dibid’ah-bid’ahkan oleh sebagian umat Islam, mohon maaf, bukankah acara khitanan massal yang disertai dengan tausiyah dan pembagian makanan plus bingkisan itu juga bukan bid’ah? Bukankah juga acara walimah kelulusan alias wisuda pesantren tahfizh atau ma’had yang disertai dengan taushiyah berikut makan-makan juga bukan bid’ah? Begitu juga acara bedah buku dan launching aplikasi yang biasa diselenggarakan mereka, apakah itu bukan bid’ah? Sama-sama ada pengajian dan ada makan-makan, hanya bedanya, tidak disebut tasyakkuran/selamatan saja. Bagi kami sih, itu semua bukan bid’ah dhalalah, sebab ada banyak dalil yang menaunginya.

Soal, menentukan waktu tersendiri untuk walimah al-haml alias syukuran kehamilan, tidak mutlak bid’ah dhalalah kok. Pada praktiknya, banyak sekali keluarga yang menyelenggarakan walimah al-haml tidak tepat 3 bulan, 5 bulan, 7 bulan, tapi sesempatnya mereka, kadang dipilih hari dimana semua keluarga dan tetangga libur.

عَنْ شَقِيقٍ أَبِى وَائِلٍ قَالَ كَانَ عَبْدُ اللهِ يُذَكِّرُنَا كُلَّ يَوْمِ خَمِيسٍ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّا نُحِبُّ حَدِيثَكَ وَنَشْتَهِيهِ وَلَوَدِدْنَا أَنَّكَ حَدَّثْتَنَا كُلَّ يَوْمٍ. فَقَالَ مَا يَمْنَعُنِى أَنْ أُحَدِّثَكُمْ إِلاَّ كَرَاهِيَةُ أَنْ أُمِلَّكُمْ. إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَخَوَّلُنَا بِالْمَوْعِظَةِ فِى الأَيَّامِ كَرَاهِيَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا. رواه البخاري ومسلم
“Syaqiq Abu Wail berkata, “Abdullah bin Mas’ud memberikan ceramah kepada kami setiap hari Kamis. Lalu seorang laki-laki berkata kepada beliau, “Wahai Abu Abdirrahman, sesungguhnya kami senang dengan pembicaraanmu dan selalu menginginkannya. Alangkah senangnya kami jika engkau berbicara kepada kami setiap hari.” Ibnu Mas’ud menjawab, “Tidaklah mencegahku untuk berbicara kepada kalian, kecuali karena takut membuat kalian bosa. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan nasehat kepada kami dalam hari-hari tertentu, khawatir membuat kami bosan.” [Shahih Al-Bukhari no. 70; Muslim no. 7305]

Mohon maaf, wilayah ini agak sensitif dan kami yakin akan distigma sebagai pendukung bid'ah. Tak apalah, stigma tersebut, kepada Allâh kita bersandar. Kita pun yang memilih kesimpulan Fiqih bahwa tasyakkuran/selamatan kehamilan itu sah dan termasuk amal shalih, tidak perlu menjudge orang-orang yang tidak suka sebagai musuh. Kita tetap sama-sama saudara seagama. 

Andaipun, kita setuju dengan tasyakkuran/selamatan kehamilan, kita sah-sah saja tidak melakukannya, apalagi kalau kita sadar bahwa kita masih jomblo, istri saja belum punya, jabang bayi siapa yang mau ditasyakkuri/diselameti? Hehe. Jangan pula beranggapan, kalau hamil tidak ditasyakkuri/diselameti bakal ada marabahaya atau malapetaka. Ow ow ow, jangan! 

Pada saat yang sama, kita mesti yakin, semakin banyak amal shalih, kita akan semakin hidup nikmat dan lancar urusan. Sudah dijamin Allâh kok. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan di dalam firman-Nya,
مَنۡ عَمِلَ صَـٰلِحً۬ا مِّن ذَڪَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٌ۬ فَلَنُحۡيِيَنَّهُ ۥ حَيَوٰةً۬ طَيِّبَةً۬‌ۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا ڪَانُواْ يَعۡمَلُونَ
“Barangsiapa yang beramal shalih, dari lelaki atau perempuan, sedang dia beriman, maka sesungguhnya Kami akan menghidupkan dia dengan kehidupan yang baik dan sesungguhnya Kami akan membalas mereka, dengan memberikan pahala yang lebih dari apa yang mereka telah kerjakan”. [QS An-Nahl [16]: 97] 

Dijawab oleh UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🔔 Follow semua media sosial Broadcast Quantum Fiqih di kontakk.com/@quantumfiqih

🎁 Sampaikan Konsultasi Syariah dan Fiqih melalui whatsapp 0821-4088-8638 dengan memperkenalkan diri dan kota domisili, untuk beragam persoalan mulai Aqidah, Ibadah, Mu'amalah, Akhlaq, Nikah dan Keluarga, Sirah/Tarikh, dan lain sebagainya. Sudah ada hampir 400 tanya jawab yang kami layani secara tertulis.

📺 Kepoin instagram.com/pejuangshalatsunnah untuk mendapatkan booster semangat merutinkan shalat wajib dan shalat sunnah. 

📺 Belanja mushaf Al-Quran cantik dan istimewa di instagram.com/gudangkitabsucialquran. 



Related

Konsultasi 7245370392688801252

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item