Hukum Fiqih Tentang Peniadaan Atau Peliburan Shalat Jumat dan Shalat Jamaah di Masjid-masjid Dengan Alasan Udzur Khauf Takut Potensi Wabah Thaun Virus Corona Covid-19 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) l Bahtsul Masail Fatwa Tarjih
Kita bisa ambil pelajaran Fiqih dari kasus COVID-19.
Majelis Ulama Kuwait dan Majelis Ulama Senior Al-Azhar Mesir serta Majelis Ulama Senior Saudi Arabia juga Majelis Ulama Yordania memfatwakan boleh ditiadakan shalat jamaah dan jumatan di masjid-masjid selama wabah tha'un Corona masih menggejala.
Majelis Ulama Amerika melarang masjid-masjid meliburkan jumatan dan shalat jamaah, kendati tetap dianjurkan masyarakat menyepikan diri di rumah tanpa menghadiri jamaah lima waktu dan jumatan.
Bahkan sempat ngintip di website satu-dua ulama tersohor ada yang tetap tidak menganjurkan meninggalkan shalat jamaah dan jumatan sekalipun ada potensi Corona sebab mengikuti Madzhab Fiqih yang menghukumi shalat jamaah lima waktu itu wajib 'aini.
Mungkin ada kawan-kawan yang bisa memaparkan ibarah (ta' bir) dari Madzhab tersebut dimana khauf terhadap POTENSI bahaya WABAH tha'un merupakan udzur boleh DITIADAKAN shalat jamaah dan jum'atan. Please comment yak!
But, jangan karena ada fatwa boleh lantas ga jumatan malah plesiran. Varahhh!
#fiqih #corona #covid #thaun #wabah #madzhab #kuwait #alazhar #yordania #udzur #khathib #jumat #shalatjamaah #fatwa #syaikh #mufti #ijtihad #ijma #ushul #qawaid #virus #ibarah #bahtsulmasail #tarjih #konsultasisyariah #timurtengah #saudi
Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id