Konsultasi Syariah Kong Kali Kong


#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/4/V/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihmuamalah_
​​​​​​
Konsultasi Syariah *138 - Kong Kali Kong Beda Dengan Wakalah Bi Al-Ujrah*
_Pertanyaan_
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
 ustadz ada yang ingin saya tanyakan, saya bekerja di toko handphone sebagai admin desain dan diluar tempat kerja saya memiliki usaha sampingan dan menjadi agen jasa percetakan tapi bos saya tidak mengetahuinya, yg ingin saya tanyakan apakah boleh *menggambil keuntungan dri bos saya( sementara bos saya suka menyuruh saya untuk mencetak banner spanduk dan saat mencetak banner/spanduk *saya arahkan ke tempat jasa yg saya menjadi agen* ditempat tersebut.. saya memberikan harga normal kepada bos saya tanpa dilebihkan tapi *saya mendapat untung dari perbedaan harga agen dan konsumen* berbeda..apa diperbolehkan ustadz, jazakallahu khoir
 Ditanyakan oleh Bapak *Septian* (+62 896-9777-6261) dari Karawang pada _30 Maret 2018_
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam.
 Aqad yang Anda lakukan antara Anda dengan bos toko ponsel adalah ijarah, sedangkan aqad antara Anda dengan bos digital printing adalah ju’alah. Memang bisa mirip aqad wakalah bi al ujrah. _Tapi mirip juga dengan kong kali kong._
 Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili mengutip Fath al-Qadir, juz 6, h. 2,
تَصِحُّ الْوَكَالَةُ بِأَجْرٍ وَبِغَيْرِ أَجْرٍ، لأنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَألِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْعَثُ عُمَّالَهُ لِقَبْضِِ الصَّدَقَاتِ وَيَجْعَلُ لَهُمْ عُمُوْلَةً... وَإِذَا كَانَتِ الْوَكَالَةُ بِأَجْرٍ أَيْ (بِجُعْلٍ) فَحُكْمُهَا حُكْمُ اْلإِجَارَاتِ. (تكملة فتح القدير، ج. 6، ص. 2؛ الفقه الإسلامى وأدلته للدكتور وهبة الزحيلى ج.5 ص. 4058)
"Wakalah sah dilakukan baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan, hal itu karena Nabi shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam pernah mengutus para pegawainya untuk memungut shadaqah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka… Apabila wakalah dilakukan dengan memberikan imbalan maka hukumnya sama dengan hukum ijarah." *[Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, [Dimasyq: Dar Al-Fikr, 2002], juz 5, h. 4058]*
 حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا شَبِيْبُ بْنُ غَرْقَدَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ الْحَيَّ يُتَحَدَّثُوْنَ عَنْ عُرْوَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَألِهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِيْنَارًا يَشْتَرِيْ لَهُ بِهِ شَاةً، فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ، فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِيْنَارٍ، فَجَاءَ بِدِيْنَارٍ وَشَاةٍ، فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِيْ بَيْعِهِ، وَكَانَ لَوِ اَشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيْهِ (رواه البخاري، [بيروت: دار الفكر، 1995]، ج 2، ص 323، رقم 3642)
 Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Syabib bin Gharqadah menceritakan kepada kami, ia berkata: saya mendengar penduduk bercerita tentang 'Urwah, bahwa Nabi memberikan uang satu dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau; lalu dengan uang tersebut ia membeli dua ekor kambing, kemudian ia jual satu ekor dengan harga satu dinar. Ia pulang membawa satu dinar dan satu ekor kambing. Nabi mendoakannya dengan keberkatan dalam jual belinya. Seandainya 'Urwah membeli tanah pun, ia pasti beruntung." *[Shahih Al-Bukhari no. 3642]*
 Al-Imam Ibnu Qudamah menguraikan,
وَيَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ بِجُعْلٍ وَغَيْرِ جُعْلٍ، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَألِهِ وَسَلَّمَ وَكَّلَ أُنَيِسًا فِيْ إِقَامَةِ الْحَدِّ، وَعُرْوَةَ فِيْ شِرَاءِ شَاةٍ، وَأبَا رَافِعٍ فِيْ قَبُوْلِ النِّكَاحِ بِغَيْرِ جُعْلٍ؛ وَكَانَ يَبْعَثُ عُمَّالَهُ لِقَبْضِ الصَّدَقَاتِ وَيَجْعَلُ لَهُمْ عُمَالَةً (المغنى لإبن قدامة، [القاهرة: دار الحديث، 2004]، ج. 6، ص. 468)
"Akad taukil (wakalah) boleh dilakukan, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan. Hal itu karena Nabi shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam pernah mewakilkan kepada Unais untuk melaksanakan hukuman, kepada Urwah untuk membeli kambing, dan kepada Abu Rafi' untuk melakukan qabul nikah, (semuanya) tanpa memberi-kan imbalan. Nabi pernah juga mengutus para pegawainya untuk memungut shadaqah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka." *[Al-Mughni, [Kairo: Dar Al-Hadits, 2004], juz 6, h. 468]*
 Jika bos toko ponsel tahu fee yang Anda dapatkan dan mengizinkannya, baik secara tertulis atau lisan, maka halal mutlak. Ibnu Qudamah mengungkapkan,
أَذِنَ (الْمُوَكِّلُ) لَهُ (الْوَكِيْلِ) فِي التَّوْكِيْلِ فَيَجُوْزُ لَهُ ذَلِكَ، لأَنَّهُ عَقْدٌ أَذِنَ لَهُ بِهِ، فَكَانَ لَهُ فِعْلُهُ. (المغنى لإبن قدامة، [القاهرة: دار الحديث، 2004]، ج. 6، ص. 470)
"(Jika) muwakkil mengizinkan wakil untuk mewakilkan (kepada orang lain), maka hal itu boleh; karena hal tersebut merupakan akad yang telah diizinkan kepada wakil; oleh karena itu, ia boleh melakukannya (mewakilkan kepada orang lain).” *[Al-Mughni, [Kairo: Dar Al-Hadits, 2004], juz 6, h. 470]*
 Sehingga, jika bos toko ponsel melarang Anda mengambil margin keuntungan dari perbedaan harga agen dan konsumen, maka haram mengambil margin tersebut, sebab Anda sebenarnya adalah karyawan bos toko ponsel kan? ♣ Kalau secara diam-diam mengambil untung, _bukankah mirip mencuri secara diam-diam?_
 Berbeda lagi, jika Anda diberi hadiah oleh bos digital printing, secara suka rela, baik hadiah itu dalam bentuk bonus, fee, reward, diskon atau bahkan gaji, dalam posisi Anda sebagai pegawai/karyawan/agen bos digital printing.
 عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيْدٍ أَنَّ ابْنَ السَّعْدِيِّ الْمَالِكِيِّ قَالَ: اسْتَعْمَلَنِيْ عُمَرُ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا فَرَغْتُ مِنْهَا وَأَدَّيْتُ إِلَيْهِ أَمَرَ لِيْ بِعُمَالَةٍ، فَقُلْتُ: إِنَّمَا عَمِلْتُ للهِ، فَقَالَ: خُذْ مَا أُعْطِيْتَ، فَإِنِّيْ عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسًوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَألِهِ وَسَلَّمَ فَعَمَّلَنِيْ، فَقُلْتُ مِثْلَ قَوْلِكَ، فَقَالَ لِيْ رَسًوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَألِهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أُعْطِيْتَ شَيْئًا مِنْ غَيْرِ أَنْ تَسْألَ فَكُلْ وَتَصَدَّقْ. (متفق عليه؛ نيل الأوطار للشوكاني، [القاهرة: دار الحديث، 2000] ، ج.: 4؛ ص.: 527)
 Diriwayatkan dari Busr bin Sa'id bahwa Ibnu Sa'di Al-Maliki berkata, Umar mempekerjakan saya untuk mengambil shadaqah (zakat). Setelah selesai dan sesudah saya menyerahkan zakat kepadanya, Umar memerintahkan agar saya diberi imbalan (fee). Saya berkata: saya bekerja hanya karena Allah. Umar menjawab, Ambillah apa yang kamu beri; saya pernah bekerja (seperti kamu) pada masa Rasul, lalu beliau memberiku imbalan; saya pun berkata seperti apa yang kamu katakan. Kemudian Rasul bersabda kepada saya: Apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu minta, makanlah (terimalah) dan bershadaqahlah."
 Pendapat Al-Imam Asy-Syaukani ketika menjelaskan hadits Busr bin Sa'id,
وَفِيْهِ أَيْضًا دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّ مَنْ نَوَى التَّبَرُّعَ يَجُوْزُ لَهُ أَخْذُ اْلأُجْرَةِ بَعْدَ ذَلِكَ (نيل الأوطار للشوكاني، [القاهرة: دار الحديث، 2000] ، ج.: 4؛ ص.: 527)
"Hadis Busr bin Sa'id tersebut menunjukkan pula bahwa orang yang melakukan sesuatu dengan niat tabarru' (semata-mata mencari pahala, dalam hal ini menjadi wakil) boleh menerima imbalan." *[Nail Al-Authar, [Kairo: Dar Al-Hadits, 2000], j. 4, h. 527]*
 Mohon maaf Pak Septian mungkin jawaban saya kurang tegas, kurang garang, terkesan plintat-plintut, macam jenang dodol dari Kudus, Jawa Tengah.  Saya sendiri takut untuk menjawab persoalan hukum-hukum mu’amalah maliyah (transaksi bisnis), sebab amat sangat luas kajiannya.
 Lebih dari itu, kita sama tahu, berapa banyak Negara menghukum orang-orang yang ⚖ divonis sebagai koruptor. Apa pasal? Orang-orang tersebut adalah anggota parlemen, lalu dalam pengadaan barang/jasa menggunakan vendor/rekanan, senilai Rp 2 Milyar, misalnya. Laporan ke Negara memang Rp 2 Milyar. Nota pembelian barang/jasa juga Rp 2 Milyar. Namun di belakang hari, vendor/rekanan memberikan hadiah sebagai ucapan terima kasih, yang sekarang disebut gratifikasi. _Nah, mirip kan dengan transaksi Pak Septian? Gimana?_
 Dijawab oleh 
*H. BRILLY EL-RASHEED, S.PD.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH di *+62 857-3590-8108* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Ikuti channel Telegram *@manajemenqalbu*
 Ngaji online lebih lanjut di *quantumfiqih.blogspot.com*
 ​​​​​ MENUTUP peluang donasi program *WAQAF ILMU*  buku saku _'SUDAH SHALAT SUNNAH APA SAJA HARI INI?'_  dikarenakan hingga deadline cetak,  dana yang terkumpul hanya Rp 300.000,- dari total kebutuhan Rp 7.388.000,-. Dana infaq tersebut akan ♻ ditasharrufkan untuk program dakwah lainnya.
 Yuk gabung di grup Whatsapp Komunitas Pejuang Shalat Sunnah Sehari Semalam (KOPASSUSS) di *http://bit.ly/2Dok2MI*
⚠ Alhamdulillah sejak 5 Mei 2018, setiap broadcast BCQUFI diterima lebih dari 1⃣2⃣0⃣0⃣0⃣ orang.


Related

Bisnis 1816046054984156578

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item