Konsultasi Syariah Istri Larang Suami Keluar Kota Dan Nafkahi Anak Dari Mantan Istri Pertama


#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/10/V/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihkeluarga_
​​​​​​
Konsultasi Syariah *186 - Istri Larang Suami Keluar Kota Dan Nafkahi Anak Dari Mantan Istri Pertama*
♻ Ada banyak pertanyaan, Pak Brilly: (1) Bolehkah istri melarang suami bekerja di luar kota dan meninggalkan istri di rumah, sedangkan kalau kerja di dalam kota, kebutuhan nafkah tidak tercukupi? (2) Jatuhkah thalaq jika suami mengatakan, “Kalau kamu nekat ikut ke luar kota, jatuh thalaq”? (3) Haruskah suami menafkahi mantan istrinya yang pertama dan anak-anaknya? (4) Berdosakan istri jika tidak membalas Whatsapp suami yang sudah menampar istrinya yang memaksa ikut keluar kota agar tidak ikut ke luar kota?
 Ditanyakan oleh Ibu *Ernie* (+62 822-4078-7613) dari Aceh pada _6 Maret 2018_
_Jawaban_
☔ Suami sudah menyatakan thalaq dan ada saksinya maka sah thalaqnya. Cuman dia kemudian mengingkari thalaqnya tanpa melakukan rujuk, maka jatuh thalaq dan *jika sudah habis iddah dan tidak juga dirujuk maka tidak boleh lagi serumah karena sudah bukan suami istri.*
 Sangat boleh istri melarang suami dan bukan termasuk istri durhaka. Sebab urusan rumah tangga semacam ini adalah haqq al-adami alias urusan manusia. Win-win solution atau ‘an taradhin.
 Sebenarnya, _ini tidak bisa dijawab hanya sebatas boleh dan tidak boleh, pasti ada permasalahan kenapa suami seperti itu…_ Kalau secara hukum, memang jatuh thalaq jika suami mengucapkan itu dengan niat thalaq, dan juga menandatangani surat thalaq kalau memang suami niat menthalaq. Cuman, itu jawaban terlalu umum, pasti ada latar belakang. Kenapa sampai ada prahara seperti itu...
⚠ Saya memilih pendapat ulama yang menyatakan bahwa thalaq tanpa saksi itu tidak sah, nah kenapa suami ingin keluar rumah dan meninggalkan istri? Ini berarti suami ada sesuatu... Dan istri sangat bagus jika melarang kalau ada indikasi suami mau berbuat serong...  Cuman sepertinya suami bukan untuk uang yang lebih besar... Atau kenapa suami lebih memilih uang yang lebih besar? Istri kudu evaluasi diri alias muhasabah. Suami pun mesti diruqyah apabila ada indikasi suami terkena sihir pelet.
 Allah Al-Halim berfirman,
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
_”Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.”_ *[QS. Rum: 21]*
 Allah Al-Wadud berfirman,
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
_“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah ka mu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”_ *[QS. Ath-Thalaq: 6]*
 Jadi pada dasarnya, suami istri tinggalnya serumah, walaupun ngontrak.
 Allah menceritakan keluarga Musa. Setelah Musa menuju Madyan, beliau dinikahkan dengan putri salah satu orang soleh di kampung itu, dengan mahar, bekerja menjadi penggembala kambing selama 10 tahun. Setelah Musa menyelesaikan tugasnya, beliau kembali ke Mesir untuk misi membebaskan Bani Israil yang dijajah Firaun. Dalam pengalan kisah, Musa kembali ke Mesir bersama istrinya,
فَلَمَّا قَضَى مُوسَى الْأَجَلَ وَسَارَ بِأَهْلِهِ
_“Tatkala Musa telah menyelesaikan waktu yang ditentukan dan dia berangkat dengan keluarganya..”_ *[QS. Al-Qashash: 29]*
 Ketika menafsirkan ayat ini, Al-Qurthubi menerangkan,
فيه دليل على أن الرجل يذهب بأهله حيث شاء لما له عليها من فضل القوامة
Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa seorang suami merantau dengan membawa istrinya sesuai yang diinginkan suaminya. Suami diunggulkan karena posisinya sebagai pemimpin keluarganya. *[Tafsir Al-Qurthubi, 13/281]*
 Jika suami ingin keluar kota dan meninggalkan istri di kota lain, dengan dalih bekerja, saya rasa itu hanya alibi. _Tapi tidak selamanya alibi dilarang._ Andai alibi bekerja di luar kota adalah untuk bisa mencari nafqah lebih banyak untuk anak dari mantan istri yang pertama, maka alibi tersebut jangan dicaci-maki. Istri kedua dilarang melarang. _Seseorang tetap wajib menafqahi anak dari mantan istri_.
 Al-Imam Ibnu Al-Mundzir mengatakan,
وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مَنْ أَهْلِ الْعِلْمِ , عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ . وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ , وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ , فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه
Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta. Karena anak seseorang adalah darah dagingnya, dia bagian dari orang tuanya. Sebagaimana dia berkewajiban memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, dia juga berkewajiban memberi nafaqah untuk darah dagingnya. *[Al-Mughni, 8/171]*
 Seorang bapak tetap berkewajiban memberi nafkah untuk anak menurut kemampuannya, sekurang kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun). *[Penegasan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)  menurut pasal 149 huruf d juncto pasal 156 huruf d KHI berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991]*
⛔ Jadi, siapapun, termasuk istri kedua, dilarang melarang suaminya menafqahi anak dari mantan istri pertama.
✈ Kalau suami mengatakan, “Kalau kamu nekat ikut ke luar kota, jatuh thalaq” dengan niat memang ingin terjadi thalaq jika istri ikut ke luar kota, maka jatuh thalaq. Kalau tidak niat, maka suami termasuk melanggar sumpah jika tidak menthalaqnya.
 Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili menerangkan macam-macam thalaq setelah thalaq mu’ajjal dan thalaq mudhaf,
ثَالِثاً ـ اَلطَّلَاقُ الْمُعَلَّقُ هُوَ مَا رَتَّبَ وُقُوعُهُ عَلَى حُصُولِ أَمْرٍ فِي الْمُسْتَقْبَلِ، بِأَدَاةٍ مِنْ أَدَوَاتِ الشَّرْطِ أَيْ التَّعْلِيقِ، مِثلُ إِنْ، وَإِذَا ، وَمَتَى، وَلَوْ وَنَحْوِهَا، كَأَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ: إِنْ دَخَلْتِ دَارَ فُلَانٍ فَأَنْتِ طَالِقٌ
“Ketiga, thalaq mu’allaq yaitu thalaq yang jatuhnya akibat adanya perkara yang terjadi pada masa yang akan datang dengan menggunakan salah satu huruf syarat atau ta’liq, seperti in (jika), idza (ketika), mata (manakala), law (seandainya) dan lain sebagainya. Seperti seorang suami berkata kepada isterinya, ‘jika kamu masuk rumah si fulan maka kamu adalah orang yang terthalaq’. *[Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar Al-Fikr, cet ke-10, juz, 9, h. 418]*
 Terakhir, pertanyaan keempat, istri memaksa ikut keluar kota bersama suami, suami menampar istri agar istri tidak ikut, lalu setelah di luar kota, suami kirim chat Whatsapp dengan nada mesra, bolehkah istri tidak menjawab?
洛 Mmmm, sakit sih rasanya diperlakukan seperti itu, dan kenapa ya suami kerap kali semudah itu memperlakukan wanita? Dan kalau boleh menjawab, terlepas saya adalah laki-laki, maka tidak boleh tidak membalas chat suami, kecuali Whatsapp sedang error, atau kehabisan kuota internet, atau sedang di pedalaman desa yang tidak ada sinyal seluler.
☎ Kenapa seperti itu? Ya, kasian lah, _siapa tahu suami sudah bertaubat dan di luar kota sama sekali tidak selingkuh._ Jawablah! Tidak susah kan menjawab? Setelah menjawab, langsung minta video call, sedang dimana, dan tanyakan apakah masih selingkuh, kalau masih selingkuh, dan sang istri sudah tidak kuat lagi disakiti suami, bisa mengajukan khulu’.
 Dijawab oleh 
*H. BRILLY EL-RASHEED, S.PD.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
⚠ Alhamdulillah sejak 5 Mei 2018, setiap broadcast BCQUFI diterima lebih dari 1⃣2⃣0⃣0⃣0⃣ orang.
 Buku *BERGURU KEPADA JIBRIL* jilid 1, 2 dan 3 sudah dapat dipesan. _25 % keuntungan murni untuk pendirian Yayasan Quantum Fiqih._
 Alhamdulillah telah terkumpul donasi *Rp 3.515.000,-* dari member ​​​​​​ untuk pembangunan Mushalla Al-Istiqamah di pedalaman Dsn. Pilang Ds. Wangunrejo Kec. Turi Kab. Lamongan, Jawa Timur. Keseluruhan  donasi akan diserahkan pada 1 Juni 2018.
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH di *+62 857-3590-8108* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Ikuti channel Telegram *@manajemenqalbu*
 Ngaji online lebih lanjut di *quantumfiqih.blogspot.com*










Related

Tazkiyatun Nafs 8629836363086834448

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item