Konsultasi Syariah Hak Para Istri Yang Dipoligami



#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/10/VI/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihkeluarga_
​​​​​​
Konsultasi Syariah *200 - Hak Para Istri Yang Dipoligami*
_Pertanyaan_
Assalamu'alaikum wr.wb .
 Ustadz, Saya memiliki 2 istri, malam 1 syawal lalu adalah jatah bermalam di istri pertama, kmudian saya mengajak istri kedua berkumpul dan bermalam di rumah istri pertama *(keduanya berkenan dan ridho)*. _Malam itu istri kedua tidur dgn anak kedua sy di kamar anak, istri pertama tidur dengan anak ketiga, sy sendiri tidur dengan anak pertama._ (Kami bertiga tidur di masing2 di kamar terpisah), hal ini utk menjaga atau mencegah rasa cemburu kedua istri. Keesokan hari nya setelah shalat ied bersama2, sy membagi masing2 setengah hari utk bersilaturahmi dengan orang tua istri pertama dan kedua. Malam hari nya, sy memutuskan utk bermalam kembali di rumah istri pertama dengan asumsi malam sebelumnya kita lewatkan bersama2 (di kmr terpisah) dan sy anggap tidak bermalam / 1 ranjang dengan salah satu istri. (Sy bermalam masing2 per 1 mlm bergiliran). Sudah betulkah yg saya lakukan tersebut ? Atau bagaimana seharusnya ?
 Ditanyakan oleh Bapak *Hadi* (hadianext@gmail.com) dari Bandung pada _18 Juni 2018_
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam
 Sebelum menjawab, buat para ibu2 subscriber BCQUFI, maaf, _barangkali baca jawaban ini bikin pengen banting hape_. Hehe. Jangan dibanting ya bu, berikan ke tim kami saja untuk bantu broadcast lebih massif.
 Sy salut dengan cara Pak Hadian berbuat adil kepada kedua istri. Soal benar atau salah dalam membagi malam untuk istri2 itu *tidak dengan semata2 keridhaan istri2 saja tapi juga dengan pertimbangan keadilan dan kesamaan perlakuan secara zhahir*.
 Al-‘Azhim Abadi mengutarakan, “Wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah. Jadi bukan berarti mesti sama dalam hal kecintaan. Kecintaan tersebut tak bisa seseorang membuatnya sama.” *[‘Aun Al-Ma’bud, 6/124]*
 Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan,
وَكَانَ يَقْسِمُ لِكُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا غَيْرَ أَنَّ سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا لِعَائِشَةَ النَّبِيِّ, تَبْتَغِي بِذَلِكَ رِضَا   زَوْجِ رَسُوْلِ اللهِ
“Nabi membagi giliran setiap istrinya sehari semalam, kecuali Saudah bintu Zam’ah, ia telah menghadiahkan hari dan malamnya untuk Aisyah guna mencari keridhaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.” *[Shahih Al-Bukhari no. 2688]*
 Al-Imam Al-Qurthubi berkata, “Wajib bagi suami berlaku adil di antara istri-istrinya. Setiap istri berhak mendapatkan giliran sehari semalam. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Sebagian ulama berpendapat, giliran hanya wajib pada malam hari, tidak pada siang hari. Hak istri tidak gugur pada saat sakit dan haid. Suami harus berada di samping istrinya pada hari gilirannya dan malamnya. Wajib bagi suami berlaku adil diantara para istri di saat sakit (suami) sebagaimana yang ia lakukan di saat sehatnya. Lain halnya jika ia tidak kuasa untuk bergerak, maka ia tinggal di rumah istrinya tempat ia jatuh sakit (yang membuatnya tidak bisa bergerak/ sakit parah) di situ. Apabila telah sehat, ia memulai lagi giliran yang baru. *[Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 14/139]*

 Jadi, yang penting, masing2 istri mendapatkan hak yang sama, tepatnya dalam hak yang bersifat zhahir, bukan bathin.
 Saya salut dengan Bapak. Saya yakin, _berpoligami, terlebih jika sedang memasuki hari raya, rasanya lumayan ribet_. Sebab, ada tradisi mudik dan lebaran di kampung halaman, di Jawa, atau bahkan mungkin di seluruh Indonesia.
 Allah Al-Karim berfirman,
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
_“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”_
*[QS. Al-Mā’idah: 8]*
 Pak Hadi tepat sekali berhari raya dengan menghadirkan istri kedua di rumah istri pertama tapi tidak tidur bersama salah satu istri. Dan Bapak bilang, kedua istri ridha. Jadi fix, itu bukan malam hak salah satu istri. Dan suami, dalam posisi ini, sepemahaman saya tidak sebaiknya kemudian berjima’ dengan salah satu istri. Sebagaimana Pak Hadi malah tidur dengan salah satu buah hati. Top markotop.
 Disebutkan dalam Al-Majmu’ 18/110, “Apabila suami hendak membagi giliran (diantara para istrinya) ia tidak boleh memulai dari salah seorang istri tanpa keridhaan istri-istri yang lain, kecuali dengan undian. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.
_“Siapa yang memiliki dua istri lalu condong kepada salah seorang dari keduanya (berlaku tidak adil), maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sebelah tubuhnya miring.”_ *[Sunan Abu Dawud no. 2133, Sunan An-Nasa’i no. 3942]* Selain itu, memulai dari salah seorang istri tanpa melakukan undian akan mengundang perasaan tidak suka/iri. Apabila ia mengutamakan satu istrinya dalam hal giliran baik dengan undian maupun tidak, ia wajib mengqadha (menggantinya) untuk istri-istri yang lain. Sebab, kalau ia tidak qadha berarti ia telah condong/melebihkan salah seorang istrinya dari yang lain sehingga ia masuk dalam ancaman yang disebutkan dalam hadits.”
 Baik, demikian jawaban dari seseorang yang belum mengalami poligami. Mungkin terasa garing dan kurang gurih. _Beda kalau sudah poligami, jawabannya lebih sedap dan mantap._
 Ditulis oleh *Pak Jibril*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Alhamdulillah pada 10 Juni 2018 ​​​​​​ telah menyalurkan donasi *Rp 4.910.000,-* (Empat Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dari beberapa member ​​​​​​ untuk pembangunan Mushalla Al-Istiqamah di pedalaman Dusun Pilang Desa Wangunrejo Kec. Turi, Kab. Lamongan, Jawa Timur.
 _Rencana penyaluran donasi tahap kedua insyaallah pada 22 Juli 2018._ Sudah terkumpul donasi Rp 500.000,- dari Ibu Titin Surabaya dan Rp 50.000,- dari saudari H. A. Jakarta Selatan. Anda berikutnya?
⚠ Alhamdulillah sejak 5 Mei 2018, setiap broadcast BCQUFI diterima lebih dari 1⃣2⃣5⃣0⃣0⃣ orang.
♻ Buku *'Sudah Shalat Sunnah Apa Saja Hari Ini* sudah naik cetak (40 eksemplar) atas donasi dari Ibu Hj. Sri Sumartini Rp 500.000,- pada 7 Juni 2018. _Dibuka peluang bagi investor Akhirat untuk berdonasi._
 Buku *BERGURU KEPADA JIBRIL* jilid 1, 2 dan 3 sudah dapat dipesan. _25 % keuntungan murni untuk pendirian Yayasan Quantum Fiqih._
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH di *+62 857-3590-8108* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Lembaga Dakwah Quantum Fiqih juga membutuhkan bantuan Rp 3.900,- saja untuk  pengurusan legalitas YAYASAN QUANTUM FIQIH dari total kebutuhan *Rp 3.900.000,-* alhamdulillah sudah terkumpul donasi Rp 905.000,-.

Related

Edukasi 6287996989342123031

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item