Dendam Membunuh Amanah
https://brillyelrasheed.blogspot.com/2014/05/dendam-membunuh-amanah.html
Oleh Brilly El-Rasheed, S.Pd
Kerap kita menaruh dendam kepada orang yang sudah berbuat jahat kepada kita dan berandai-andai ada saat yang tepat untuk membalas dengan kejahatan semisal atau lebih. Namun niatan tersebut sangat tidak baik dan bertentangan dengan prinsip kemuliaan akhlaq yang diajarkan Islam.
Kerap kita menaruh dendam kepada orang yang sudah berbuat jahat kepada kita dan berandai-andai ada saat yang tepat untuk membalas dengan kejahatan semisal atau lebih. Namun niatan tersebut sangat tidak baik dan bertentangan dengan prinsip kemuliaan akhlaq yang diajarkan Islam.
Rasulullah berkata,
أدِّ
الأَمَانَةَ إلَى مَن ائْتَمَنَكَ ولَا تَخُنْ مَن خَانَكَ
”Tunaikanlah amanah kepada siapa yang memberimu amanah,
dan jangan mengkhianati siapa yang pernah mengkhianatimu.” [Sunan At-Tirmidzi no. 1264]
Al-Mubarakfuri
menandaskan,
أَيْ لَا تُعَامِلْهُ
بِمُعَامَلَتِهِ وَلَا تُقَابِلْ خِيَانَتَهُ بِخِيَانَتِك
Artinya,
jangan bermuamalah dengan orang yang berkhianat itu sebagaimana dia bermuamalah
denganmu, dan jangan membalas perbuatan khianatnya dengan perbuatan khianatmu. [Tuhfah
Al-Ahwadzi, 3/370]
Berdirilah tegap dan teriakkan dalam qalbu, “Saya pantang
membalas pengkhianatan.” Persiapkanlah diri untuk menjadi mulia dengan tidak
membalas pengkhianatan. Posisikan diri Anda sebagai sebaik-baik hamba lalu
berikan balasan terindah kepada siapapun yang pernah mengkhianati Anda. Dan
lihatlah, Allah akan tundukkan qalbu mereka untuk Anda dan Anda jauh lebih
mulia dari mereka.
Khusus untuk pengkhianatan dalam hal harta, ada rukhshah,
keringanan, kompensasi, bahwa bukanlah termasuk membalas pengkhianatan ketika
kita mengambil harta dari orang yang berhutang kepada kita yang sengaja tidak
melunasi hutang. Hal ini karena pada hakekatnya kita telah menolong si
penghutang dari adzab di akhirat.
Setelah membawakan hadits di atas, At-Tirmidzi memberikan
wawasan tentang adanya kesepakatan dari para ulama, di antaranya generasi
Tabi’in, salah satunya Ats-Tauri, mengenai bolehnya mengambil harta seseorang
yang pernah berhutang namun sengaja tidak melunasi dimana harta yang diambil
adalah sejumlah piutangnya.
Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id