Korea Selatan Sedang Trend Makanan Ditambahi Larva?
https://brillyelrasheed.blogspot.com/2014/10/korea-selatan-sedang-trend-makanan.html
Serangga
sudah mulai dikenal sebagai panganan alternatif dengan nilai gizinya yang
tinggi. Tapi bagaiamana dengan larva (mealworm)? Setidaknya itulah yang sedang
dipertimbangkan Korea Selatan.
Mealworm
adalah sejenis larva kumbang yang dijadikan makanan burung dan bentuknya mirip
belatung. Pada Juli lalu, Departemen Makanan dan Obat telah menguji coba
penggunaan mealworm pada berbagai makanan. Jika berhasil maka mealworm akan
dianjurkan sebagai menu diet harian.
"Kami
telah melakukan pengujian publik memakai pizza, pasta, bubur dan jus yang
dibuat dengan tamabahan larva pada bulan lalu," ucap Yun Eun Young,
peneliti di National Academy of Agricultural Science. "Secara mengejutkan,
responnya cukup bagus. Banyak orang menyukainya."
Menawarkan
larva sebagai asupan pilihan adalah bagian dari program pemerintah untuk
meningkatkan industri serangga lokal. Proyek itu termasuk pengendalian hama,
pengembangbiakan dan makan dengan anggaran 300 miliar Won hingga 2015.
Ditargetkan pada 2050 serangga akan menjadi sumber protein baru selain daging
untuk konsumsi manusia.
Mulai
bulan depan, KorSel juga akan menyediakan produk mengandung larva hasil
kerjasama pemerintah dengan pabrik makanan Worldway Co. Jika sudah dipromosikan
ke publik maka larva akan dijual dalam bentuk bubuk karena pasti masyarakat
tidak mau melihat bentuknya ketika memakannya.
"Larva
memiliki protein hampir sama dengan daging sapi dan ayam serta dua kali lipat
babi," papar Yun Eun Young. "Selain itu larva adalah sumber mineral
alami dan lemak tak jenuh yang bauk untuk kesehatan."
Catatan Quantum Fiqih
Diriwayatkan dari shahabat Abdullah bin Abi Aufa
radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wassalam dalam tujuh kali peperangan, kami makan belalang.”
(HR. Muslim no. 1952)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “An-Nawawi
menyebutkan ijma’ tentang dihalalkannya belalang. Namun, Ibnul ‘Arabi merinci
dalam Syarah at-Tirmidzi antara belalang Hijaz dan belalang Andalusia. Ia
berkata, ‘Belalang Andalusia tidak dimakan karena hanya memudaratkan.’ Jika
benar terbukti bahwa memakannya akan memudaratkan karena ia memiliki racun
khusus yang tidak terdapat pada belalang lain di negeri lainnya, pengecualian
tersebut benar. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 9/622)
Yang shahih dari pendapat para ulama bahwa belalang
hukumnya halal meskipun ditemukan dalam keadaan mati. Hal ini berdasarkan
ucapan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah disebutkan sebelumnya.
Siput, Cacing, dan Hewan yang Tidak Memiliki Darah yang
Mengalir
Siput terbagi menjadi dua:
1.
Siput laut/air (keong). Siput jenis ini tidak ada perselisihan di kalangan
ulama tentang halalnya.
2.
Siput darat (bekicot). Jenis ini menjadi perselisihan di kalangan ulama. Jumhur
(mayoritas) ulama berpendapat dilarang memakannya. Ibnu Hazm rahimahullah
berkata, “Tidak halal memakan siput darat (bekicot) dan jenis serangga yang
lainnya.” (al-Muhalla, 7/405)
Sebagian ulama membolehkannya, seperti al-Imam Malik
rahimahullah, dengan syarat harus disembelhh, dengan menyebut nama Allah
Subhanahu wa Ta’ala ketika menusuknya dengan duri atau dengan jarum, atau
dengan menggorengnya atau membakarnya hingga mati. Mereka mengkiaskan hukumnya
dengan belalang. Adapun yang ditemukan dalam keadaan telah menjadi bangkai maka
tidak boleh dimakan.
Sebab perselisihan ini kembali kepada hukum serangga yang
tidak memiliki darah yang mengalir, seperti lalat, nyamuk, semut, lebah, kutu,
kutu busuk, cacing, dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun tidak. Apa
hukum asal serangga, haram ataukah tidak?
Yang shahih dalam hal ini adalah pendapat jumhur yang
mengharamkan memakan setiap serangga yang tidak memiliki darah yang mengalir
selain belalang. Sebab, serangga termasuk jenis hewan yang khabits (buruk) dan
tidak mungkin disembelih secara syar’i. Sesuatu yang tidak dapat disembelih
maka tidak mungkin dimakan karena ia terhukumi sebagai bangkai sehingga
termasuk dalam keumuman ayat yang mengharamkan bangkai.
Adapun pendapat yang mengkiaskan hukumnya dengan belalang
adalah tidak benar. Sebab, tentang belalang terdapat dalil yang mengkhususkan
dari bangkai yang lain, sebagaimana yang diriwayatkan dari ucapan Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma,
“Telah dihalalkan bagi kami bagi kami dua jenis bangkai
dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai adalah ikan dan belalang, dan
adapun dua jenis darah adalah hati dan limpa.”
Dengan demikian, tidak ada qiyas dalam hal yang
menyelisihi nash yang ada, wallahu a’lam bish-shawab. (al-Muhalla, Ibnu Hazm,
7/405, http://www.ferkous.com/rep/Bq131.php)
Sumber:
Majalah Asy Syariah no. 80/VII/1433 H/2012, hal. 26 & 31.
http://fadhlihsan.wordpress.com/2012/06/15/hukum-belalang-dan-hewan-yang-tidak-memiliki-darah-mengalir/
Ikuti channel telegram.me/manajemenqalbu
Gabung Grup Whatsapp Islamia
082140888638
Follow brillyelrasheed561.wordpress.com
Gabung facebook.com/groups/grupislamia
Klik juga www.quantumfiqih.com
Bersosial entrepreneurship di
sbycorporation.wordpress.com
Dapatkan buku-buku Islami
inspiratif-motivatif-kontemplatif karya Brilly El-Rasheed, S.Pd.: (1) Golden
Manners Rp 60.000,-; (2) Mendekat Kepada Allah Rp 38.000,-; (3) Kutunggu di
Telaga Rp 40.000,-; (4) Quantum Iman Rp 62.000,-; (5) Benteng Umat Islam Rp
42.000,-; (6) Maksiat dalam Taubat Rp 39.000,-; (7) Titisan Ahli Surga Rp
35.000,-; (8) Menepi dari Dunia Rp 55.000,-; (9) Jangan Rp 44.000,-; melalui
kontak masing-masing penerbit atau melalui Brilly Online Bookstore (BOOST) di
08155241992.
Perguruan Tinggi Islam Negeri, Universitas
Islam Madinah, Universitas Islam Indonesia, Universitas Al-Azhar Kairo, Universitas
Al-Azhar Indonesia, Universitas Paramadina, Universitas Islam Sultan Agung,
Universitas Muhammadiyah, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Sains
Al-Qur`an, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Islam
Negeri Alauddin, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim, Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Universitas Islam
Negeri Sultan Syarif Kasim, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Universitas
Islam Negeri Sunan Ampel, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati,
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Islam Negeri Walisongo,
IAIN Ambon, IAIN Antasari, IAIN Bengkulu, IAIN Datokarama, IAIN Imam Bonjol,
IAIN Mataram, IAIN Padangsidempuan, IAIN Palopo, IAIN Pontianak, IAIN
Purwokerto, IAIN Raden Intan, IAIN Salatiga, IAIN Samarinda, IAIN Sultan Amai,
IAIN Sultan Maulana Hasanuddin, IAIN Sultan Thaha Saifuddin, IAIN Surakarta,
IAIN Syekh Nurjati, IAIN Ternate, IAIN Tulungagung, IAIN Bukittinggi, IAIN
Jember, IAIN Sultan Qaimuddin, IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, IAIN Palangkaraya,
Institut Ilmu Al-Qur`an, STAIN Al-Fatah, STAIN Batusangkar, STAIN Curup, STAIN
Gajah Putih, STAIN Jurai Siwo, STAIN Kediri, STAIN Kerinci, STAIN Kudus, STAIN Malikussaleh,
STAIN Manado, STAIN Pamekasan, STAIN Parepare, STAIN Pekalongan, STAIN
Ponorogo, STAIN Sorong, STAIN Syekh Abdurrahman Sidik, STAIN Syekh M. Djamil
Djambek, STAIN Watampone, STAIN Meulaboh Aceh Barat.
Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id