Korea Selatan Sedang Trend Makanan Ditambahi Larva?




Serangga sudah mulai dikenal sebagai panganan alternatif dengan nilai gizinya yang tinggi. Tapi bagaiamana dengan larva (mealworm)? Setidaknya itulah yang sedang dipertimbangkan Korea Selatan.
Mealworm adalah sejenis larva kumbang yang dijadikan makanan burung dan bentuknya mirip belatung. Pada Juli lalu, Departemen Makanan dan Obat telah menguji coba penggunaan mealworm pada berbagai makanan. Jika berhasil maka mealworm akan dianjurkan sebagai menu diet harian.
"Kami telah melakukan pengujian publik memakai pizza, pasta, bubur dan jus yang dibuat dengan tamabahan larva pada bulan lalu," ucap Yun Eun Young, peneliti di National Academy of Agricultural Science. "Secara mengejutkan, responnya cukup bagus. Banyak orang menyukainya."

Menawarkan larva sebagai asupan pilihan adalah bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan industri serangga lokal. Proyek itu termasuk pengendalian hama, pengembangbiakan dan makan dengan anggaran 300 miliar Won hingga 2015. Ditargetkan pada 2050 serangga akan menjadi sumber protein baru selain daging untuk konsumsi manusia.
Mulai bulan depan, KorSel juga akan menyediakan produk mengandung larva hasil kerjasama pemerintah dengan pabrik makanan Worldway Co. Jika sudah dipromosikan ke publik maka larva akan dijual dalam bentuk bubuk karena pasti masyarakat tidak mau melihat bentuknya ketika memakannya.
"Larva memiliki protein hampir sama dengan daging sapi dan ayam serta dua kali lipat babi," papar Yun Eun Young. "Selain itu larva adalah sumber mineral alami dan lemak tak jenuh yang bauk untuk kesehatan."

Catatan Quantum Fiqih
Diriwayatkan dari shahabat Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dalam tujuh kali peperangan, kami makan belalang.” (HR. Muslim no. 1952)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “An-Nawawi menyebutkan ijma’ tentang dihalalkannya belalang. Namun, Ibnul ‘Arabi merinci dalam Syarah at-Tirmidzi antara belalang Hijaz dan belalang Andalusia. Ia berkata, ‘Belalang Andalusia tidak dimakan karena hanya memudaratkan.’ Jika benar terbukti bahwa memakannya akan memudaratkan karena ia memiliki racun khusus yang tidak terdapat pada belalang lain di negeri lainnya, pengecualian tersebut benar. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 9/622)
Yang shahih dari pendapat para ulama bahwa belalang hukumnya halal meskipun ditemukan dalam keadaan mati. Hal ini berdasarkan ucapan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah disebutkan sebelumnya.

Siput, Cacing, dan Hewan yang Tidak Memiliki Darah yang Mengalir
Siput terbagi menjadi dua:
1. Siput laut/air (keong). Siput jenis ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang halalnya.
2. Siput darat (bekicot). Jenis ini menjadi perselisihan di kalangan ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat dilarang memakannya. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Tidak halal memakan siput darat (bekicot) dan jenis serangga yang lainnya.” (al-Muhalla, 7/405)
Sebagian ulama membolehkannya, seperti al-Imam Malik rahimahullah, dengan syarat harus disembelhh, dengan menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menusuknya dengan duri atau dengan jarum, atau dengan menggorengnya atau membakarnya hingga mati. Mereka mengkiaskan hukumnya dengan belalang. Adapun yang ditemukan dalam keadaan telah menjadi bangkai maka tidak boleh dimakan.
Sebab perselisihan ini kembali kepada hukum serangga yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti lalat, nyamuk, semut, lebah, kutu, kutu busuk, cacing, dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun tidak. Apa hukum asal serangga, haram ataukah tidak?
Yang shahih dalam hal ini adalah pendapat jumhur yang mengharamkan memakan setiap serangga yang tidak memiliki darah yang mengalir selain belalang. Sebab, serangga termasuk jenis hewan yang khabits (buruk) dan tidak mungkin disembelih secara syar’i. Sesuatu yang tidak dapat disembelih maka tidak mungkin dimakan karena ia terhukumi sebagai bangkai sehingga termasuk dalam keumuman ayat yang mengharamkan bangkai.
Adapun pendapat yang mengkiaskan hukumnya dengan belalang adalah tidak benar. Sebab, tentang belalang terdapat dalil yang mengkhususkan dari bangkai yang lain, sebagaimana yang diriwayatkan dari ucapan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
“Telah dihalalkan bagi kami bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai adalah ikan dan belalang, dan adapun dua jenis darah adalah hati dan limpa.”
Dengan demikian, tidak ada qiyas dalam hal yang menyelisihi nash yang ada, wallahu a’lam bish-shawab. (al-Muhalla, Ibnu Hazm, 7/405, http://www.ferkous.com/rep/Bq131.php)
Sumber: Majalah Asy Syariah no. 80/VII/1433 H/2012, hal. 26 & 31.
http://fadhlihsan.wordpress.com/2012/06/15/hukum-belalang-dan-hewan-yang-tidak-memiliki-darah-mengalir/

Ikuti channel telegram.me/manajemenqalbu
Gabung Grup Whatsapp Islamia 082140888638
Follow brillyelrasheed561.wordpress.com
Gabung facebook.com/groups/grupislamia
Bersosial entrepreneurship di sbycorporation.wordpress.com

Dapatkan buku-buku Islami inspiratif-motivatif-kontemplatif karya Brilly El-Rasheed, S.Pd.: (1) Golden Manners Rp 60.000,-; (2) Mendekat Kepada Allah Rp 38.000,-; (3) Kutunggu di Telaga Rp 40.000,-; (4) Quantum Iman Rp 62.000,-; (5) Benteng Umat Islam Rp 42.000,-; (6) Maksiat dalam Taubat Rp 39.000,-; (7) Titisan Ahli Surga Rp 35.000,-; (8) Menepi dari Dunia Rp 55.000,-; (9) Jangan Rp 44.000,-; melalui kontak masing-masing penerbit atau melalui Brilly Online Bookstore (BOOST) di 08155241992.






Perguruan Tinggi Islam Negeri, Universitas Islam Madinah, Universitas Islam Indonesia, Universitas Al-Azhar Kairo, Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Paramadina, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Muhammadiyah, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Sains Al-Qur`an, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Islam Negeri Alauddin, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Islam Negeri Walisongo, IAIN Ambon, IAIN Antasari, IAIN Bengkulu, IAIN Datokarama, IAIN Imam Bonjol, IAIN Mataram, IAIN Padangsidempuan, IAIN Palopo, IAIN Pontianak, IAIN Purwokerto, IAIN Raden Intan, IAIN Salatiga, IAIN Samarinda, IAIN Sultan Amai, IAIN Sultan Maulana Hasanuddin, IAIN Sultan Thaha Saifuddin, IAIN Surakarta, IAIN Syekh Nurjati, IAIN Ternate, IAIN Tulungagung, IAIN Bukittinggi, IAIN Jember, IAIN Sultan Qaimuddin, IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, IAIN Palangkaraya, Institut Ilmu Al-Qur`an, STAIN Al-Fatah, STAIN Batusangkar, STAIN Curup, STAIN Gajah Putih, STAIN Jurai Siwo, STAIN Kediri, STAIN Kerinci, STAIN Kudus, STAIN Malikussaleh, STAIN Manado, STAIN Pamekasan, STAIN Parepare, STAIN Pekalongan, STAIN Ponorogo, STAIN Sorong, STAIN Syekh Abdurrahman Sidik, STAIN Syekh M. Djamil Djambek, STAIN Watampone, STAIN Meulaboh Aceh Barat.



Related

Bisnis 3707008251802095072

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Blog Archive

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item