Hukum Fiqih Tentang Janda Beranak Siap Dinikahi Sirri Oleh Pria Beristri dan Beranak Karena CLBK di Depan Ka'bah Baitullah di Masjidil Haram | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) l Bahtsul Masail Fatwa Tarjih


๐Ÿ ๐Ÿ ๐Ÿ ๐Ÿ ๐Ÿ ๐Ÿ ๐Ÿ ๐Ÿ ๐Ÿ ๐Ÿ ๐Ÿ ๐Ÿ ๐Ÿ ๐Ÿ 

๐Ÿ‡ฏ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ณ ๐Ÿ‡ฉ ๐Ÿ‡ฆ  ๐Ÿ‡ง ๐Ÿ‡ช ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ณ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ฐ  
๐Ÿ‡ธ ๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ต  ๐Ÿ‡ฉ ๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ต ๐Ÿ‡ด ๐Ÿ‡ฑ ๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ฌ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ฒ ๐Ÿ‡ฎ  
๐Ÿ‡ธ ๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ฎ  ๐Ÿ‡ต ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ฆ  
๐Ÿ‡ง ๐Ÿ‡ช ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ธ ๐Ÿ‡น ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ฎ  ๐Ÿ‡ฉ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ณ  
๐Ÿ‡ง ๐Ÿ‡ช ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ณ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ฐ  
๐Ÿ‡จ ๐Ÿ‡ฑ ๐Ÿ‡ง ๐Ÿ‡ฐ  ๐Ÿ‡ฉ ๐Ÿ‡ฎ  
๐Ÿ‡ฉ ๐Ÿ‡ช ๐Ÿ‡ต ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ณ  ๐Ÿ‡ฐ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ง ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ญ  

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/6/I/20/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF)_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_

๐Ÿ‡ง‌๐Ÿ‡จ‌๐Ÿ‡ถ‌๐Ÿ‡บ‌๐Ÿ‡ซ‌๐Ÿ‡ฎ‌

Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF) No. *330 - Janda Beranak Siap Dipoligami Sirri Pria Beristri dan Beranak CLBK di Depan Ka'bah*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalamualaikum
๐Ÿš— Sy seorang janda sdh 2th dan 1 th ini kenal dg seorang pria yg sdh punya istri dan kami ber komitmen mau menikah. Ttp ada kendala dari ibu nya  dan istrinya blm menyetujui Dan sy  berat melangkah kalo tdk dpt ijin dari ibu nya pria tersebut ..  Apakah menikah tanpa restu ibu nya pernikahan kami bermasalah ... ?  Motivasi sy untuk menikah dg pria itu ingin mengajak dia keluar dari zona riba karna beliau pengusaha jual beli mobil dg pinjaman bank yg  ber em em. Status sy janda bercerai hidup sy punya anak 3 orang laki2 semua anak sy yg nmr 1 dan 2 sdh kuliah dan yg kecil smp daqu klas 3. Status pria  Punya anak 5 .. Anak 1 dan 2 dari istri 1 ttp sdh bercerai .. 5 menduda menikah lagi atas pilihan ibunya dan punya anak 3 orang  Kami sering wa vc dan tlp Sy sdh jengah dan takut dg dosa kami ..  Mhn solusi nya pak ustadz Pria ini tinggal nya di padang  dan sy di bogor 
Kalo kami menikah dg jarak yg lumayan jauh pasti ada resiko yg harus kami tanggung dan kami berencana menikah siri dl .. klg besar dari masing2 klg blm kami beri tau..  Itu baru rencana ..  Niat sy hanya ingin menjadi jalan kebaikan . Dan tdk ada niat merusak rmh tangga mereka ..  Sy sdh pernah bertemu dg ibu beberapa kali  Dg istrinya sy sempat ketemu waktu lagi sm2 ber haji di mekah dan saat itu sy blm ada rasa dg pria itu .. ttp pria itu kata nya sdh ada rasa kpd sy  Pria itu teman waktu sekolah smp dan sekian puluh tahun ga ketemu ya ketemu nya di masjidil haram bersama istrinya. Sy ingin bergandengan tangan sm istri nya untuk menemanin memotivasi mendukung pria ini bisa keluar dari pengusaha yg banyak riba nya ..  Usaha ini sdh di jalanin ber tahun tahun.. Orang tua sy sdh meninggal sy punya kakak dan sy sudah sampaikan niat baik sy ke kakak dan anak2 sy .. pd intinya mereka tdk melarang asal jangan sampai merusak rmh tangga mereka yg skr. Sy punya klinik sy bidan praktek .. jadi sy tdk lah tergiur dg harta yg dia miliki pak ustadz

๐Ÿ“ Ditanyakan oleh Ibu *S* di Bogor pada _1 Nopember 2019_ via Whatsapp

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam
๐Ÿ… Ibu mohon maaf baru sempat membaca pertanyaan Ibu karena banyaknya orang yang berkonsultasi dan juga kegiatan pesantren saya. Berarti, inti pertanyaannya, sahkah pernikahan Ibu S. tanpa restu dari calon mertua dan istri resmi calon suami? 

๐Ÿฅฏ Intinya, sah pernikahan tanpa restu orang tua suami. Ini soal sah atau tidak ya. Tapi dalam kehidupan sehari-hari rumah tangga, tentu tidak hanya soal Aqad nikahnya, ada banyak dimensi yang harus dipikirkan. Apalagi, bukankah akan berat bila ternyata setelah menikah, mertua malah memusuhi Ibu S.? 

๐Ÿ‰ Lebih dari itu, memang Poligami secara syariat tidak diwajibkan ada izin dari istri2 yang sudah lebih dulu dinikahi suami. Pernah kami jawab dalam salah satu Konsultasi. Namun secara Fiqih, izin istri2 pendahulu itu wajib. Lalu kemudian, bila disepakati akan nikah sirri, bukankah potensi kerugian di kemudian hari, hanya akan ditanggung sendiri oleh Ibu S., bahkan juga akan ditanggung anak2 Ibu?

๐Ÿง€ Sudah ada hampir 400 tanya jawab yg saya sampaikan secara tertulis, dari 400 tersebut, ada sekitar 20an tanya jawab yang isinya seputar nikah sirri, hampir semua wanita yang dinikahi sirri Menyesal. Bukan nikah Sirri itu haram mutlak, tapi makruh saja, apalagi bila berdampak/berpotensi buruk, bisa makruh li at-tahrim (mendekati haram). 

๐Ÿฅ‘ Lagipula, niat untuk membantu Sang Pria Idaman bisa terbebas dari riba itu kan tidak harus dengan berusaha menjadi istrinya kan? Kami menduga, niat tersebut bukan tujuan utama pernikahan yang diidam-idamkan. Semoga dugaan kami salah. Kalau memang betul-betul niat hanya untuk membantu Sang Pria Idaman terbebas dari riba kan, bisa dengan melalui istrinya.

๐Ÿ‡ Kami tetap menghargai Ibu S. yang ingin mengesahkan hubungan. Hanya saja, menjadi istri KEDUA apalagi SIRRI itu superberat lho. Amat sangat tidak mudah. Tidak seindah yang dibayangkan. Saran kami, kalau memang sudah bulat tekad untuk jadi istri kedua, tempuhlah jalur resmi dan tercatat di KUA, demi keamanan diri dan anak2. 

๐ŸŽช Apa yang terjadi di depan Ka'bah TIDAK SELALU berarti itu pilihan terbaik dari Allรขh yang harus dan tidak boleh tidak kita tindak lanjut. Tidak selalu. Abdullah bin Az-Zubair dulu wafat terbunuh oleh Al Hajjaj di depan Ka'bah. Padahal 'Abdullah bin Az-Zubair adalah cucu dari Abu Bakar Ash-Shiddiq. 

๐Ÿ“ฆ Jujur, semua laki2, sejak zaman Nabi Adam itu sudah tabiatnya senang bila punya istri banyak. Hanya saja, tidak semua laki2 itu berhasil bertanggung jawab dengan baik terhadap semua istri dan anak2nya.

๐Ÿ“œ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ู…َู†ْ ูƒَุงู†َุชْ ู„َู‡ُ ุงู…ْุฑَุฃَุชَุงู†ِ ูَู…َุงู„َ ุฅِู„َู‰ ุฅِุญْุฏَุงู‡ُู…َุง ุฌَุงุกَ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ูˆَุดِู‚ُّู‡ُ ู…َุงุฆِู„ٌ
_“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang diantara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.”_ *[Sunan Abu Dawud no. 2133]*

๐Ÿ› Menurut kami, sebaiknya, jalani dulu pendekatan dengan istrinya, betul-betul pendekatan yang Ikhlash lillah, setahun, dua tahun, tiga tahun. Sambil lalu saja, tidak perlu gencar. Sepanjang Ibu S. masih mampu bekerja menafkahi diri sendiri dan anak2. Sembari disertai doa yang kuat untuk cita2 tersebut, setahun, dua tahun, tiga tahun. 

๐Ÿฉ Berkomunikasi dengan istrinya cukup tanpa sepengetahuan Sang Pria Idaman. Agar keikhlashan Ibu tetap terjaga. Ikhlash dalam mendakwahkan haramnya riba. Nanti Allah yang atur gimana masa depan Ibu. Istikharah jangan lupa. 

๐Ÿ•‹ Allah sudah berjanji akan membereskan urusan orang-orang yang mau pasrah kepada-Nya, 
ูˆَู…َู†ْ ูŠَุชَูˆَูƒَّู„ْ ุนَู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَู‡ُูˆَ ุญَุณْุจُู‡ُ
_“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya”._ *[QS. Ath-Thalaq: 3]* Sebaliknya, bila kita pasrah kepada diri kita sendiri alias tidak bergantung kepada Allรขh, malah merasa diri kita pasti bisa membereskan urusan kita sendiri, Allรขh akan jadikan urusan kita tidak beres. 

๐Ÿ”ฎ Soal CLBK atau ketertarikan, coba dilumpuhkan alias dilupakan dulu, tentu Ibu S. sudah menyadari, pernikahan itu sebenarnya bukan untuk melampiaskan rasa cinta, tapi pernikahan itu untuk menjalankan perintah Allah. 

๐Ÿฎ Bila pernikahan tidak karena ingin menjalankan perintah-perintah Allah, maka pernikahan dan usaha mempertahankan pernikahan akan menjadi terasa sangat berat dan menyakitkan. 

๐Ÿ“’ Yahya bin Yahya An Naisaburi mengatakan bahwa beliau berada di dekat Sufyan bin Uyainah ketika ada seorang yang menemui Ibnu Uyainah lantas berkata, “Wahai Abu Muhammad, aku datang ke sini dengan tujuan mengadukan fulanah -yaitu istrinya sendiri-. Aku adalah orang yang hina di hadapannya”. Beberapa saat lamanya, Ibnu Uyainah menundukkan kepalanya. Ketika beliau telah menegakkan kepalanya, beliau berkata, “Mungkin, dulu engkau menikahinya karena ingin meningkatkan martabat dan kehormatan?”. “Benar, wahai Abu Muhammad”, tegas orang tersebut. Ibnu Uyainah berkata, “Siapa yang menikah karena menginginkan kehormatan maka dia akan hina. Siapa yang menikah karena cari harta maka dia akan menjadi miskin. Namun siapa yang menikah karena agamanya maka akan Allah kumpulkan untuknya harta dan kehormatan di samping agama”. *[Tahdzib Al-Kamal 11/194-195, Maktabah Syamilah]*

๐Ÿ“œ Nabi Muhammad bersabda, 
ู„َุง ุชَู†ْูƒِุญُูˆุง ุงู„ู†ِّุณَุงุกَ ู„ِุญُุณْู†ِู‡ِู†َّ ูَู„َุนَู„َّู‡ُ ูŠُุฑْุฏِูŠู‡ِู†َّ ، ูˆَู„َุง ู„ِู…َุงู„ِู‡ِู†َّ ูَู„َุนَู„َّู‡ُ ูŠُุทْุบِูŠู‡ِู†َّ ، ูˆَุงู†ْูƒِุญُูˆู‡ُู†َّ ู„ِู„ุฏِّูŠู†ِ ، ูˆَู„َุฃَู…َุฉٌ ุณَูˆْุฏَุงุกُ ุฎَุฑْู‚َุงุกُ ุฐَุงุชُ ุฏِูŠู†ٍ ุฃَูْุถَู„ُ
_“Janganlah kalian menikahi perempuan karena cantiknya. Boleh jadi kecantikan tersebut akan membinasakannya. Jangan pula karena hartanya karena harta boleh jadi akan menyebabkannya melampaui batas. Menikahlah karena agama. Sungguh budak hitam yang cacat namun baik agamannya itu yang lebih baik”_ *[Sunan Ibnu Majah no 1859]* 

♻ Usia kami masih lebih muda dari Ibu, kami hanya mencoba menjawab berdasarkan ilmu. Kami yakin, asam garam kehidupan, Ibu sudah lebih tahu. Kami bukan menghalang-halangi niat baik Ibu S. Hanya kami ingin berbagi ilmu. 

๐Ÿ“ Dijawab oleh *UBER* (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
๐Ÿ“บ Follow aneka medsos kami di kontakk.com/@quantumfiqih

๐ŸŒธ Belanja di *GUDANG KITAB SUCI* untuk mendukung Quantum Fiqih Islamic Broadcast. Kepoin Instagram @gudangkitabsucialquran atau langsung order via https://wa.me/6282140888638?text=Assalamu%27alaikum

Related

Konsultasi 9204958310019105368

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item