Hukum Fiqih Tentang Memakan dan Menyentuh Tanaman yang Disirami dengan Air Najis atau Dipupuk dengan Bahan Najis | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | Bahtsul Masail


Konsultasi Syariah dan Fiqih *No. 341 - Tanaman Tersiram Air Najis*


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Pertanyaan_

Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya

Misal ada tanaman kangkung ditanam oleh orang yg memelihara anjing disamping rumahnya. Apakah jika terkena air yg mengalir pada saat ia membersihkan kotoran anjing atau apapun bisa menjadikan tanaman sayur tsbt mnjd najis?


Ditanyakan oleh Saudara *Adam* (+62 895-0280-9928) tinggal di kota mana beliau tidak memperkenalkan diri pada _18 Januari 2020_ via Whatsapp 


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Jawaban_

Wa'alaikumussalam 

Quantum Fiqih mengajarkan untuk tidak fobia terhadap najis mughallazhah karena kita hanya diajarkan untuk menghilangkannya dan mensucikannya. Kita pun tidak diajarkan untuk waswas jangan-jangan ada najis anjing hanya karena ada anjing. 


Sayyid Bakri bin Sayyid Syatha Dimyathi dalam I’anah Ath-Thalibin, 

 ولو رفع كلب رأسه من ماء وفمه مترطب ولم يعلم مماسته له لم ينجس. (ولو أدخل رأسه فى إناء فيه ماء قليل فإن خرج فمه جافا لم يحكم بنجاسته أو رطبا)  

“Andaikan seekor anjing mengangkat kepalanya dari air, sementara mulutnya dalam kondisi basah tetapi tidak diketahui persinggungannya dengan air, maka hukum air itu tidak najis. Dengan kata lain, jika seekor anjing memasukkan kepalanya ke dalam wadah (baskom misalnya) yang sedikit airnya (kurang dari dua qulah, penulis), lalu mulutnya keluar dalam keadaan kering atau basah maka hukum air itu tidak dikatakan mutanajis,”


Bahkan para ulama, sejak zaman sebelum ada Netizen julid, bahkan televisi tabung saja belum terpikirkan, sudah menginformasikan tidak masalah tanaman yang tumbuh dengan pupuk kompos. Dikatakan oleh Imam An-Nawawi, 

يجوز تسميد الارض بالزبل النجس قال المصنف في باب ما يجوز بيعه وغيره من أصحابنا يجوز مع الكراهة

“Boleh hukumnya merabuk tanah dengan kotoran binatang yang najis. Pengarang kitab (Imam Asy-Syairazi) berkata dalam bab terkait perkara yang boleh dijual dan tidak boleh, ‘Sebagian ulama kami (ulama Syafiiyah) ada yang menghukumi boleh tapi makruh.”


Salah satu alasan yang diberikan para ulama terkait kehalalan makan sayuran atau tanaman yang dipupuk dengan kotoran babi atau anjing adalah karena yang dimakan bukan materi kotoran tersebut, tapi benda yang sudah berupa wujud lain. 


Ingat ya, jawabannya hanya boleh, bukan dianjurkan memupuk tanaman dengan kotoran babi atau anjing, sebab masih ada pupuk dari kotoran hewan yang halal. 


Sama halnya dengan memakan hewan al-jallalah yaitu hewan yang saat hidup pernah makan kotoran manusia, maka hukumnya halal karena yang dimakan oleh manusia adalah daging ikannya bukan materi kotorannya, kecuali kotoran masih ada dalam tubuh hewan yang dimakan.


 قال الزركشى فى شرح المنهاج جزموا بعدم تحريم الزرع والثمار واالمسقى بالمياه النجسة وان كثرت النجاسة فى أصله ولم يطردوا فيه لعدم ظهور أثر النجاسة فيه وقضية كلامهم أنه لا يكره أيضا ونقله فى الكفاية عن الأصحاب وعلله بأنه لا تظهر أثر النجاسة ورائحتها فيه وقضية هذه العلة أنه متى ظهرت الرائحة فيها كرهت نعم ما أصاب البقل من ذلك الماء فهو متنجس به نجاسة تظهر بالغسل انتهى والله سبحانه وتعالى أعلم

Telah berkata Imam Az-Zarkasyi dalam Syarh Al Minhaj bahwa Para Ulama telah mantap tidak diharamkannya tanaman, buah-buahan dan tanaman lain yang disirami dengan air yang najis walaupun najisnya banyak diakarnya dan Para Ulama tidak menentang hal itu karena tidak nampaknya bekas najis”. Perkataan Ulama mengenai tanaman ini mengindikasikan tidak dimakruhkan juga ( ketika tidak ada bekas najisnya ). Dan dinuqil juga dari kitab Al-Kifayah dari Ashab Asy Syafi’i dan mereka menggaris bawahi bahwa tidak nampak bekas najis dan baunya. Dan alasan ini memberikan pemahaman bahwa ketika nampak bekas najisnya, maka dimakruhkan. Benar bahwa sayuran yang terkena siraman air najis itu dihukumi mutanajjis yang bisa disucikan  dengan dibasuh. Selesai Wallahu Subhanahu Ta’ala A’lam. 


Penjelasan ini lebih rinci. Dengan ungkapan lain, sebaiknya tanaman dipupuk maupun disirami dengan bahan yang halal dan suci saja. Kalaupun tidak, tidak masalah, tetap halal, asal disucikan dulu bila memang terlihat najisnya. Kalau tersedia tanaman yang bersih, sehat, suci, tumbuh dari air dan pupuk yang suci tentu lebih baik mengutamakan itu. 


Bisa dipahami? Jangan sampai disalahpahami ya. Bedakan antara boleh dengan dianjurkan. Bedakan pula antara jawaban untuk kondisi ideal dengan jawaban untuk kondisi darurat. 


Begitu banyak di penjuru bumi ini umat Islam yang hidup dalam kemiskinan atau keterasingan sehingga terpaksa makan dari tanaman yang tumbuh dari air yang najis. Betapa nelangsanya mereka. Sudah miskin, tidak disumbang makanan halal-thayyib, malah dibully, dinajis-najiskan, diharam-haramkan, didosa-dosakan. 


Quantum Fiqih mengajak umat Islam untuk meluaskan cakrawala pemahaman agar Islam kita menjadi indah-membahagiakan di mata semua manusia, dengan jalan menelusuri cara beragama yang diajarkan dan diteladankan para ulama sejak zaman Rasulullah, diantaranya melalui kitab-kitab fiqih karya mereka. 


Dijawab oleh UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


Follow instagram.com/pejuangshalatsunnah untuk mendapatkan booster semangat merutinkan shalat wajib dan shalat sunnah. 


Belanja mushaf Al-Quran cantik dan istimewa di instagram.com/gudangkitabsucialquran. 



Related

Fiqih 4574932404492188447

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item