Hukum Fiqih Tentang Taubat Atau Hijrah Dari Memakai Barang Haram Terlarang Mukhaddirat atau NARKOBA (Narkotika & Obat Terlarang) dan Utang dalam Transaksinya | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed) | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | Bahtsul Masail Fatwa Tarjih


Konsultasi Syariah dan Fiqih *No. 336 - Taubat Dari Mukhaddirat (Narkoba) dan Utangnya*


_Pertanyaan_

Assalamualaikum... Maaf ustadz sy mo nanya sy punya sdr dulu prnh punya utang hrg sabu2 sebesar 10 jt. Tp skrg dia sdh kena hidayah ( tobat). Namun pihak penjual dtg menagih dgn bukti kwitansi, namun jwbn sdr sy katakan dia tdk mau bayar krn itu haram. Jd pertanyaan sy jika dilihat dari hukum islam apakah sdr sy itu berdosa atau dia akan pertanggungjawabkan utangnya itu.... Mohon jawabannya, tidak apa2 ustadz sampaikan apa adanya, seperti kata hadits sampaikan kebenaran walau pahit… Wassalam


Ditanyakan oleh *seseorang* (+62 852-3096-ZZZZ) dari Parepare pada _10 Desember 2019_


_Jawaban_

Suwaid bin Gafalah mengisahkan bahwa pada suatu hari Sahabat Bilal Radhiyallahu ‘anhu mengadukan kepada Amirul Mukminin perihal beberapa pegawainya yang memungut upeti dalam bentuk minuman khamar dan hewan babi. Mendapat laporan ini, segera Amirul Mukminin ‘Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu anhu mengeluarkan perintah,

لاَ تَأْ خُذُوْا مِنْهُمْ، وَلَكِنْ وَلَوهم بَيْعَهَا، وَخُذُوْا أَنْتُمْ مِنَ الثَّمَنِ

“Janganlah kalian menerima upeti dalam bentuk khamar dan babi, namun biarkan mereka (orang Yahudi dan Nasrani yang tinggal di negeri Islam) memperjual belikannya kepada sesama mereka. Dan bila telah terjual, maka kalian boleh menerima uang hasil penjualannya.” [Al-Amwal no. 115 li Abu 'Ubaid; Mushannaf ‘Abdurrazzaq 6/23, dan lainnya]


Berdasarkan sunnah' Umar bin Al-Khaththab ini maka sebuah transaksi yang halal hendaknya tidak dibayar dengan harta haram secara 'aini (dzat/esensi). Maka, bila kita sebagai muslim menjual sesuatu kepada kafir, kita dilarang menerima pembayaran dari kafir berupa sesuatu yang haram, kita hanya boleh menerima pembayaran dengan barang atau alat tukar yang netral, suci dan tidak haram' aini. 


Aktifitas jual beli sabu-sabu (termasuk mukhaddirat) untuk mabuk itu haram. Hasil jual beli, baik harga pokok maupun labanya juga haram. Sama haramnya dengan transaksi zina, judi (maisir), riba, ghulul (korupsi), dan lain-lain. 


Syaikh Dr. Muhammad Shalih Al-Munajjid pernah dimintai fatwa oleh seseorang yang bertaubat dari transaksi ribawi, maka beliau menjawab, 

يحرم الاقتراض بالربا ، وعلى من وقع في ذلك أن يتوب إلى الله تعالى ، ولا يلزمه إلا رد رأس المال ، وأما الفائدة الربوية فلا تلزمه ، وله أن يحتال لإسقاطها وعدم دفعها ، ما لم يترتب على ذلك مضرة له .

“Diharamkan meminjam dengan cara riba. Siapa yang sudah terlanjur berbuat seperti itu, hendaknya dia bertaubat kepada Allah Ta'ala. *Dia hanya diwajibkan mengembalikan uang pokoknya saja. Adapun bunganya tidak diwajibkan kepadanya.* Dia dapat berupaya untuk menggugurkannya atau tidak membayarnya selama tidak menimbulkan bahaya baginya.”


Untuk utang riba, sekalipun kita sudah Taubat, kita tetap wajib melunasi utang pokoknya, namun tidak wajib melunasi bunganya. Karena yang haram kan bunganya, utang pokoknya kan termasuk utang biasa, jadi ya halal. Hanya baru kita wajib melunasi bunga bila ada potensi bahaya manakala kita tidak melunasi. Jadi statusnya mukrah (terpaksa). 


Permasalahannya jual beli Mukhaddirat (narkoba) itu haram 'aini sekaligus haram transaksinya. Pertanyaan kami, Kira2 apa yang akan terjadi bila utang sabu2 tidak dibayar? Sabu2 tersebut dipakai sendiri atau dijual lagi? Sabu2 tersebut dipakai untuk pengobatan atau untuk mabuk2an? Pertanyaan2 ini mesti dijawab agar jelas duduk permasalahan. 


Apa yang akan terjadi bila saudara Penanya melapor ke Ulil Amri (dalam hal ini polisi) agar pengedar sabu2 tersebut dihukum/dipenjara saja, sehingga tidak perlu melunasi utang 10 juta tersebut? Sebenarnya ini solusi paling baik, menurut kami. 


Sebab begini, sebenarnya melunasi utang itu wajib, utang barang haram tidak terlalu wajib dilunasi sekalipun kita sudah benar-benar Taubat dari barang haram tersebut. Kenapa tidak terlalu wajib? 


Begini, pernikahan yang terjadi pada masa jahiliyyah, sebelum Nabi diutus, adalah tetap berlaku, tidak otomatis cerai, tidak ada pasangan yang diharuskan aqad nikah ulang bila keduanya masuk Islam, dan nasab anaknya juga diakui. Pernikahan pada masa jahiliyyah kan pasti tidak sesuai syariat aqad nikah dalam Islam, meski bisa jadi Pasutri menikah dan beraqidah sesuai Aqidahnya Nabi 'Isa atau Nabi lainnya. 


Fakta tersebut sebenarnya tidak terlalu bisa jadi bahan qiyas untuk menggali hukum orang Taubat dari Mukhaddirat namun masih punya utang kepada penjual Mukhaddirat. 


Hanya saja jika dilunasi dimungkinkan malah membuat pemberi utang semakin lancar berjualan barang haram, maka sebaiknya berusaha untuk tidak melunasinya, asalkan aman. Oleh karena itu, solusi saya, laporkan saja, untuk memutus mata rantai peredaran barang haram. 


Kenapa jawaban kami terkesan tidak tegas? Mohon maaf,  perkara ini memang cukup rumit bagi kami, karena tidak ada jawaban yang tegas dalam Al-Quran maupun As-Sunnah, sependek pengetahuan kami. Karena itu, jawaban tegasnya adalah, laporkan Ulil Amri! 


An Nawawi Asy Syafii mengatakan, “Menjual khamr adalah transaksi yang tidak sah baik penjualnya adalah muslim ataupun non muslim. Demikian pula meski penjual dan pembelinya non muslim ataupun seorang muslim mewakilkan kepada non muslim agar non muslim tersebut membelikan khamr untuk si muslim. Transaksi jual beli dalam semua kasus di atas adalah transaksi jual beli yang tidak sah tanpa ada perselisihan diantara para ulama syafi’iyyah. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan seorang muslim untuk memberikan mandat kepada non muslim untuk menjualkan atau membelikan khamr. Pendapat ini jelas pandapat yang keliru karena menyelisihi banyak hadis shahih yang melarang jual beli Khamr. Jual beli khamr ataupun memproduksinya dan semisalnya adalah suatu hal yang hukumnya haram dilakukan non muslim sebagaimana haram dilakukan oleh muslim. Demikianlah Mazhab Syafi’i.” [Majmu Syarh Al Muhadzdzab, 9/227, Syamil ah] 


Demikian. Ala kulli hal, kami sampaikan atas karunia pertaubatan dari Allâh. Semangat! Hanya saja, hidup di dunia itu tidak akan pernah yang namanya selalu enak-enak saja sekalipun kita berislam karena Allah ingin kita menjadi pemenang bukan pecundang. 


Dijawab oleh UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

🔔 Follow semua media sosial Broadcast Quantum Fiqih di kontakk.com/@quantumfiqih


🎁 Sampaikan Konsultasi Syariah dan Fiqih melalui whatsapp 0️⃣8️⃣2️⃣1️⃣4️⃣0️⃣8️⃣8️⃣8️⃣6️⃣3️⃣8️⃣ dengan memperkenalkan diri dan kota domisili, untuk beragam persoalan mulai Aqidah, Ibadah, Mu'amalah, Akhlaq, Nikah dan Keluarga, Sirah/Tarikh, dan lain sebagainya. 


📺 Kepoin instagram.com/pejuangshalatsunnah untuk mendapatkan booster semangat merutinkan shalat wajib dan shalat sunnah. 


📺 Belanja mushaf Al-Quran cantik dan istimewa di instagram.com/gudangkitabsucialquran. 

Related

Fiqih 5368790678221187454

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item