Hukum Fiqih Tentang Mengakhirkan atau Menunda Kebaikan atau Ketaatan Seperti Shalat Puasa Zakat dan Lain Sebagainya Tidak Selalu Menjadi Bukti Kemalasan dan Kenifaqan | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | Bahtsul Masail Fatwa Tarjih


KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) No. 346

Mengakhirkan Sebuah Ketaatan Tidak Selalu Menjadi Bukti Kemalasan


Bersama UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)

Direktur Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Pertanyaan_ 

Apakah ada amalan atau anjuran untuk mengakhirkan sholat 'isya? Sedangkan sholat shubuh dan 'isya adalah cerminan orang yang tidak berat melakukan ibadah? Bagaimana pendapat dari hal tersebut, syukron.


Ditanyakan oleh Saudari *Tarisya* (+62 852-6319-1023) dari Dharmasraya, Sumatera Barat pada _25 Februari 2020_


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Jawaban_

Memang kita dianjurkan untuk bersegera melakukan segala kebaikan sesegera mungkin. Itu sudah prinsip. Seperti pernah kami ungkap dalam buku kami yang bertajuk "Mendekat Kepada Allah", di situ kami paparkan berbagai dalil tentang al-mubadarah (bersegera) dalam kebaikan, dimana itu merupakan hukum asal ketaatan dalam Islam. 


Syaikh Dr. Sulaiman bin Muhammad An-Najran mengutip uraian Syaikh Izzuddin bin 'Abdus Salam dalam Syajarah Al-Ma' arif, 

”Adapun ibadah-ibadah yang tidak dibatasi waktunya maka pada asalnya harus dilakukan segera dan secepatnya, baik karena dianjurkan atau memang wajib, bila dipandang ada mashalah yang jelas dan tidak samar. Dituturkan oleh Al-’Izz bin ‘Abdus Salam, “Bersegeralah dalam kebaikan secara umum dalam segala macam ketaatan kecuali bila ada pengecualian yang berdasarkan dalil yang tsabit (tetap). [Al-Mufadhalah fi Al-’Ibadat, hal. 604, cet. I, Riyadh: Alobeikan, 2004]


Perlu diketahui, yang namanya hukum asal itu akan tidak berlaku bila ada hukum cabang. Hukum umum pun tidak berfungsi manakala ada hukum spesifik. Dalam hal ini, ada KEBOLEHAN dan agak-agak ANJURAN dari Nabi untuk menunda pelaksanaan shalat JAMAAH Isya' di MASJID. Perhatikan huruf besar, cermati susunan kalimat TERSEBUT. Khusus shalat isya' saja. 


Tidak berat melakukan sebuah ibadah TIDAK SELALU bermakna harus segera melakukan awal WAKTU. Ingat, tidak SELALU mengerjakan ketaatan awal waktu itu PASTI lebih baik dari menundanya. Shalat merupakan ketaatan yang memiliki batas waktu, durasi tersebut terdiri atas waktu fadhilah, ikhtiyar, jawaz bila karahah, jawaz bil-karahah, hurmah, dharurah dan 'udzur. 


Sebenarnya banyak orang salah kaprah memahami karakter orang-orang munafiq pada zaman Nabi, seperti dibeberkan Allah, adalah wa idzaa qaamuu ilash-shalaati qaamuu kusaalaa, malas-malasan mengerjakan shalat. Nabi juga membongkar perilaku mereka yang suka tidak hadir shalat berjamaah Shubuh dan Isya'. 


Salah kaprahnya dimana? Salah kaprahnya adalah banyak orang yang membuat kesimpulan terbalik dari ayat dan hadits tentang itu. Banyak orang yang memahami, siapa saja yang malas-malasan shalat dan atau tidak ikut jamaah Shubuh dan Isya maka otomatis munafiq. Ini salah kaprah! 


Allâh Al-Halim memberikan kemudahan-kemudahan kepada kita agar kita tidak sedikit-sedikit terhitung berdosa. Salah satu kemudahan tersebut adalah Allâh MEMBOLEHKAN suatu ketaatan ditunda tapi syarat & ketentuan berlaku, lho.


Sama kayak sahur. Sahur itu sekalipun makan dan minum tapi dinilai Allâh sebagai ibadah. Namun Allâh lebih suka kalau kita mengakhirkan sahur hingga jeda waktu bacaan 50 ayat Al-Quran dari waktu Shubuh. Mirip seperti nikah. Kalau belum mampu al-ba'ah, maka dianjurkan menunda nikah. Begitu juga puasa tathawwu’ 6 hari Syawwal dianjurkan untuk diakhirkan, tidak perlu begitu tanggal 2 Syawwal langsung puasa nonstop, sebab waktunya masih ada 27 hari lagi.


Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu anhu, dia berkata, 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤَخِّرُ صَلَاةَ الْعِشَاءِ الْآخِرَةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat isya.” [Shahih Muslim no. 643] 


Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda,

صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا

“Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” [Shahih Al-Bukhari, no. 661] 


Pada suatu malam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya’ sehingga para shahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur, lalu beliau keluar dan shalat bersama mereka kemudian bersabda, 

إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى

"Sesungguhnya inilah waktu yang paling tepat (untuk shalat isya’) kalaulah tidak memberatkan umatku’." [Shahih Muslim] 


Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, 

أَعْتَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعِشَاءِ حَتَّى نَادَاهُ عُمَرُ: الصَّلاَةُ، نَامَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ. فَخَرَجَ فَقَالَ: مَا يَنْتَظِرُهَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ غَيْرُكُمْ. قَالَ: وَلاَ يُصَلَّى يَوْمَئِذٍ إِلاَّ بِالْمَدِيْنَةِ، وَكاَنُوْا يُصَلُّوْنَ فِيْمَا بَيْنَ أَنْ يَغِيْبَ الشَّفَقُ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ الْأَوَّلِ

“Rasulullah mengakhirkan shalat isya hingga malam sangat gelap sampai akhirnya Umar menyeru beliau, “Shalat. Para wanita dan anak-anak telah tertidur.” Beliau akhirnya keluar seraya bersabda, “Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menanti shalat ini kecuali kalian.” Rawi berkata, “Tidak dikerjakan shalat isya dengan cara berjamaah pada waktu itu kecuali di Madinah. Nabi beserta para sahabatnya menunaikan shalat isya tersebut pada waktu antara tenggelamnya syafaq sampai sepertiga malam yang awal.” [Shahih Al-Bukhari no. 569 dan Muslim no. 144] 


Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu dia berkata, 

أَبْقَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلاَةِ الْعَتَمَةِ، فَأَخَّرَ حَتَّى ظَنَّ الظَّانُّ أَنَّهُ لَيْسَ بِخَارِجٍ، وَالْقَائِلُ مِنَّا يَقُوْلُ: صَلَّى. فَإِنَّا لَكَذَلِكَ حَتَّى خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوْا لَهُ كَماَ قَالُوْا. فَقَالَ لَهُمْ: أَعْتِمُوْا بِهَذِهِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّكُمْ قَدْ فَضَّلْتُمْ بِهَا عَلَى سَائِرِ الْأُمَمِ وَلَمْ تُصَلِّهَا أُمَّةٌ قَبْلَكُمْ

“Kami menanti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat isya (‘atamah), ternyata beliau mengakhirkannya hingga seseorang menyangka beliau tidak akan keluar (dari rumahnya). Seseorang di antara kami berkata, “Beliau telah shalat.” Maka kami terus dalam keadaan demikian hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, lalu para sahabat pun menyampaikan kepada beliau apa yang mereka ucapkan. Beliau bersabda kepada mereka, “Kerjakanlah shalat isya ini di waktu malam yang sangat gelap (akhir malam) karena sungguh kalian telah diberi keutamaan dengan shalat ini di atas seluruh umat. Dan tidak ada satu umat sebelum kalian yang mengerjakannya.” [Sunan Abu Dawud no. 421] 


Nabi ﷺ pernah mengakhirkan jamaah shalat Isya di masjid beliau, kemudian berkata sesuai shalat kepada para hadirin,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ

“Sekiranya tidak memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat isya hingga sepertiga (awal)  atau pertengahan malam.”

[Jami’ At-Tirmidzi no. 152]


Jadi mengerjakan shalat isya' berjamaah di masjid pada awal waktu itu afdhal, tapi lebih afdhal lagi itu agak hampir tengah malam dan hampir sepertiga malam. Namun tetap berjamaah di masjid. Bukan shalat sendiri-sendiri di rumah. Dan tentu saja dengan tetap melantunkan adzan yang berfungsi sebagai panggilan kepada umat Islam untuk berkumpul, meski tidak dikumandangkan di awal waktu. Ini ketentuan mengakhirkan jamaah shalat Isya' di masjid. 


Tetap makruh tidur sebelum menunaikan shalat isya'. Makruh saja ya, tidak sampai haram. Yang haram itu meninggalkan shalat isya' dengan sengaja. Makruh yang agak ringan, tidurnya di masjid bersama-sama jamaah masjid yang ingin mengakhirkan shalat isya' dan ada yang berjaga yaitu muadzdzin. 


Kami anjurkan untuk membaca lagi ulasan kami tentang alasan-alasan Syariah penundaan kelima shalat Fardhu dalam buku kami 'Berguru Kepada Jibril' jilid 1.


Lalu, apakah berarti hadits keutamaan shalat di awal waktu, menjadi tidak berlaku, kaitannya dengan shalat Isya’? Sebagaimana, 

عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا»

Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhal. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” [Sunan Abu Dawud, no. 426; Jami’ At-Tirmidzi, no. 170]


Iya, tidak berlaku, karena sudah ada takhshish (pengkhususan) dari Nabi sebagaimana dalam hadits-hadits di atas. Bukan berarti Nabi sendiri lupa dengan hadits ini. Sekali lagi, ingat, bolehnya mengakhirkan shalat Isya` hanya khusus bagi orang-orang yang ikut jama’ah di masjid dan dengan syarat tidak merasa berat. Bagi yang tidak ikut jama’ah di masjid, atau sedang safar, atau tidak punya masjid di sekitar posisinya, maka tetap lebih utama shalat Isya` di awal waktu.


Apabila merasa berat untuk mengakhirkan shalat Isya` atau karena takut ketiduran sampai Shubuh, maka tetap dianjurkan shalat Isya` di awal waktu. Cari masjid yang pelaksanaan jama’ah shalat Isya`nya di awal waktu. 

dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً

“Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari (jama’ah) shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” [Shahih Al-Bukhari no. 657]


Dijawab oleh UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

🔔 Follow semua media sosial Broadcast Quantum Fiqih di kontakk.com/@quantumfiqih


🎁 Sampaikan Konsultasi Syariah dan Fiqih melalui whatsapp 0️⃣8️⃣2️⃣1️⃣4️⃣0️⃣8️⃣8️⃣8️⃣6️⃣3️⃣8️⃣ dengan memperkenalkan diri dan kota domisili, untuk beragam persoalan mulai Aqidah, Ibadah, Mu'amalah, Akhlaq, Nikah dan Keluarga, Sirah/Tarikh, dan lain sebagainya. 


📺 Kepoin instagram.com/pejuangshalatsunnah untuk mendapatkan booster semangat merutinkan shalat wajib dan shalat sunnah. 


📺 Belanja mushaf Al-Quran cantik dan istimewa di instagram.com/gudangkitabsucialquran. 



Related

Fiqih 5103857177564353658

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

Translate

Total Tayangan Halaman

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item