Menyoal Perayaan Tahun Baru



Oleh Brilly El-Rasheed, S.Pd.



Semarak perayaan datangnya tahun baru demikian meriah digelar di berbagai penjuru. Semua orang berpesta ria merayakannya. Terompet, kembang api, topi pesta, musik, bahkan minuman keras dan pesta seks selalu ada. Setiap tahun manusia tidak lupa untuk menyambut datangnya tahun baru. Bahkan sangat ditunggu-tunggu. Ketika malam pergantian tahun baru, manusia "tumpah-ruah" di lapangan, di jalan-jalan, di alun-alun untuk menanti datangnya tahun baru. Mereka menggelar perayaan sangat meriah. Bahkan rupiah tidak terasa mengalir deras hanya untuk perayaan yang tiada guna. 
Bagaimanakah Umat Islam seharusnya menyikapinya? Apakah umat Islam boleh ikut-ikutan merayakan datangnya tahun baru? Baik tahun baru Hijriyyah maupun Masehi. Kita kaji masalah ini dengan merujuk kepada Kitab Suci, Hadits Nabi, dan penjelasan para Ulama Islam dari zaman dahulu hingga saat ini. Semoga tulisan ini membawa pencerahan bagi diri dan umat Islam seluruhnya. Semoga Allah merahmati.
Asy-Syaikh 'Abdullah bin 'Abdul 'Aziz At-Tuwaijiri, salah seorang praktisi Da'wah Islam, dalam penelitiannya tentang bid'ah-bid'ah yang tersebar di berbagai penjuru dunia, yang kemudian dibukukan dengan judul Al-Bida' Al-Hauliyyah (Riyadh: Dar Al-Fadhilah, 1421 H), mengungkapkan, asal mula perayaan tahun baru adalah dilakukan pertama kali oleh orang-orang Persi beragama Majusi. Tahun baru mereka itu disebut Nairuz atau Nuruz. Hari itu adalah hari raya penyembah api. Ada yang mengatakan pencetus perayaan ini adalah Raja Persi pertama, Jamsyad. Perayaan ini mereka dasarkan pada anggapan bahwa hari pertama mulainya perputaran falak, yang lamanya menurut mereka enam hari, dimulai pada tanggal satu bulan Januari, yang merupakan bulan pertama dalam perhitungan tahun mereka
Terkait hal ini, Taqiyuddin Ahmad bin 'Ali Al-Muqrizi, dalam salah satu karyanya, Al-Khuthath wa Al-Atsar (Kairo: Muassasah Al-Halbi wa Syirkat li An-Nasyr wa At-Tauzi') jilid I halaman 493, menulis,Tradisi yang kebanyakan dilakukan pada hari raya itu adalah menyalakan api, karena api adalah sesembahan mereka, dan banyak menyiram air. Lantas orang-orang berkumpul di jalan-jalan, halaman, dekat sungai dan laut, bercampur antara laki-laki dan wanita, berteriak-teriak, minum khamr secara terang-terangan di antara mereka di jalan-jalan, saling mengguyur sesama mereka dengan air dan khamr, merendahkan kehormatan orang-orang yang tidak ikut serta dalam perayaan itu, lalu mereka menyiramnya dengan air yang bercampur dengan kotoran… dan sebagainya. Semuanya bercampur dengan kefasiqkan dan kerusakan.
Dalam Tanbih Al-Ghafilin 'an A'mal Al-Jahilin (Riyadh: Mathabi' Ar-Riyadh), halaman 151, Ibnu An-Nuhas menjelaskan, "Dari sini tampaklah bahwa orang yang mengaku Islam tetapi perhatian kepada perayaan tahun baru bertaqlid kepada nonmuslim dengan berbagai macam perbuatan yang mereka kerjakan pada saat itu. Misalnya memakan makanan khusus, saling menyiram dengan air, keluar ke kebun-kebun, saling melempar ke kolam, laut, dan sebagainya. Hal ini dapat menimbulkan bahaya, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Mereka mencela orang-orang yang tidak ikut-serta dalam perayaan itu."
"Perayaan pesta tahun baru adalah tradisi orang-orang kafir sehingga secara syariat mengikuti tradisi ini hukumnya sangat terlarang. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim hadir di perayaan itu dan tidak boleh pula mengucapkan selamat kepada mereka. Barangsiapa yang berdoa pada hari itu, yang tidak dibaca doa itu pada hari-hari selainnya, maka doanya tidak diterima dan barangsiapa yang memberikan hadiah pada hari itu yang tidak biasanya ia berikan pada hari-hari lainnya, maka hadiahnya tidak diterima, khususnya jika hadiah itu menyerupai tradisi mereka," tegas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dalam bukunya bertajuk Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim jilid II halaman 517.
Dari sini sudah sangat jelas, sejelas matahari di tengah petala, perayaan tahun baru hukumnya haram secara muthlaq. Tidak ada kontroversi di antara para ulama yang kredibel dan berpegang teguh pada Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dan landasan paling mendasar perayaan tahun baru hukumnya haram adalah karena perayaan tahun baru adalah tradisi kaum nonmuslim, otomatis muslim tidak boleh mengikuti tradisi nonmuslim.
Lantas bagaimana dengan perayaan tahun baru Hijriyyah? Bolehkah? Pada awal tahun Hijriyyah, sebagian negara Islam mengadakan perayaan awal tahun hijriyyah sehingga pada hari itu mereka libur kerja. Menukil penjelasan hasil riset Asy-Syaikh 'Abdullah bin 'Abdul 'Aziz At-Tuwaijiri dalam bukunya Al-Bida' Al-Hauliyyah, orang yang pertama kali mengadakan upacara peringatan tahun baru Hijriyyah adalah penguasa Daulah 'Abidiyyah Al-Fathimiyyah di Mesir. Senada dengannya, Al-Muqrizi dalam Al-Khuthath wa Al-Atsar jilid I halaman 490 mengungkapkan, "Para khalifah Fathimiyyah memberikan perhatian yang besar terhadap malam pertama bulan Muharram setiap tahun karena malam itu adalah malam pertama tahun Hijriyyah dan permulaan waktunya." Kemudian Al-Muqrizi menggambarkan aktivitas mereka pada malam tahun baru Hijriyyah dan bagaimana perhatian mereka terhadapnya.
Al-Imam An-Nawawi, salah seorang Ulama Islam bermadzhab Syafi'iyyah, pensyarah terbaik Shahih Muslim, dalam buku sejarahnya, Nihayah Al-'Arab jilid I halaman 195, mengatakan bahwa pesta tahun baru adalah tradisi orang-orang Yahudi yang dijelaskan dalam Taurat, yang mereka namakan dengan awal Hisya atau pesta awal bulan, yaitu hari pertama Tasyrin, yang menurut mereka seperti hari raya 'Idul Adha bagi orang Islam. Mereka beranggapan, Allah subhanahu wa ta'ala menyuruh Ibrahim untuk menyembelih, anaknya, Ishaq 'alaihis salam (bukan Isma'il), lalu ditebus dengan kambing yang gemuk.
Mengomentari uraian An-Nawawi ini, dalam Al-Bida' Al-Hauliyyah, Asy-Syaikh 'Abdullah bin 'Abdul 'Aziz At-Tuwaijiri berkata, "Setelah itu datanglah orang-orang Nashrani mengikuti jejak orang-orang Yahudi hingga mereka berkumpul pada malam awal tahun Miladiyyah (Masehi). Dalam perayaan ini, mereka memiliki upacara khusus." Kemudian beliau menggambarkan upacara perayaan Kaum Nashrani tersebut. Pesta malam tahun baru ini, lanjut beliau, tidak saja dilakukan oleh orang-orang Nashrani saja, melainkan juga di negeri-negeri Islam.
"Taqlid itu juga merembet ke dalam pesta awal tahun Hijriyyah, tetapi bentuk upacaranya berbeda. Tidak diragukan lagi bahwa perayaan malam tahun baru Hijriyyah merupakan perkara baru (muhdats) dan bid'ah, yang tidak dilakukan oleh Nabi, para shahabat, maupun salafus shalih, tabi'in, tabi' at-tabi'in, ilmuwan, ulama Islam yang empat, dan selainnya," tegas Asy-Syaikh 'Abdullah bin 'Abdul 'Aziz At-Tuwaijiri.
Muhammad Jamaluddin Al-Qasimi, dalam masterpiecenya, Ishlah Al-Masajid min Al-Bida' wa Al-`Awa`id (Beirut:Nasyr Al-Maktab Al-Islami, 1399H), menuturkan, sebagian orang ada yang membuat doa-doa khusus malam akhir tahun dan awal tahun hingga doa ini menyebar di beberapa negeri Islam. Mereka mengulang-ulangnya bersama imam-imam mereka di masjid-masjid. Doa ini adalah doa yang tidak diwariskan oleh Nabi shallallah 'alaih wa sallam, shahabat, tabi'in, dan tidak pula dalam kitab-kitab musnad.
Ada juga bid'ah lain terkait tahun baru Hijriyyah yaitu berpuasa pada akhir tahun dan awal tahun, masing-masing satu hari. Para pelakunya berdalih dengan sebuah hadits dha'if berbunyi, "Barangsiapa berpuasa pada akhir bulan Dzul HIjjah dan awal bulan Muharram, maka dia telah menutup tahun sebelumnya dan membuka lembaran baru tahun yang akan datang dengan puasa yang dijadikan Allah sebagai kafarat lima puluh tahun yang telah lewat." Hadits ini dinyatakan dha'if oleh Ibnu Al-Jauzi dalam bukunya Al-Maudhu'at (Beirut: Dar Al-Fikr, 1403 H) jilid II halaman 199.
Kita semua tahu, yang menerapkan sistem penanggalan Hijriyyah adalah Khalifah 'Umar bin Al-Khaththab. Beliaulah pencetusnya. Kemudian penanggalan Hijriyyah terus dipakai sampai Kaum Salib masuk ke perkampungan sebagian umat Islam. Mereka memaksa umat Islam memakai penanggalan Masehi yang mereka buat. Kemudian penanggalan Masehi ini tersebar luas dan kemudian jamak dipakai di berbagai belahan dunia dan dijadikan penanggalan resmi dunia.
Yang menjadi sorotan, terkait pencarian hukum perayaan tahun baru Hijriyyah, apakah sang pencetus penanggalan Hijriyyah, Khalifah 'Umar bin Al-Khaththab merayakan tahun baru Hijriyyah? Apakah para Shahabat Nabi lainnya ada satu saja yang merayakannya? Ada? Ada riwayatnya? Shahih? Apakah ada di antara para Tabi'in dan Atba' At-Tabi'in yang merayakan tahun baru penanggalan resmi Umat Islam? Ada? Sudah pasti jawabannya tidak ada satupun dari para Shahabat, Tabi'in, maupun Tabi' At-Tabi'in yang merayakan datangnya tahun baru Hijriyyah. Bahkan para imam madzhab yang empat, Al-Imam Asy-Syafi'i, Al-Imam Ahmad, Al-Imam Malik, dan Al-Imam Hanafi, tidak satupun dari mereka yang merayakan pergantian tahun Hijriyyah. Mereka tidak ada yang membolehkannya. Para Shahabat, Tabi'in, maupun Tabi' At-Tabi'in, adalah generasi terbaik sepanjang sejarah umat Islam. Mereka ditazkiyyah oleh Allah dan Nabi Muhammad. Bahkan Nabi Muhammad memerintahkan untuk mengikuti sunnah (gaya hidup) Nabi Muhammad dan para Khulafa`ur Rasyidin. Barangsiapa menyelisihi sunnah mereka, berarti telah berbuat bid'ah. Dan bid'ah adalah sesat. Kesesatan tempatnya di neraka.
Lantas dari sini, pasti sudah dapat ditebak, apa hukum merayakan pergantian tahun Hijriyyah? Ya tepat sekali tebakan anda. Perayaan tahun baru Hijriyyah adalah haram hukumnya. Itu bukan syi'ar Islam. Itu bukan amal shalih. Bahkan itu bid'ah dan sikap membeo (taqlid) juga tasyabbuh kepada nonmuslim, dimana mereka merayakan tahun baru mereka. Sehingga perayaan tahun baru Hijriyyah dan Masehi haram hukumnya.
Dalam Al-Bida' Al-Hauliyyah, Asy-Syaikh 'Abdullah bin 'Abdul 'Aziz At-Tuwaijiri menjelaskan, peringatan tahun baru Hijriyyah ini dilarang dalam Islam dari dua sisi; Pertama, larangan mengadakan peringatan tahun baru Hijriyyah diqiyaskan kepada larangan perayaan malam tahun baru Miladiyyah (Masehi). Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa peringatan tahun baru termasuk hari raya Yahudi yang diikuti oleh orang-orang Nashrani dan orang-orang Islam. Menyerupakan diri dengan orang-orang Kafir dilarang Allah subhanahu wa ta'ala dalam KitabNya dan dilarang Rasulullah dalam sunnahnya yang suci. Kedua, dilarang karena termasuk perkara bid'ah, tidak dilakukan para tabi'in, tabi' at-tabi'in, ulama umat yang populer.
Tidak ada dalam buku-buku sejarah, lanjut Asy-Syaikh At-Tuwaijiri, sebatas yang saya lacak, yang menjelaskan bahwa ada salah seorang di antara para ulama atau penguasa yang mengadakan perayaan awal abad. Seandainya tradisi ini baik, tentu para salaf, pendahulu kita, telah melakukannya karena mereka adalah orang-orang yang paling getol dalam melakukan kebaikan.
Apakah kita, sebagai umat Islam, akan merayakan tahun baru Hijriyyah dan Masehi padahal Nabi dan ketiga generasi terbaik umat Islam, juga para Ulama Islam tidak ada yang merayakannya? Tentu seorang muslim tidak akan mengikuti tradisi perayaan tahun baru.
Anas mengisahkan, Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, “Apa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?” Mereka menjawab, “Kami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu 'Idul Adha dan 'Idul Fithri.” [Sunan Abu Dawud no. 1004]



Artikel ini sudah pernah dimuat di Majalah Islam Nasional Ar-Risalah (www.arrisalah.net)



Ikuti channel telegram.me/manajemenqalbu
Gabung Grup Whatsapp Islamia 082140888638
Follow brillyelrasheed561.wordpress.com
Gabung facebook.com/groups/grupislamia
Klik juga www.quantumfiqih.com
Bersosial entrepreneurship di www.sbycorporation.com

Dapatkan buku-buku Islami inspiratif-motivatif-kontemplatif karya Brilly El-Rasheed, S.Pd.: (1) Golden Manners Rp 60.000,-; (2) Mendekat Kepada Allah Rp 38.000,-; (3) Kutunggu di Telaga Rp 40.000,-; (4) Quantum Iman Rp 62.000,-; (5) Benteng Umat Islam Rp 42.000,-; (6) Maksiat dalam Taubat Rp 39.000,-; (7) Titisan Ahli Surga Rp 35.000,-; (8) Menepi dari Dunia Rp 55.000,-; (9) Jangan Rp 44.000,-; melalui kontak masing-masing penerbit atau melalui Brilly Online Bookstore (BOOST) di 08155241991.

Mobil Indonesia, Honda HRV, Honda Brio, Honda Mobilio, Honda Jazz, Honda City, Honda Civic, Honda Freed, Honda CRV, Honda Accord, Honda Odyssey, Honda CRZ, Honda BRV, Suzuki APV, Suzuki Ertiga, Suzuki Grand Vitara, Suzuki Karimun, Suzuki Swift, Suzuki Spalsh, Suzuki SX4, Toyota Camry, Toyota Vios, Toyota Corolla Altis, Toyota Prius, Toyota Yaris, Toyota Etios Valco, Toyota Agya, Toyota NAV, Toyota Alphard, Toyota Kijang Innova, Toyota Avanza, Toyota Avanza Veloz, Toyota Fortuner, Toyota Land Cruiser, Toyota Rush, Toyota RAV4, Toyota Dyna, Toyota Hiace, Toyota Hilux,
Perusahaan Otomotif Indonesia, Astra, Daihatsu, Isuzu, Suzuki, Mitsubishi, Honda, Yamaha, Piaggio, Toyota, Hino, Hyundai, Nissan, AMT, Kawasaki, Aspira, Vespa, Trucks, Chevrolet, Ford, Proton, Peugeot, Kia, Krama Yudha Tiga Berlian, Honda, Gaya,
Perusahaan Motor Indonesia, Helroad, Kanzen, Viar, Astra Honda, Yamaha, Suzuki, Kaisar, Kawasaki, Minerva, Cleveland, Piaggio, Triumph, BMW, Hero, Vespa, Viva, TVS, Harley Davidson, Happy, Gazgas, Betrix, Bajaj, Benelli, KTM, Ducati, Kymco Benson, Jialing, Dayang, Agusta MV, Hyosung, Husqvarna,

Perguruan Tinggi Islam Negeri, Universitas Islam Madinah, Universitas Islam Indonesia, Universitas Al-Azhar Kairo, Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Paramadina, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Muhammadiyah, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Sains Al-Qur`an, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Islam Negeri Alauddin, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Islam Negeri Walisongo, IAIN Ambon, IAIN Antasari, IAIN Bengkulu, IAIN Datokarama, IAIN Imam Bonjol, IAIN Mataram, IAIN Padangsidempuan, IAIN Palopo, IAIN Pontianak, IAIN Purwokerto, IAIN Raden Intan, IAIN Salatiga, IAIN Samarinda, IAIN Sultan Amai, IAIN Sultan Maulana Hasanuddin, IAIN Sultan Thaha Saifuddin, IAIN Surakarta, IAIN Syekh Nurjati, IAIN Ternate, IAIN Tulungagung, IAIN Bukittinggi, IAIN Jember, IAIN Sultan Qaimuddin, IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, IAIN Palangkaraya, Institut Ilmu Al-Qur`an, STAIN Al-Fatah, STAIN Batusangkar, STAIN Curup, STAIN Gajah Putih, STAIN Jurai Siwo, STAIN Kediri, STAIN Kerinci, STAIN Kudus, STAIN Malikussaleh, STAIN Manado, STAIN Pamekasan, STAIN Parepare, STAIN Pekalongan, STAIN Ponorogo, STAIN Sorong, STAIN Syekh Abdurrahman Sidik, STAIN Syekh M. Djamil Djambek, STAIN Watampone, STAIN Meulaboh Aceh Barat.

Tags: Ormas Islam Induk di Indonesia, Jami’ah Khairiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Masyumi, Syarikat Islam Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam PERSIS, Nahdlatul Wathan, Pelajar Islam Indonesia PII, Lembaga Dakwah Islam Indonesia LDII, Jam’iyah Al-Washliyah, Rabithah ‘Alawiyah, Front Pembela Islam FPI, Hizbut Tahrir Indonesia HTI, Mathla’ul Anwar MA, Jam’iyah Al-Ittihadiyah, Hidayatullah, Al-Wahdah Al-Islamiyah, Majelis Tafsir Al-Quran MTA, Harakah Sunniyah Untuk Masyarakat Islami HASMI, Persatuan Tarbiyah Islamiyah PERTI, Persatuan Ummat Islam PUI,  Shiddiqiyah, Wahidiyah. 
Tags: Tarekat Mu’tabarah, ‘Umariyyah, Naqsyabandiyyah, Qodiriyyah, Syadziliyyah, Rifa’iyyah, Ahmadiyyah, Dasuqiyyah, Akbariyyah, Chistiyyah, Maulawiyyah, Kubrawardiyyah, Khalwatiyyah, Jalwatiyyah, Bakdasyiyyah, Ghuzaliyyah, Rumiyyah, Sa’diyyah, Justiyyah, Sya’baniyyah, Kalsyaniyyah, Hamzawiyyah, Bairumiyyah,. ‘Usysyaqiyyah, Bakriyyah, ‘Idrusiyyah, 'Utsmaniyyah, ‘Alawiyyah, ‘Abbasiyyah, Zainiyyah, ‘Isawiyyah, Buhuriyyah, Haddadiyyah, Ghaibiyyah, Khalidiyyah, Syaththariyyah, Bayuniyyah, Malamiyyah, ‘Uwaisiyyah, ‘Idrisiyyah, Akabiral Auliya`, Matbuliyyah, Sunbuliyyah, Tijaniyyah, Samaniyyah, Suhrawardiyyah, Syadziliyyah, Qadiriyyah, Naqsyabandiyyah

Related

Hanya Allah yang Berhak Memvonis Seseorang Pasti Masuk Surga atau Neraka | KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) | Fatwa Tarjih Bahtsul Masail Taujih Khutbah

 KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) No. *378 - Hanya Allah yang Berhak Memvonis Seseorang Pasti Masuk Surga atau Neraka*➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖_Pertanyaan_🍟 Orang yg memenjarakan HRS, maka d...

Sejarah Kiswah Kabah Paling Komplit Dan Mungkin Jarang Terungkap

#⃣ #broadcastquantumfiqih No.: KS/12/IX/QUFI Topik: 3⃣ _Inspirasi As-Sunnah_ Rubrik: _quantumfiqihsejarah_ *SEJARAH KISWAH KA’BAH* Secara bahasa kiswah artinya kain penutup atau sat...

Konsultasi Syariah Adzab Dunia Hanya Untuk Yang Beriman Tapi Bermaksiat Sedangkan Untuk Kafir Hanya Istidraj dan Adzab Akhirat

 ‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌...

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id

emo-but-icon
:noprob:
:smile:
:shy:
:trope:
:sneered:
:happy:
:escort:
:rapt:
:love:
:heart:
:angry:
:hate:
:sad:
:sigh:
:disappointed:
:cry:
:fear:
:surprise:
:unbelieve:
:shit:
:like:
:dislike:
:clap:
:cuff:
:fist:
:ok:
:file:
:link:
:place:
:contact:

Hot in week

Random Post

Cari Blog Ini

LanggananTranslate

Translate

Total Tayangan Halaman

139,625

Our Visitors

Flag Counter

Brilly Quote 1

Brilly Quote 2

Brilly Quote 3

item