Ketika Harus Menjatuhkan Kehormatan
https://brillyelrasheed.blogspot.com/2014/06/ketika-harus-menjatuhkan-kehormatan.html
Betapa dahsyat keuntungan yang
diterima oleh orang yang membela kehormatan sesama muslim, lebih-lebih jika
yang dibela kehormatannya itu tidak mengetahui. Sebaliknya, betapa dahsyat dosa
menjatuhkan kemuliaan sesama muslim. Karena, seperti kata Al-Baidhawi,
kehormatan itu secara syara’ maupun logika adalah lebih penting dari pada
harta. Dari Sa’id bin Zaid, Rasulullah berkata,
إِنَّ
مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الِاسْتِطَالَةَ فِي عِرْضِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّ
“Sesungguhnya termasuk riba
yang paling parah adalah melampaui batas dalam kehormatan muslim tanpa
kebenaran.” [Sunan Abu Dawud no. 4876. Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 4296,
5850]
Syaraf Al-Haq Al-‘Azhim Abadi menjelaskan,
فِيهِ تَنْبِيه عَلَى أَنَّ الْعِرْض رُبَّمَا تَجُوز اِسْتِبَاحَته
فِي بَعْض الْأَحْوَال، وَذَلِكَ مِثْل قَوْله - صلى الله عليه وسلم - " لَيّ
الْوَاجِد يُحِلّ عِرْضه " فَيَجُوز لِصَاحِبِ الْحَقّ أَنْ يَقُول فِيهِ إِنَّهُ
ظَالِم , وَإِنَّهُ مُتَعَدٍّ وَنَحْو ذَلِكَ، وَمِثْله ذِكْر مَسَاوِي الْخَاطِب وَالْمُبْتَدِعَة
وَالْفَسَقَة عَلَى قَصْد التَّحْذِير. عون المعبود - (10/ 400)
Dalam hadits ini tersimpan peringatan bahwa kehormatan
itu terkadang diperbolehkan untuk dijatuhkan dalam beberapa kondisi, hal itu
seperti statemen Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang berhutang
sudah mendapatkan harta untuk melunasi tapi tidak juga melunasinya, maka
kehormatannya boleh dijatuhkan.” Dengan demikian orang yang berhak boleh
mengatainya, “Dia itu zhalim.” Atau, “Dia itu merampas hak.” Dan ucapan
semacamnya. Begitu pula diperbolehkan mengatai khathib yang buruk, ahli bid’ah,
orang yang fasiq dalam rangka mentahdzir, yakni agar mereka menghentikan
kebiasaan buruknya. [Dalam ‘Aun Al-Ma’bud 10/400]
Dalam Faidh Al-Qadir (2/531), Al-Munawi mengutip bahwa
At-Turbasyti juga menjelaskan hal yang sama. Dalam kitab yang sama (5/400),
Al-Munawi memberikan catatan, “Yang penting adalah jangan sampai bermuatan
qadzaf (tuduhan palsu) ataupun ucapan yang keji (kotor dan hina).” Sebab bisa
jadi karena saking marah dan bencinya terhadap orang yang berbuat hina, kadang
kita kelepasan sewaktu mengata-ngatainya. Kalau sampai mengarah pada tuduhan
palsu atau sekadar mengandung ucapan yang kotor dan hina, kita malah berdosa.
Baca artikel lengkap di majalah Ar-Risalah No. 151 (Januari 2014)
Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id