5 Makanan Penyebab Kanker
http://brillyelrasheed.blogspot.com/2014/08/5-makanan-penyebab-kanker.html
1. Sate
Para muda pasti kenal dengan makanan yang satu ini. Ya, Sate termasuk
makanan yang masuk dalam daftar yang dapat mengurangi fungsi otak. Hal
ini karena pada saat kita makan sate, sebetulnya ikut juga karbon dari
hasil pembakaran arang masuk dalam tubuh kita. Karbon inilah yang dapat
menyebabkan kanker dan mengakibatkan sel-sel pada otak tidak berkembang
dan pada akhirnya bisa membuat kamu susah berkonsentrasi.
Lebih specifiknya, sate mempunyai zat Karsinogen. Karsinogen adalah zat pemicu kanker. Zat ini bersifat mengendap dan mengubah asam deoksiriboukleat (DNA) dalam sel dan mematikan sel sehat. Di tempat inilah sel kanker tumbuh. Akibatnya, organ tubuh menjadi tidak berfungsi maksimal. Proses ini lazim disebut proses Karsinogenik. Untuk itu disarankan untuk menetralisirkan proses ini dengan makan mentimun sehabis makan sate.
Lebih specifiknya, sate mempunyai zat Karsinogen. Karsinogen adalah zat pemicu kanker. Zat ini bersifat mengendap dan mengubah asam deoksiriboukleat (DNA) dalam sel dan mematikan sel sehat. Di tempat inilah sel kanker tumbuh. Akibatnya, organ tubuh menjadi tidak berfungsi maksimal. Proses ini lazim disebut proses Karsinogenik. Untuk itu disarankan untuk menetralisirkan proses ini dengan makan mentimun sehabis makan sate.
2. Mie Instan
Kalau yang satu ini, paramuda pasti mengenalnya tak terkecuali
penulis juga sering mengkonsumsinya. Jika kamu suka makan mie instan,
pastikan kamu punya jeda waktu minimal 3 (tiga) hari setelah terakhir
kali mengkonsumsinya. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan pada tubuh
untuk menetralisir efek negatif dari makanan tersebut. Dari informasi
kedokteran, ditengarai bahwa mie instan mengandung lilin, MSG
(Monosodium Glutamate) dan juga karsinogen di dalamnya. Bukti simpelnya
adalah mi instan tidak lengket satu sama lainnya ketika dimasak.
Monosodium Glutamate akan berubah menjadi zat karsinogen yang jika
dimasak. Dan akan meningkat secara pesat jika kamu memasak dalam suhu
tinggi. Puncaknya adalah pada suhu 120.
Dari hasil penelitian menyebutkan bahwa mengkonsumsi mie instant 4
hari secara berturut-turut akan berpotensi menyebabkan Kanker, Mioma,
Kista atau amandel sebesar 75%. Sebagai case study, cobalah ambil kuah /
bumbu mie instant lalu taburkan ke atas pot yang berisi bunga/
tumbuhan. Beberapa hari kemudian tumbuhan tersebut akan layu/mati.
Berlaku dalam ukuran (1 : 1) GoH.
3. Pemanis buatan
Ketika seseorang mencoba untuk menurunkan berat badan, mereka
cenderung berpikir bahwa mereka akan menjadi langsing dalam semalam
dengan hanya mengganti gula dengan pemanis buatan. Wow, salah BESAR!!!
Faktanya, memang benar bahwa pemanis buatan memang mengandung sedikit
kalori tapi kandungan zat berbahaya dibalik pemanis buatan lebih
berbahaya daripada sekedar menurunkan kandungan kalori. Jika kamu
mengkonsumsi zat pemanis buatan dalam jangka waktu lama, pemanis buatan
dapat menyebabkan kerusakan otak dan mengganggu kemampuan kognitif Anda.
Sebagai contoh adalah Aspartame. Kamu akan dengan mudah menemukan
pemanis buatan ini dalam beberapa makanan dan minuman instan sering
diiklankan di TV. Mengapa Aspartame berbahaya? Karena asam asparctic
yang terkandung dalam bahan pemanis ini telah terbukti bersifat
exitotoxin yang menyebabkan sel-sel otak menjadi cepat mati. Menurut wiki,
Excitotoxicity adalah proses patologis di mana sel-sel saraf yang rusak
dan dibunuh oleh stimulasi yang berlebihan oleh neurotransmiter seperti
glutamat dan zat serupa. So, berhati-hatilah dengan kandungan zat
pemanis buatan dalam makanan dan minuman yang kita konsumsi.
4. Lemak Trans Pada Makanan
Lemak trans dapat menyebabkan serangkaian masalah besar seperti
masalah jantung, kolesterol tinggi dan obesitas dan juga dapat merusak
fungsi otak. Sebelumnya kita pelajari dulu seperti apa Lemak Trans
tersebut. Lemak trans dibuat dengan proses memadatkan minyak cair
(vegetable oil) dengan gas hidrogen. Proses ini disebut Hidrogenisasi
(yakni dengan menambahkan hidrogen ke dalamnya). Dengan proses ini akan
meningkatkan stabilitas oksidatif agar tak mudah mengalami proses
oksidasi. Sebagian besar lemak trans disintesiskan secara artifisial
melewati proses kimia yang menambahkan hidrogen ke dalam minyak sayur.
Konsumsi harian lemak trans 1-3% dapat memunculkan serangan jantung bagi
dewasa. So, mulai sekarang kamu harus jeli melihat seberapa besar
ingredient lemak trans yang dicantumkan pada label kemasan makanan.
Fakta lain yang terkait dengan lemak trans adalah mengganggu konversi
asam lemak esensial linoleat menjadi arakidonat dalam sintesa lemak
tubuh. Secara keseluruhan, hal ini akan mengganggu sistem reaksi
enzimatik dalam metabolisme lemak. Terganggunya sistem enzimatik akan
berpengaruh juga dalam perkembangan sistem saraf. Sebab, sel saraf
sangat membutuhkan jenis asam lemak esensial ini. Nrl
5. Bekas Botol Air Mineral
Notes: Sebenarnya ini bukan termasuk makanan yang dapat
menyebabkan Kanker tapi penulis sengaja memasukannya karena beberapa
pertimbangan penting.
Sebagian besar dari kita mempunyai kebiasaan memakai ulang botol
plastik (Aqua, Coca Cola, Mizone, etc) dan menaruhnya di tas untuk
dibawah kemana saja. Kebiasaan ini tidak baik mengingat bahan botol
plastic tersebut yaitu Polyethylene Terephthalate atau PET sengaja
didesign HANYA untuk 1 kali pemakaian. Letak bahayanya adalah jika kita
menggunakannya secara berulang-ulang. Kebiasaan mencuci ulang atau
mengisinya kembali dengan air hangat akan mengakibatkan lapisan polimer
pada botol tersebut meleleh dan mengeluarkan zat karsinogenik. Inilah
yang dapat mencetus terjadinya kanker dalam tubuh.
PESAN MORAL
عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Hadits ini diriwayatkan oleh:
1. Mâlik dalam al-Muwaththa' (II/571, no. 31).
2. Ad-Dâraquthni (III/470, no. 4461).
3. Al-Baihaqi (VI/69).
4. Al-Hâkim (II/57-58). Dalam riwayat al-Hâkim dan al-Baihaqi ada tambahan,
َمَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه
Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.”
Hadits Abû Sa’îd di atas memiliki beberapa penguat dari sejumlah Sahabat lain, diantaranya ‘Ubâdah bin ash-Shâmit (Ibnu Mâjah, no. 2340), ‘Abdullâh bin ‘Abbâs (Ibnu Mâjah, no. 2341), Abu Hurairah, Jâbir bin ‘Abdillâh, Tsa’labah bin Abi Mâlik al-Qurazhi, Abu Lubâbah, dan ‘Aisyah Radhyallahu anhum. Hadits ini dinilai hasan oleh an-Nawawi rahimahullah dalam al-Arba’în, Ibnu Rajab rahimahullah dalam Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, dan Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Silsilatul Ahâdîtsish Shahîhah (no. 250), Irwâ-ul Ghalîl (no. 896), dan Shahîh Kitâbil Adzkâr wa Dha’îfuhu (II/985, no. 981/1247).
Para Ulama berbeda pendapat tentang adakah perbedaan makna antara kata
adh-dharar dan adh-dhirâr? Diantara mereka ada yang mengatakan, makna
kedua kata tersebut sama, (diucapkan dua kali) untuk menguatkan. Namun
pendapat yang terkenal yaitu antara kedua kata tersebut terdapat
perbedaan makna.
Dharar (bahaya) adalah lawan dari manfaat. Makna hadits tersebut tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh menimbulkan madharat (bahaya) tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat. Ada juga yang mengatakan, dharar ialah memudharatkan orang lain yang tidak pernah melakukan hal yang sama padanya, sedang dhirâr ialah membuat kemudharatan terhadap orang lain yang pernah melakukan hal yang sama padanya (membalas-red) dengan cara yang tidak diperbolehkan.
Hadits ini menjelaskan kaidah «لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَار» yang telah dibakukan Ulama. Para ahli fiqih meng-qiyas-kan semua perkara-perkara yang berbahaya dengan kaidah ini, terutama masalah-masalah kontemporer yang tidak ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, misalnya, narkoba dan rokok. Keduanya dihukumi haram karena masuk dalam kaidah ini. Sebab hal tersebut berbahaya dan membahayakan orang lain. Dan masih banyak contoh lain yang dapat diambil dari kaidah ini. Karena itu, Imam Abu Dâwud rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini termasuk salah satu hadits yang menjadi poros hukum-hukum fiqih.
Kesimpulannya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak dharar (mudharat/bahaya) dan dhirâr (menimbulkan bahaya) tanpa alasan yang benar. Adapun menimpakan madharat kepada seseorang dengan cara yang benar, maka itu tidak termasuk yang dilarang dalam hadits di atas. Misalnya, seseorang yang melanggar hukum-hukum Allâh Azza wa Jalla , lalu dihukum sesuai dengan kejahatannya; atau seseorang menzhalimi orang lain, lalu orang yang dizhalimi menuntut balas dengan adil. Karena yang dimaksud dalam hadits di atas ialah menimbulkan madharat dengan cara yang tidak benar.
Contoh لاَ ضَرَرَ yaitu, seseorang merokok atau mengkonsumsi narkoba. Orang ini berarti telah berbuat dharar (bahaya/kerugian) terhadap dirinya. Oleh karena itu, ia wajib dicegah dan dia wajib berhenti dari tindakannya itu, karena ia telah menzhalimi dirinya sendiri dan membahayakan orang lain.
Contoh “وَلاَ ضِرَارَ”, seseorang mengkhianati atau menipu kita, maka untuk mengamalkan potongan hadits itu, kita tidak boleh membalasnya dengan menipu atau mengkhianatinya. Contoh lain, si A menzinai wanita B, maka keluarga wanita yang dizinai tidak boleh membalas A dengan menzinai keluarga si A. Akan tetapi, hendaknya dilaporkan ke penguasa agar pelakunya dihukum.
Dharar (bahaya) adalah lawan dari manfaat. Makna hadits tersebut tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh menimbulkan madharat (bahaya) tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat. Ada juga yang mengatakan, dharar ialah memudharatkan orang lain yang tidak pernah melakukan hal yang sama padanya, sedang dhirâr ialah membuat kemudharatan terhadap orang lain yang pernah melakukan hal yang sama padanya (membalas-red) dengan cara yang tidak diperbolehkan.
Hadits ini menjelaskan kaidah «لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَار» yang telah dibakukan Ulama. Para ahli fiqih meng-qiyas-kan semua perkara-perkara yang berbahaya dengan kaidah ini, terutama masalah-masalah kontemporer yang tidak ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, misalnya, narkoba dan rokok. Keduanya dihukumi haram karena masuk dalam kaidah ini. Sebab hal tersebut berbahaya dan membahayakan orang lain. Dan masih banyak contoh lain yang dapat diambil dari kaidah ini. Karena itu, Imam Abu Dâwud rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini termasuk salah satu hadits yang menjadi poros hukum-hukum fiqih.
Kesimpulannya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak dharar (mudharat/bahaya) dan dhirâr (menimbulkan bahaya) tanpa alasan yang benar. Adapun menimpakan madharat kepada seseorang dengan cara yang benar, maka itu tidak termasuk yang dilarang dalam hadits di atas. Misalnya, seseorang yang melanggar hukum-hukum Allâh Azza wa Jalla , lalu dihukum sesuai dengan kejahatannya; atau seseorang menzhalimi orang lain, lalu orang yang dizhalimi menuntut balas dengan adil. Karena yang dimaksud dalam hadits di atas ialah menimbulkan madharat dengan cara yang tidak benar.
Contoh لاَ ضَرَرَ yaitu, seseorang merokok atau mengkonsumsi narkoba. Orang ini berarti telah berbuat dharar (bahaya/kerugian) terhadap dirinya. Oleh karena itu, ia wajib dicegah dan dia wajib berhenti dari tindakannya itu, karena ia telah menzhalimi dirinya sendiri dan membahayakan orang lain.
Contoh “وَلاَ ضِرَارَ”, seseorang mengkhianati atau menipu kita, maka untuk mengamalkan potongan hadits itu, kita tidak boleh membalasnya dengan menipu atau mengkhianatinya. Contoh lain, si A menzinai wanita B, maka keluarga wanita yang dizinai tidak boleh membalas A dengan menzinai keluarga si A. Akan tetapi, hendaknya dilaporkan ke penguasa agar pelakunya dihukum.
Almanhaj.or.id
Komentar Anda sangat berharga bagi kami. Jika Anda mendukung gerakan kami, sampaikan dengan penuh motivasi. Jangan lupa, doakan kami agar istiqamah beramal dan berdakwah. Klik juga www.quantumfiqih.com dan goldenmanners.blogspot.co.id